IMPLEMENTASI SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL LINGKUP KEMENTERIN PERTANIAN PUSAT PENDIDIKAN, STANDARDISASI DAN SERTIFIKASI PROFESI PERTANIAN BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SDM PERTANIAN KEMENTERIAN PERTANIAN Bogor, 11 Nopember 2015
ACUAN NORMATIF PP 23/2004 tentang BNSP. PP 31/2006 tentang SISLATKERNAS. PERPRES 8/2012 tentang KKNI. KEPRES 87/1999 tentang Jabatan Fungsional Rumpun Ilmu Hayat Pertanian. PERMENAKERTRANS 8/2012 tentang Tatacara Penetapan SKKNI. PERMENAKERTRANS 5/2012 tentang Sistem SKKNI.
PERMENTAN 51/2015 tentang Pemberlakuan SKKNI Sektor Pertanian. lanjutan PERMENTAN 51/2015 tentang Pemberlakuan SKKNI Sektor Pertanian. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan /SM.200/6/2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi SDM Pertanian. Pedoman-pedoman BNSP terkait.
SISTEM SERTIFIKASI PROFESI PERTANIAN Kordinasi Kordinasi BNSP Akreditasi Pembinaan Kementerian Pertanian Kementerian Pertanian Pembinaan Kordinasi LSP LDP SDM PERTANIAN Sertifikat Diklat Sertifikat Kompetensi Lulusan TUK Sertifikasi SDM Pertanian Kompeten dan Berdaya saing
INSTRUMENTASI SERTIFIKASI SKKNI SEKTOR PERTANIAN; LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP); LEMBAGA DIKLAT PROFESI (LDP); TEMPAT UJI KOMPETENSI (TUK); ASESOR KOMPETENSI DAN LISENSI; METODE DAN PERANGKAT ASESMEN; PERATURAN PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS SERTIFIKASI; PERANGKAT PENGENDALIAN PENGGUNAAN SERTIFIKAT.
STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA (SKKNI) Rumusan kemampuan kerja yang mencakup, pengetahuan, ketram-pilan/keahlian dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan.
Peternakan dan Kesehatan Hewan ( 9 SKKNI); Hortikultura ( 5 SKKNI); SK MENTAN NO 53/2015 TENTANG PEMBERLAKUAN SKKNI SEKTOR PERTANIAN (26 SKKNI) Peternakan dan Kesehatan Hewan ( 9 SKKNI); Hortikultura ( 5 SKKNI); Tanaman Pangan ( 5 SKKNI) Perkebunan ( 3 SKKNI); Umum (4 SKKNI); 5 SKKNI (Tahun 2015)
SKKNI JABATAN FUNGSIONAL PERTANIAN (RIHP) Penyuluhaan Pertanian; Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan; Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan; Pengawasan Benih Tanaman; Medik Veteriner; Para Medik Veteriner; Pengawasan Mutu Pakan Ternak; Pengawasan Bibit Ternak. Non RIHP Pertanian (belum disusun).
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG KKNI Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri Bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan dan pelatihan nasional yang dimiliki Indonesia KKNI terdiri dari 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, dimulai dari Kualifikasi 1 sebagai kualifikasi terendah dan Kualifikasi – 9 sebagai kualifikasi tertinggi 1 2 6 5 4 3 9 8 7 KKNI
KESETARAAN JENJANG KUALIFIKASI PADA KKNI DENGAN JENJANG PENDIDIKAN, PELATIHAN KERJA, DAN/ATAU PENGALAMAN KERJA JENJANG CAPAIAN PEMBELAJARAN (JCP) PENDIDIKAN FORMAL JENJANG KUALIFI KASI KKNI JCP MELALUI PELATIHAN KERJA DAN/ATAU PENGALAMAN KERJA
PENERAPAN SKKNI SEKTOR PERTANIAN Acuan pengembangan skema dan perangkat sertifikasi serta materi uji kompetensi bagi LSP; Acuan pengembangan kurikulum berbasis kompetensi bagi Lembaga Diklat; Rekruitmen dan pengembangan karier pegawai.
