BAB VIII STRUKTUR PERPAJAKAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DASAR HUKUM BEA METERAI :
Advertisements

Pengusaha Kena Pajak.
HUKUM PAJAK BEA MATERAI
PAJAK DAN RETRIBUSI Moch. Diyon, S.Pd, M.Si.
PPN.
HUKUM PAJAK PERPAJAKAN KELAS A KELOMPOK 4
PBB dan Bea Meterai Fakultas Hukum UI.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL KELAS VIII SMP AL HIKMAH SURABAYA
1 PERTEMUAN #6 TARIF DAN DPP Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Eka Sri Sunarti FHUI BEA METERAI
BEA MATERAI RIKA LIDYAH, S.E., M.Si.
Bea Meterai.
BAB X PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) BARANG & JASA & PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM)
1 Pertemuan 12 BEA METERAI Matakuliah: A0572/ Perpajakan Tahun: 2005 Versi: Revisi 1.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
Pajak) terjadi kesalahan data ( misalnya : mengisi Kode M.A.P. / Mata
Macam-macam Dokumen Bea Meterai Dasar Hukum Undang-Undang No.13 Tahun 1985 tertanggal 27 Desember 1985 tentang Bea Meterai.
Perpajakan Fiki andika A
SAAT TERUTANG PPN dan CARA MENGHITUNG PPN
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Pertemuan 05 Pembagian jenis pajak, obyek pajak dan subyek pajak
BEA MATERAI.
BEA MATERAI.
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
Materi 3.
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
BEA MATERAI Bea Materai.
Jenis dan Tarif Pajak.
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Bea Materai BEA MATERAI.
BEA MATERAI Muhammad Bahrul Ilmi, S.E
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Pertemuan 3 : PEMBAGIAN PAJAK
Matakuliah : PBB, BPHTB, BEA METERAI DAN PAJAK PAJAK DAERAH
BAB XII PAJAK LAIN.
PAJAK.
PENERIMAAN PEMERINTAH: DALAM NEGERI & LUAR NEGERI
BAB XI PAJAK BUMI & BANGUNAN.
Berbagai Pajak dan Contoh Menghitungnya
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
Materi 5.
PAJAK.
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)
BEA MATERAI Nur Caesar Riani Tia Ulfa Siti Amrina Rasada Yanti
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
BAB IX PAJAK PENGHASILAN.
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH oleh Nisa Putri Bagaswati
PBB Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
BEA MATERAI Dasar Hukum:
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
BEA MATERAI Bea Materai 1.  Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang : perbuatan,- keadaan/ kenyataan bagi.
PAJAK DAN RETRIBUSI Moch. Diyon, S.Pd, M.Si.
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
BEA MATERAI Bea Materai.
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
Transcript presentasi:

BAB VIII STRUKTUR PERPAJAKAN

PENGANTAR DARI KESELURUHAN PENERIMAAN DALAM NEGERI PEMERINTAH, SEKTOR PERPAJAKAN MRP BAGIAN TERBESAR SEMENJAK PELITA I, WALAU DLM KURUN WAKTU 13 TAHUN KEDUDUKANNYA DIGANTIKAN SEKTOR MIGA 1974-1988. MACAM PAJAK DI INDONESIA: PPh, PPN, PPn BM, PBB, BPHTB, BEA MASUK, CUKAI, & PUNGUTAN (PAJAK EKSPOR)

PENERIMAAN PERPAJAKAN SEJALAN DG BERKEMBANGNYA KEBUTUHAN PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN & EKTIVITAS PEMERINTAHAN, KEBUTUHAN AKAN PENERIMAAN NEGARA MENJADI SEMAKIN MENDESAK UTK MEMENUHI KEBUTUHAN TSB PEMERINTAH MELAKUKAN UPAYA EKSTENSIFIKASI & INTENSIFIKASI PEMUNGUTAN PAJAK

PROGRAM EKTENSIFIKASI DIHARAPKAN PENERIMAAN PAJAK DPT MENINGKAT SEJALAN DG PERKEMBANGAN JML WAJIB PAJAK & PERLUASAN JENIS OBJEK PAJAKNYA

