S U M B E R H U K U M
Sumber Hukum: Sumber hukum dalam arti material Sumber hukum dalam arti formal
Sumber hukum dalam arti material yaitu: Faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum. Faktor-faktor kemasyarakatan yang mempegaruhi pembentukan hukum yaitu: Stuktural ekonomi dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat antara lain: kekayaan alam, susunan geologi, perkembangan-perkembangan perusahaan dan pembagian kerja. Kebiasaan yang telah membaku dalam masyarakat yang telah berkembang dan pada tingkat tertentu ditaati sebagai aturan tinglkah laku yang tetap. Hukum yang berlaku Tata hukum negara-negara lain Keyakinan tentang agama dan kesusilaan Kesadaran hukum
Sumber hukum dalam arti formal, yaitu : Sumber hukum yang bersangkut paut dengan masalah prosedur atau cara pembentukanya, terdiri dari: Sumber hukum dalam arti formal yang tertulis 1. Undang-undang : a. UU dalam arti material: keputusan penguasa yang dilihat dari segi isinya mempunyai kekuatan mengikat umum b. UU dalam arti formal : keputusan penguasa yang diberi nama UU disebabkan bentuk yang menjadikannya UU
Sumber hukum dalam arti formal yang tidak tertulis Prof. Soepomo dalam catatan mengenai pasal 32 UUD 1950 berpendapat bahwa “ Hukum adat adalah synonim dengan hukum tidak tertulis dan hukum tidak tertulis berarti hukum yang tidak dibentuk oleh sebuah badan legislatif yaitu hukum yang hidup sebagai konvensi di badan –badan hukum negara (DPR, DPRD, dsb), hukum yang timbul karena putusan-putusan hakim dan hukum kebiasaan yang hidup dalam masyarakat.”
Tap MPRS No.XX/MPRS/1996 Tata urutan prundangan RI menurut UUD 1945 - Bentuk peraturan perundangan RI Undang-undang Dasar 1945 Tap MPR Undang-undang/Perpu Peraturan Pemerintah Keputusan Presiden Peraturahn Menteri Instruksi Mentri Dan lain-lain
2. Hukum Traktat Traktat adalah perjanjian yang dibuat antara negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu 3. Putusan Hakim (yurisprudensi) Istilah yurisprudensi berasal dari kata Jurisprudentia (Bahasa Latin), yang berarti pengetahuan hukum (Rechts geleerheid). Kata yurisprudensi sebagai istilah teknis Indonesia, sama artinya dengan kata “Jurisprudentia” (Bahasa Belada) dan “Jurisprudence” dalam bahasa Perancis yaitu, Peradilan tetap atau hukum peradilan.