SERTIFIKASI PROFESI SDM PERTANIAN Proses pemberian sertifikat kepada SDM Pertanian yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi dengan mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Pertanian.
TUJUAN SERTIFIKASI Menentukan kelayakan SDM Pertanian untuk memperoleh SERTIFIKAT PROFESI. Memberikan pengakuan SDM Pertanian terhadap keprofesiannya; Meningkatkan prores dan mutu hasil pekerjaan di sektor pertanian.
MASA BERLAKU SERTIFIKAT DAN SURVAILEN SERTIFIKAT PROFESI PERTANIAN BERLAKU 3 TAHUN; DAPAT DIPERPANJANG MELALUI UJI SERTIFIKASI ULANG; PENGAJUAN UNTUK SERTIFIKASI ULANG DILAKUKAN 6 BULAN SEBELUM MASA BERLAKUNYA SERTIFIKAT BERAKHIR. EVALUASI KINERJA TIAP TAHUN BERNILAI BAIK.
RENCANA AKSI SERTIFIKASI SDM PERTANIANTAHUN 2015 Penyusunan dan Pengembangan SKKNI Sektor Pertanian (26 SKKNI dan 5 SKKNI 2015 dan Penerapan 16 SKKNI); Penguatan Kapasitas Kelembagaan Diklat dan Sertifikasi (LSP 5 Unit, LDP 10 Unit dan TUK 31 Unit); Peningkatan Kompetensi Ketenagaan Sertifikasi (Asesor kompetensi 200 , Asesor Lisensi 50, RCC 30, Instruktur 500, Bimtek Penyusunan SKKNI 30); Peningkatan Efektifitas Penyelenggaraan Sertifikasi (2700 Asesi, Pedoman dan Juklak, MUK).
PERTIMBANGAN DALAM SERTIFIKASI PJF PUSTAKAWAN SKKNI Bidang Perpustakaan; Penyiapan Kelembagaan Sertifikasi (LSP, LDP dan TUK); Penyiapan Tenaga Asesor Kompetensi dan lisensi; Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan Sertifikasi; Penyusunan Perangkat Sertifikasi (Materi uji Kompetensi, Prosuder Kerja TUK dll); Sertifikasi PJF Pustakawan.
MANFAAT SERTIFIKASI KOMPETENSI Membantu Industri meyakinkan kepada klienya bahwa produk/jasanya telah dibuat oleh tenaga-tenaga yang kompeten. Membantu Industri dalam rekruitmen dan mengembangkan tenaga berbasis kompetensi meningkatkan efisensi HRD efisiensi nasional. Memastikan Lembaga Pelayanan Publik mendapatkan tenaga yang kompeten. Membantu Lembaga Pelayanan Publik dalam sistem pengembangan karir dan renumerasi tenaga berbasis kompetensi. Bagi Industri
MANFAAT SERTIFIKASI KOMPETENSI Membantu tenaga kerja meyakinkan kepada organisasi dan kliennya bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau menghasilkan produk atau jasa. Membantu memastikan dan memelihara kompetensi untuk meningkatkan percaya diri Tenaga kerja. Membantu tenaga kerjadalam merencanakan karirnya. Membatu tenaga kerja dalam mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secara mandiri. Membantu tenaga kerja dalam memenuhi persyaratan regulasi. Membantu pengakuan kompetensi lintas sektor dan lintas negara Bagi Tenaga Kerja:
MANFAAT SERTIFIKASI KOMPETENSI Membantu memastikan link and match antara kompetensi lulusan dengan tuntutan kompetensi organisasi pelayanan publik. Membantu memastikan tercapainya efisiensi dalam pengembangan program diklat. Membantu memastikan pencapain hasil diklat yang tinggi. Membantu Lemdiklat dalam sistem asesmen baik formatif, sumatif maupun holistik yang dapat memastikan dan memelihara kompetensi peserya didik selama proses diklat. Bagi LEMDIKLAT:
TERIMA KASIH