WARGA NEGARA BAB.2 (UU No.12 Th.2006 ).

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

KEWARGANEGARAAN Disadur dari buku Panduan Praktis Mendapatkan Kewarganegaraan oleh Asep Kurnia, 2012.
WARGA NEGARA Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk.
Oleh: Syahirul Alim Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang 2012.
C.NOMINAL : “ Konstitusi itu secara hukum berlaku,tetapi
WARGA NEGARA.
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Hak dan Kewajiban Warga Negara
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA BAB.2 (UU No.12 Th.2006 ).
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak Dan Kewajiban.
WARGA NEGARA & KEWARGANEGARAAN Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.
Persamaan kedudukan Warga Negara Dalam Berbagai Aspek Kehidupan
NEGARA DAN WARGA NEGARA
MASALAH KEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Hukum Kewarganegaraan
TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN RI
KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PENDUDUK INDONESIA
Warga Negara dan Bela Negara
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA.
HAK DAN KEWAJIBAN EVY SOPHIA, S.Pd.,MMSI.
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
WARGA NEGARA Kelas X.
KOMPETENSI DASAR kelas X SMK
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
Warga Negara Pewarganegaraan.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Hak Dan Kewajiban Warganegara”
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Unsur-unsur Terbentuknya Negara
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN KELAS X / SEMESTER 2.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture III)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
PKN Standar Kompetensi
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
BAB XII WARGA NEGARA INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture III)
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
Kelompok 3 Nama: 1. ahmad eka a anggita oktaviani iqbal fajar aditama m herdi riswanda
D. Problem status kewarganegaraan
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
BAB I, PARTISIPASI DALAM UPAYA BELA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
BAB 2 WN dan KEWARGANEGARAAN
Transcript presentasi:

WARGA NEGARA BAB.2 (UU No.12 Th.2006 )

Penduduk Ind. & WNI ASAS IUS SOLI & IUS SANGUINIS ASAS KEWARGANEGARAAN APATRIDE & BIPATRIDE WARGANEGARA Penduduk Ind. & WNI CARA MEMPEROLEH KEWARG. PENDUDUK IND DAN WNI HILANGNYA KEWARG. Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan (UU No.12 Th.2006 )

ius soli ADL ASAS YG MENENTUKAN KEWARGANEGARAAN SESEORANG MENURUT DAERAH ATAU NEGARA TEMPAT DIMANA IA DILAHIRKAN C O N T h SESEORANG YG DILAHIRKAN DI NEGARA A MAKA IA MENJADI WARGA NEGARA A, WALAUPUN ORANG TUANYA ADALAH WARGA NEGARA B. ASAS INI DIANUT OLEH NEG.INGGRIS, MESIR, AMERIKA DLL. (UU No.12 Th.2006 ) back

ius sanguinis ADL ASAS YG MENENTUKAN KEWARGANEGARAAN SESEORANG MENURUT PERTALIAN DARAH ATAU KETURUNAN DARI ORANG YG BERSANGKUTAN. JADI, YG MENENTUKAN KEWARGANEGARAAN SESEORANG IALAH KEWARGANEGARAAN ORANG TUANYA, DGN TDK MENGINDAHKAN DI MANA IA SENDIRI & ORANG TUANYA BERADA & DILAHIRKAN C O N T h SESEORANG YG DILAHIRKAN DI NEGARA (A), TETAPI ORANG TUANYA WARGA NEGARA (B), MAKA ORANG TSB MENJADI WARGA NEGARA B. ( DIANUT OLEH NEG.RRC) back (UU No.12 Th.2006 )

APATRIDE & BIPATRIDE 1. APATRIDE ADL ADANYA SEORANG PENDUDUK YG SAMA SEKALI TDK MEMPUNYAI KEWARGANEGARAAN CONTOH : Seorang keturunan bangsa A ( ius soli ) lahir di negara B ( ius sanguinis ).maka orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan B 2. BIPATRIDE ADL ADANYA SEORANG PENDUDUK YG MEMPUNYAI DUA MACAM KEWARGANEGARAAN CONTOH : Seorang keturunan bangsa B ( ius sanguinis ) lahir di negara A ( ius soli ). Oleh karena ia keturunan bangsa B maka dianggap sebagai warga negara B.Akan tetapi negara A juga menggap warga negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya. back (UU No.12 Th.2006 )

