BAB VIII STRUKTUR PERPAJAKAN
PENGANTAR DARI KESELURUHAN PENERIMAAN DALAM NEGERI PEMERINTAH, SEKTOR PERPAJAKAN MRP BAGIAN TERBESAR SEMENJAK PELITA I, WALAU DLM KURUN WAKTU 13 TAHUN KEDUDUKANNYA DIGANTIKAN SEKTOR MIGA 1974-1988. MACAM PAJAK DI INDONESIA: PPh, PPN, PPn BM, PBB, BPHTB, BEA MASUK, CUKAI, & PUNGUTAN (PAJAK EKSPOR)
PENERIMAAN PERPAJAKAN SEJALAN DG BERKEMBANGNYA KEBUTUHAN PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN & EKTIVITAS PEMERINTAHAN, KEBUTUHAN AKAN PENERIMAAN NEGARA MENJADI SEMAKIN MENDESAK UTK MEMENUHI KEBUTUHAN TSB PEMERINTAH MELAKUKAN UPAYA EKSTENSIFIKASI & INTENSIFIKASI PEMUNGUTAN PAJAK
PROGRAM EKTENSIFIKASI DIHARAPKAN PENERIMAAN PAJAK DPT MENINGKAT SEJALAN DG PERKEMBANGAN JML WAJIB PAJAK & PERLUASAN JENIS OBJEK PAJAKNYA
PROGRAM INTENSIFIKASI DG PROGRAM INTENSIFIKASI PENERIMAAN PAJAK YG DILAKUKAN MELALUI PENINGKATAN KESADARAN WAJIB PAJAK DLM MEMBAYAR PAJAK, SERTA UPAYA PENEGAKAN, DIHARAPKAN PENERIMAAN PAJAK AKAN MENINGKAT LBH BESAR LAGI
PAJAK PENGHASILAN (PPh) DLM UU NO. 10 TAHUN 1994 TTG PAJAK PENGHASILAN, TARIFNYA DITETAPKAN 10%, 15%, & 30% MASING" UTK LAPISAN PENGHASILAN KENA PAJAK DARI 0-25 JT, > 25 JT-50 JT, & > 50 JT. DLM UU INI DILAKUKAN PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TDK KENA PAJAK (PTKP) MENJADI 1.728.000
PPN PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dikenakan atas transaksi penyerahan brg & jasa kena pajak tarif 10%, sedangkan ekspor 0%
PPnBM PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah), tarifnya diatur dlm PP no. 20 tahun 1996, mengatur: tarif PPnBM adalah 20%, 25%, 35%; utk obyek kendaraan bermotor 10%, 20%, 35%
PBB Pajak Bumi & Bangunan (PBB): pungutan yg dikenakan atas tanah & bangunan yg didirikan di atasnya Diatur dlm UU No. 12 tahun 1994 Ketentuan besarnya nilai jual objek pajak tdk dikenakan pajak (NJOO-TKP): Rp. 8.000.000 utk setiap wajiba pajak
BPHTB UU No. 21 tahun 1997: Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB) BPHTB: dikenakan atas nilai perolehan hak atas tanah & atau bangunan yg meliputi pemindahan hak & pemberian hak baru Tarifnya 5% dari nilai perolehan objek pajak, yg melebihi nilai perolehan NPOPTKP sebesar Rp. 30 juta
CUKAI Bertujuan mengisi kas negara, & alat pengatur dlm rangka perlindungan bagi masyarakat UU No. 11 Tahun 1995 ttg Cukai: tarif maksimum cukai adalah 250% bila harga dasaranya adalah harga jual pabrik, atau 55% apabila harga dasarnya adalah harga jual eceran
BEA MASUK (BM) UU No. 10 tahun 1995 ttg Kepabeanan Berfungsi sbg sumber penerimaan negara, pengatur arus impor barang konsumsi maupun brg yg diperlukan industri dlm negeri Tujuan: mengisi kas negara, & berfungsi sbg alat pengaturan
BESARNYA PENERIMAAN BM BESARNYA NILAI DEVISA BAYAR TARIF BM NILAI TUKAR RUPIAH THDP VALUTA ASING
PAJAK LAINNYA PP No. 7 Tahun 1995 ttg perubahan Tarif Bea Materai Rp 2000 dikenakan atas surat perjanjian & surat lainnya yg digunakan utk alat pembuktian yg bersifat perdata, akte notaris,& salinannya, serta akte pejabat pembuat akta tanah (PPAT) & rangkapannya, juga dikenakan atas dokumen & surat lainnya yg nilai nominalnya lbh dr Rp 1.000.000,
Nominalnya antara Rp 250. 000 sampai Rp 1. 000 Nominalnya antara Rp 250.000 sampai Rp 1.000.000, cek & bilyet giro, bea materai yg dikenakan Rp 1.000 Dokumen & surat lainnya yg nominalnya kurang dari Rp 250.000 tidak terutang bea materai.
PAJAK EKSPOR KEPMENKEU No. 241 Tahun 1998 ttg Penetapan Besarnya Tarif & Tata Cara Pembayaran serta Penyetoran Pajak Ekspor atas beberapa komoditi tertentu Besarnya tarif rata" 30%. KEPMENKEU No. 334 Tahun 1998 ttg Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Sawit, Minyak Kelapa, & Produk Turunannya ditetapkan antara 15% sampai 60% yg dihitung dari besarnya harga patokan ekspor, & nilai tukar valuta asing