SISTEM HUKUM Isnaini
(interdependence of its parts) APA ITU SISTEM? Sistem adalah suatu kompleksitas elemen yang terbentuk dalam satu kesatuan interaksi (proses); masing-masing elemen terikat dalam satu kesatuan hubungan yang satu sama lain saling bergantung (interdependence of its parts) Unsur-unsur sistem Suatu kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian yang saling berhubungan satu sama lain, secara fungsional, saling keterkaitan Dibatasi dalam suatu lingkungan Perubahan suatu bagian berakibat pada bagian yanag lain Membentuk suatu kesatuan kerja Untuk Mencapai Tujuan
Sistem Hukum Merupakan??? HAROLD J. BERMAN 1. Keseluruhan aturan dan prosedur yang spesifik, yang karena itu dapat dibedakan ciri-cirinya dari kaedah-kaedah sosial yang lain 2. Pada umumnya, dan kemudian dari pada itu yang secara relatif konsisten diterapkan oleh suatu struktur otoritas yang profesional 3. Guna mengontrol proses-proses sosial yang terjadi dalam masyarakat SISTEM HUKUM Sistem Hukum Merupakan??? Sistem terbuka (mempunyai hubungan timbal balik dengan lingkungannya). Sistem hukum merupakan kesatuan unsur-unsur (yaitu peraturan, penetapan) yang dipengaruhi oleh faktor-faktor kebudayaan, sosial, ekonomi, sejarah, dan sebagainya. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda
LAWRENCE M. FRIEDMAN Membagi 3 komponen ttg Legal System Budaya Hukum Struktural Substansi Budaya Hukum Sikap publik /warga masyarakat beserta nilai-nilai yang dipegang Hukum keluarga Hukum waris HUKUM IN CONCRETO (Kaidah hukum individual) Keputs. Kasus ,yurisprudensi HUKUM IN ABSTRACTO (Kaidah hukum umum) Dasar hk individu bagi siapa saja Lembaga pembuat undang-undang Pengadilan Penegak hukum Badan yang berwenang menerapkan hukum
YONATHAN H. TURNER HANS KELSEN 1. Seperangkat kaedah/ aturan tingkah- laku 2. Tata cara penerapan 3. Tata cara menyelesaikan sengketa 4. Tata cara untuk pembuatan hukum atau perubahan hukum ELEMEN SISTEM HUKUM HANS KELSEN 1. Sistem hukum merupakan sistem pertanggaan kaedah 2. Suatu hukum yang tingkatnya lebih rendah harus berdasar pada hukum yang lebih tinggi sifatnya 3. Bersumber pada norma dasar yang disebut grundnorm 4. Teori : stufenbau ELEMEN SISTEM HUKUM
FULLER Mengandung aturan-aturan Peraturan harus diumumkan Ukuran untuk sistem hukum 8 asas principles of legality Mengandung aturan-aturan Peraturan harus diumumkan Tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut Disusun dalam rumusan yang bisa dimengerti Tidak boleh mengandung peraturan yang bertentangan satu sama lain. Tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dapat dilakukan. Tidak boleh ada kebiasaan untuk sering mengubah-ubah peraturan sehingga menyebabkan seorang kehilangan orientasi. Harus ada kecocokan antara peraturan yang diundangkan dengan pelaksanaannya sehari-hari.
MACAM - MACAM SISTEM HUKUM SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL Hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu Tujuan hukum: kepastian hukum (nilai utama) hanya dapat diwujudkan kalau tindakan-tindakan hukum manusia di dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan hukum tertulis. Hakim tidak dapat leluasa menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat Hakim berfungsi menetapkan dan menafsirkan peraturan dalam batas-batas wewenangnya Prinsip-prinsipnya Berkembang di negara -negara eropa daratan Sering disebut sebagai "civil law" Berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran romawi masa pemerintahan kaisar yustinianus abad VI S.M. Kumpulan peraturan hukumnya disebut "corpus juris civilis" Dianut, dijadikan dasar perumusan negara- negara : jerman, belanda, perancis, italia, amerika latin, asia, indonesia SISTEM HUKUM ANGLO-SAXON Sistem hukum anglo saxon = sistem hukum anglo amerika Asal: dari inggris abad XI, sering disebut sebagai sistem "common law" dan sistem "unwritten law". tapi tidak sepenuhnya benar, dikenal juga adanya sumber-sumber hukum tertulis (statutes). Merupakan sistem hukum positif di Amerika Utara, Kanada, beberapa negara Asia, Inggris, Australia, Amerika Serikat Prinsip-Prinsipnya Sumber hukum : putusan-putusan hakim dan atau pengadilan, mewujudkan kepastian hukum. Prinsip- prinsip dan kaedah hukum dibentuk dan menjadi kaedah yang mengikat umum. Sumber-sumber hukum, seperti putusan hakim, kebiasaan, peraturan tertulis, undang-undang, dan peraturan administrasi negara tidak tersusun secara sistematik dalam hierarki tertentu. Peranan hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan hukum saja, juga membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat Hakim mempunyai wewenang sangat luas untuk menafsirkan peraturan hukum yang berlaku dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru Hukum baru akan menjadi pegangan bagi hakim-hakim lain untuk memutuskan perkara sejenis.
TERIMA KASIH Semoga Mengerti