Pertemuan 4 BENTUK USAHA TETAP

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
Advertisements

POLITEKNIK PRATAMA PURWOKERTO
BENTUK USAHA TETAP.
 Obyek : 1. Impor barang 2. Pembayaran atas pembelian barang yg dilakukan oleh Dirjen Anggaran, bendaharan pemerintah baik pusat maupun daerah 3. Pembayaran.
PAJAK PENGHASILAN DIKENAKAN TERHADAP Atas Penghasilan yang: DITERIMA atau DIPEROLEHNYA dalam Tahun Pajak SUBJEK PAJAK PASAL 1.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PPh UMUM1 PAJAK PENGHASILAN UMUM (PPh). PPh UMUM2 ADALAH Pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterimanya atau diperolehnya.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PPh Pasal 24.
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1
Rika Lidyah, S.E.,M.Si1 Pajak Penghasilan Pasal 23 Presented by: Rika Lidyah, S.E.,M.Si.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 DAN BENTUK USAHA TETAP
Solo Business School_STIE Surakarta BENTUK USAHA TETAP Pasal 2 Ayat (5) BENTUK USAHA TETAP Pasal 2 Ayat (5) BENTUK USAHA YANG DIPERGUNAKAN OLEH.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 Matakuliah: F PPH Perorangan dan Badan Tahun: 2009.
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
Akuntansi Pajak PPh Pasal 26
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
Kelompok 7 Ayi Aisyah Nur Aripin Ana Sardes Yuanita Kristiani
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PAJAK PENGHASILAN Niken Nindya H., SE., MSA., CA., Ak
PPh PASAL 23 PENGHASILAN WAJIB PAJAK DAN BUT PENGHASILAN ATAS KEGIATAN
BUT DAN PPH 21.
PPh PASAL 26.
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Aspek Pajak Internasional dalam UU PPh Indonesia Pertemuan 3
Objek Pajak Penghasilan
PENGHASILAN KENA PAJAK
Shanty Vani Marthalena ( )
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 23 ( PPh 23)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Slide by: Jayu Pramudya dan Nia Paramita Departemen Akuntansi FEUI
Materi 6 Pengertian PPh Ps 23 Penghitungan PPh Ps 23
Materi 4.
PAJAK PENGHASILAN (PPh)
Pajak Penghasilan Pasal 23
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
PPH PASAL 23.
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
Azas – azas Pemungutan Pajak Four Cannon atau Four Maxims – Adam Smith – abad ke 18, a. Equality Pembebanan pajak kepada subjek pajak hendaknya.
BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Pph PSL 26 MUST PRAM.
BENTUK USAHA TETAP ( BUT )
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PPH PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
Bentuk Usaha Tetap dan PPh Pasal 15
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
Pajak Penghasilan Pertemuan 02
PPh Pasal 23 Pengertian: Pajak atas penghasilan sehubungan dengan penghasilan dari modal dalam tahun takwim melalui pemungutan pihak ketiga, berdasarkan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Pajak Penghasilan Pasal 24
PAJAK BUT.
PPh Ps 26 Mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik pribadi maupun.
PAJAK BUT.
Transcript presentasi:

Pertemuan 4 BENTUK USAHA TETAP Matakuliah : F0494 - PPH Perorangan dan Badan Tahun : 2009 Pertemuan 4 BENTUK USAHA TETAP

Objek Pajak Penghasilan BUT Penentuan Laba BUT Agenda Apa itu BUT Objek Pajak Penghasilan BUT Penentuan Laba BUT Bina Nusantara University

Apa itu BUT? Merupakan bentuk usaha yang digunakan oleh Subjek Pajak luar negeri (baik orang pribadi atau badan) untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia Bina Nusantara University

Bentuk Usaha Tetap dapat berupa: Tempat kedudukan manajemen Cabang perusahaan Kantor Perwakilan Gedung Kantor Pabrik Bengkel Pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan Bina Nusantara University

Bentuk Usaha Tetap dapat berupa: Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan atau kehutanan; Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan; Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau orang lain sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan; Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang berkedudukan tidak bebas; Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi atau menanggung risiko di Indonesia Bina Nusantara University

Objek Penghasilan BUT Penghasilan dari usaha atau kegiatan BUT tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai. Communix Ltd yang bergerak dalam usaha penjualan satelit komunikasi mempunyai cabang di Jakarta dengan nama PT Communix Indonesia. Apabila PT Communix Indonesia memperoleh laba melalui usaha penjualan satelit komunikasi, maka atas laba penjualan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan sebagai pajak atas penghasilan Wajib Pajak BUT. Bina Nusantara University

Objek Penghasilan BUT Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan penjualan barang atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau dilakukan BUT di Indonesia Commonwealth Bank (Australia) mempunyai cabang di Jakarta dengan nama Commonwealth Bank Indonesia. Apabila Commonwealth Bank (Australia) memperoleh penghasilan berupa bunga atas pinjaman yang diberikan tanpa melalui Commonwealth Bank Indonesia, maka penghasilan bunga tersebut tetap dianggap sebagai penghasilan BUT (Commonwealth Bank Indonesia) Bina Nusantara University

Objek Penghasilan BUT Penghasilan sebagaimana tersebut dalam PPh pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud Food Inc. membuat perjanjian dengan PT Lezzat untuk menggunakan merek dagang Food Inc. Atas penggunaan hak tersebut Food Inc. menerima imbalan berupa royalti dari PT Lezzat. Dalam rangka pemasaran produk, Food Inc juga memberikan jasa manajemen kepada PT Lezzat melalui PT Food Indonesia. Dalam hal demikian, penggunaan merek dagang oleh PT Lezzat mempunyai hubungan efektif dengan BUT Indonesia. Oleh karena itu penghasilan Food Inc. yang berupa royalti diperlakukan sebagai penghasilan BUT (PT Food Indonesia). Bina Nusantara University

Penentuan Laba BUT Dalam menentukan besarnya laba suatu BUT ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan yaitu: Biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan BUT, yang besarnya ditetapkan Direktur Jenderal Pajak; Pembayaran oleh BUT kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya adalah: Royalti atau imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta, paten atau hak-hak lainnya; Imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya Bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan Bina Nusantara University

TERIMA KASIH ADA PERTANYAAN? Bina Nusantara University