S U M B E R H U K U M.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Advertisements

MASALAH PRAKTIS PENGHARMONISASIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S
WIDYAWATI BOEDININGSIH,SH.,MH
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
Pengertian hukum,Sumber Hukum & Metode Penemuan Hukum
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
Sumber-sumber Hukum Hukum tidak tertulis - UU - Traktat
PERTEMUAN 4 dan 5 SUMBER HTN.
SUMBER HUKUM Menurut para ahli sejarah Menurut para ahli filsafat
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
MATA KULIAH HUKUM TENTANG LEMBAGA- LEMBAGA NEGARA
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
MODUL SISTEM POLITIK INDONESIA LEMBAGA YUDIKATIF
BAB VI. PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Legal Reasoning Oleh YAS.
Sumber-Sumber Hukum Pokok Bahasan 3.
Sumber Hukum Administrasi Negara
KONFLIK HUKUM M. HAMIDI MASYKUR. PRAKTIK: KONFLIK HUKUM HARAPAN/IDEAL: TIDAK ADANYA KONFLIK HUKUM DALAM SISTEM HUKUM DIATASI DENGAN AZAS HUKUM DALAM SISTEM.
Hukum adat Sebuah Pengantar
Assalamu’alaikum bismillah...
Pengantar Hukum Indonesia (PHI)
Pengertian Hukum __________________.
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
JENIS DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
NORMA HUKUM DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
6/8/2015HTN II SDN1 Perkuliahan HTN ke II SUMBER-SUMBER HTN.
1 Pertemuan 1 TATA HUKUM INDONESIA Matakuliah: F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang Tahun: 2005 Versi: Revisi 1.
SARANA TATA USAHA NEGARA
Sumber-SUMBER hukum PERTEMUAN - 8.
SUMBER SUMBER HUKUM.
Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
Berkelas.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PENGERTIAN ADMINISTRASI NEGARA DAN SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
SUMBER-SUMBER HUKUM.
Di susun oleh : Sinta Nur Afifah Siwi A
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
UUD 1945 sebagai Hukum Dasar Negara
SEJARAH TATA URUTAN PERATURAN PER-UU-AN
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
Perundang-undangan di Indonesia
Masyarakat, Norma dan Hukum
SUMBER HUKUM SUMBER HUKUM
SISTEM HUKUM & PERADILAN NASIONAL.
KELOMPOK : 1. Zulfia Frianti 2. Nadya Herdinta Putri 3. Hildayanti 4
Pengantar Sistem Hukum Indonesia
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
Ringkasan pkn bab 2 “Hukum”
Nama Kelompok 1: Jabal Ausarizq S. Khalista Atma D. Neneng Sartika
Kelompok 3 Nama: 1. ahmad eka a anggita oktaviani iqbal fajar aditama m herdi riswanda
Pengantar Sistem Hukum Indonesia
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT
PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENGANTAR ILMU HUKUM SUMBER HUKUM TAHUN AJARAN
1 Daftar Riwayat Hidup Pertemuan 1. 2 DINAMIKA UUD 1945 Pertemuan 1.
Transcript presentasi:

S U M B E R H U K U M

Sumber Hukum: Sumber hukum dalam arti material Sumber hukum dalam arti formal

Sumber hukum dalam arti material yaitu: Faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum. Faktor-faktor kemasyarakatan yang mempegaruhi pembentukan hukum yaitu: Stuktural ekonomi dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat antara lain: kekayaan alam, susunan geologi, perkembangan-perkembangan perusahaan dan pembagian kerja. Kebiasaan yang telah membaku dalam masyarakat yang telah berkembang dan pada tingkat tertentu ditaati sebagai aturan tinglkah laku yang tetap. Hukum yang berlaku Tata hukum negara-negara lain Keyakinan tentang agama dan kesusilaan Kesadaran hukum

Sumber hukum dalam arti formal, yaitu : Sumber hukum yang bersangkut paut dengan masalah prosedur atau cara pembentukanya, terdiri dari: Sumber hukum dalam arti formal yang tertulis 1. Undang-undang : a. UU dalam arti material: keputusan penguasa yang dilihat dari segi isinya mempunyai kekuatan mengikat umum b. UU dalam arti formal : keputusan penguasa yang diberi nama UU disebabkan bentuk yang menjadikannya UU

Sumber hukum dalam arti formal yang tidak tertulis Prof. Soepomo dalam catatan mengenai pasal 32 UUD 1950 berpendapat bahwa “ Hukum adat adalah synonim dengan hukum tidak tertulis dan hukum tidak tertulis berarti hukum yang tidak dibentuk oleh sebuah badan legislatif yaitu hukum yang hidup sebagai konvensi di badan –badan hukum negara (DPR, DPRD, dsb), hukum yang timbul karena putusan-putusan hakim dan hukum kebiasaan yang hidup dalam masyarakat.”

Tap MPRS No.XX/MPRS/1996 Tata urutan prundangan RI menurut UUD 1945 - Bentuk peraturan perundangan RI Undang-undang Dasar 1945 Tap MPR Undang-undang/Perpu Peraturan Pemerintah Keputusan Presiden Peraturahn Menteri Instruksi Mentri Dan lain-lain

2. Hukum Traktat Traktat adalah perjanjian yang dibuat antara negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu 3. Putusan Hakim (yurisprudensi) Istilah yurisprudensi berasal dari kata Jurisprudentia (Bahasa Latin), yang berarti pengetahuan hukum (Rechts geleerheid). Kata yurisprudensi sebagai istilah teknis Indonesia, sama artinya dengan kata “Jurisprudentia” (Bahasa Belada) dan “Jurisprudence” dalam bahasa Perancis yaitu, Peradilan tetap atau hukum peradilan.