Stelsel aktif dan Stelsel pasif Dalam menentukan status kewarganegaraan suatu negara, pemerintah lazim menggunakan Stelsel aktif dan Stelsel pasif Berkaitan dengan kedua stelsel tersebut, seseorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai hak opsi dan hak repudiasi Hak Opsi adalah hak untuk memilih sesuatu kewarganegaraan ( dlm stelsel aktif ) 2. Hak repudiasi adalah hak untuk menolak sesuatu kewarganegaraan ( stelsel pasif) Stelsel Aktif adalah orang yg akan menjadi warga negara suatu negara harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif Stelsel Pasif adalah orang yang berada dalam suatu negara sudah dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara, tanpa/harus melakukan suatu tindakan hukum tertentu (UU No.12 Th.2006 ) back

2. Golongan Timur Asing, meliputi ; PENDUDUK IND. & WNI Penduduk adl mereka yg telah memenuhi syarat2 ttt yg ditetapkan o/ peraturan neg.yg bersangkutan diperkenankan mempunyai tempat tinggal dlm wil.neg itu. Pada masa pemerintahan kolonial Belanda, penduduk di Indonesia, berdasarkan Indische Staatsregeling (Peraturan Ketatanegaraan Hindia Belanda) tahun 1927, terbagi menjadi dalam 3 golongan ; 1.Golongan Eropa, yg terdiri dari atas : Bangsa Belanda, Orang Eropa Bangsa Jepang ( perdagangan) Orang –orang dr neg lain yg hukum keluarganya = hukum keluarga Belanda ( Amerika, Australia, Rusia, & Afrsel ) d. Keturunan mereka yg tersebut diatas 2. Golongan Timur Asing, meliputi ; Gol.Cina, Org Arab, India, Pakistan, Mesir dll. 3. Golongan Bumi putera back

PENDUDUK IND. & WNI PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN TENTANG STATUS WARGA NEGARA INDONESIA ( UUD 1945 ) 1. UU RI NO. 3 TAHUN 1946 TTG KEWARGANEGARAAN INDONESIA 2. UU NO.2 TAHUN 1958 TTG PENYELESAIAN DWI KEWARGANEGARAAN IND & RRC 3. UU NO. 62 TAHUN 1958 TTG PENYEMPURNAAN UU NO.3 TAHUN 1946 4. UU NO. 4 TAHUN 1969 TAHUN PENCABUTAN UU NO. 2 TAHUN 1958 5. UU NO. 3 TAHUN 1976 TTG PERUBAHAN PASAL 18 UU NO. 62 TAHUN 1958 6. UU NO. 12 TAHUN 2006 TTG KEWARGANEGARAAN INDONESIA back

Cara Memperoleh Kewarganegaraan Presiden Surat Keputusan presiden RI 5 ***) 4**) Menteri Kehakiman Meneliti *) Juridis & Meneruskan Permohonan Pewarganegaraan Ke Presiden 5 ***) 7 Pengadilan Negeri/ Perwakilan RI di Luar Negeri SUMPAH Perlengkapan *) PEMOHON 3 6 1 2 Ket: *) Syarat-syarat permohonan pewarganegaraan **) Surat Pemberitahuan bahwa permohonan pemohon dikabulkan ***) Salinan petikan Keputusan Kepala Pres.RI. back

Naturalisasi a. Naturalisasi Biasa b. Naturalisasi Istimewa Syarat – syarat : Telah berusia 21 Tahun Lahir di wli.RI / bertempat tinggal yg paling akhir min. 5 thn bertrurut-turut atau 10 thn tdk berturut-turut Apabila ia seorang laki-laki yg sdh kawin, ia perlu mendpt persetujuan istrinya Dpt berbhs.Ind. Sehat jasmani & rokhani Bersedia membayar kpd kas neg.uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kpd penghasilan setiap bulan Mempunyai mata pencaharian tetap Tdk mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI Naturalisasi ini dpt diberikan bagi mereka (warga asing) yg telah berjasa kpd neg RI dgn penyataan sendiri ( permohonan) utk menjadi WNI, atau dpt diminta oleh negara RI (UU No.12 Th.2006 ) back

KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN Hilangnya Kewarganegaraan BAB IV KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA Pasal 23 (UU No.12 Th.2006 ) back2 back1