PROGRAM INTENSIFIKASI DG PROGRAM INTENSIFIKASI PENERIMAAN PAJAK YG DILAKUKAN MELALUI PENINGKATAN KESADARAN WAJIB PAJAK DLM MEMBAYAR PAJAK, SERTA UPAYA PENEGAKAN, DIHARAPKAN PENERIMAAN PAJAK AKAN MENINGKAT LBH BESAR LAGI

PAJAK PENGHASILAN (PPh) DLM UU NO. 10 TAHUN 1994 TTG PAJAK PENGHASILAN, TARIFNYA DITETAPKAN 10%, 15%, & 30% MASING" UTK LAPISAN PENGHASILAN KENA PAJAK DARI 0-25 JT, > 25 JT-50 JT, & > 50 JT. DLM UU INI DILAKUKAN PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TDK KENA PAJAK (PTKP) MENJADI 1.728.000

PPN PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dikenakan atas transaksi penyerahan brg & jasa kena pajak tarif 10%, sedangkan ekspor 0%

PPnBM PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah), tarifnya diatur dlm PP no. 20 tahun 1996, mengatur: tarif PPnBM adalah 20%, 25%, 35%; utk obyek kendaraan bermotor 10%, 20%, 35%

PBB Pajak Bumi & Bangunan (PBB): pungutan yg dikenakan atas tanah & bangunan yg didirikan di atasnya Diatur dlm UU No. 12 tahun 1994 Ketentuan besarnya nilai jual objek pajak tdk dikenakan pajak (NJOO-TKP): Rp. 8.000.000 utk setiap wajiba pajak

BPHTB UU No. 21 tahun 1997: Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB) BPHTB: dikenakan atas nilai perolehan hak atas tanah & atau bangunan yg meliputi pemindahan hak & pemberian hak baru Tarifnya 5% dari nilai perolehan objek pajak, yg melebihi nilai perolehan NPOPTKP sebesar Rp. 30 juta

CUKAI Bertujuan mengisi kas negara, & alat pengatur dlm rangka perlindungan bagi masyarakat UU No. 11 Tahun 1995 ttg Cukai: tarif maksimum cukai adalah 250% bila harga dasaranya adalah harga jual pabrik, atau 55% apabila harga dasarnya adalah harga jual eceran

BEA MASUK (BM) UU No. 10 tahun 1995 ttg Kepabeanan Berfungsi sbg sumber penerimaan negara, pengatur arus impor barang konsumsi maupun brg yg diperlukan industri dlm negeri Tujuan: mengisi kas negara, & berfungsi sbg alat pengaturan

BESARNYA PENERIMAAN BM BESARNYA NILAI DEVISA BAYAR TARIF BM NILAI TUKAR RUPIAH THDP VALUTA ASING

PAJAK LAINNYA PP No. 7 Tahun 1995 ttg perubahan Tarif Bea Materai Rp 2000 dikenakan atas surat perjanjian & surat lainnya yg digunakan utk alat pembuktian yg bersifat perdata, akte notaris,& salinannya, serta akte pejabat pembuat akta tanah (PPAT) & rangkapannya, juga dikenakan atas dokumen & surat lainnya yg nilai nominalnya lbh dr Rp 1.000.000,

Nominalnya antara Rp 250. 000 sampai Rp 1. 000 Nominalnya antara Rp 250.000 sampai Rp 1.000.000, cek & bilyet giro, bea materai yg dikenakan Rp 1.000 Dokumen & surat lainnya yg nominalnya kurang dari Rp 250.000 tidak terutang bea materai.

PAJAK EKSPOR KEPMENKEU No. 241 Tahun 1998 ttg Penetapan Besarnya Tarif & Tata Cara Pembayaran serta Penyetoran Pajak Ekspor atas beberapa komoditi tertentu Besarnya tarif rata" 30%. KEPMENKEU No. 334 Tahun 1998 ttg Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Sawit, Minyak Kelapa, & Produk Turunannya ditetapkan antara 15% sampai 60% yg dihitung dari besarnya harga patokan ekspor, & nilai tukar valuta asing