TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah
Komisi Informasi Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan pedoman teknis pelayanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Komisi Informasi Tugas Menerima, memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi yang diajukan oleh setiap pengguna informasi publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam UU KIP. Menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik Menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Bertanggung jawab kepada gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada DPRD
Proses Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) di Komisi Informasi Putusan Komisi Informasi (final & mengikat) Pelaksanaan Putusan Sepakat 100 hari Menerima 14 hari Pengajuan permohonan PSI ke Komisi Informasi Komisi Informasi Mediasi Adjudikasi Putusan 14 hari Tidak terjadi kesepakatan Tidak menerima Gugatan ke Pengadilan
Tujuan UU KIP Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan pendidikan, proses pengambilan keputusan , beserta alasannya Mendorong partisipasi masyarakat Mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang baik Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik
Keterbukaan Informasi = Tranparansi TRANSPARAN ≠ TELANJANG UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik Asas (Pasal 2) (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (4) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan UndangUndang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Mengapa Sekolah/Lembaga pendidikan Harus Terbuka?? Sekolah adalah BADAN PUBLIK. Ciri Badan Publik : Eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain Fungsi dan tugas pokok berkaitan penyelenggaraan negara Sumber keuangan APBN/APBD Menghimpun dari masyarakat
Apa yang WAJIB DIBUKA??? INFORMASI PUBLIK -- > Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh sekolah yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan pendidikan dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan lainnya yang sesuai dengan UU KIP serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Jenis Informasi Publik Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Sekolah untuk diumumkan secara teratur dan rutin; Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, adalah informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang berhubungan penyelenggaraan pendidikan Informasi yang wajib tersedia setiap saat, adalah informasi yang telah dikuasasi dan didokumentasikan oleh sekolah serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi; Informasi yang dikecualikan, adalah informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh sekolah yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi berdasarkan alasan-alasan pengecualian.
IP Wajib Diumumkan Berkala (tanpa ada permintaan) Profil Sekolah, termasuk profil kepala sekolah/guru/pendidik dll Ringkasan program/kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggung jawab sumber dan besaran anggaran. Ringkasan kinerja dalam bentuk laporan realisasi kegiatan yang sedang dan telah dilaksanakan. Ringkasan laporan keuangan, meliputi neraca dan laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan Informasi pengadaan barang dan jasa Informasi tentang keputusan dan atau kebijakan. Informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan informasi publik
IP Wajib disediakan (diberikan bila ada permintaan) Daftar Informasi atau dokumentasi yang dikuasai (DIP) Informasi atau dokumen-dokumen proses berkaitan penyelenggaraan pendidikan/keputusan sekolah Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga Data perbendaharaan atau inventaris Informasi dan dokumentasi lainnya sejauh bukan informasi yang dikecualikan. IP Wajib serta Merta Berkaitan dengan informasi penyelenggaraan pendidikan yang bila tidak diumumkan berdampak kepada masyarakat.
IP Dikecualikan, tidak dapat diberikan, tidak dibuka Mengacu Pasal 17 UU KIP, ada 10 jenis informasi yang dikecualikan yang terbagi dalam 6 kategori: Informasi yang dapat membahayakan negara, proses penegakan hukum Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, kecuali pihak yang dirahasiakan memberikan persetujuan tertulis Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan Informasi yang tidak dikuasai atau belum didokumentasikan Informasi yang menurut UU tidak boleh diungkapkan
Hak Sekolah Menolak Informasi Publik Sekolah memiliki hak menolak setiap permohonan informasi apabila: Penolakan atas substansi. Yakni menolak memberikan Informasi yang dikecualikan oleh UU KIP atau perundang-undangan lainnya. Penolakan atas prosedur. Yakni menolak memberikan informasi apabila Pemohon Informasi tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan. Sekolah tidak menguasai/memiliki/menyimpan informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi.
Hak Masyarakat / Publik / Pemohon Informasi Pemohon Informasi Publik : Warga negara dan/atau Badan Hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik Perseorangan, Kelompok Masyarakat, LSM, Ormas, Parpol dan Badan Publik Lainnya. Hak Pemohon Informasi Publik : Memperoleh Informasi Menghadiri Pertemuan Publik Mendapatkan salinan Informasi Publik Menyebarluaskan Informasi Publik Mengajukan Permintaan Informasi Publik Yang Disertai Alasan Mengajukan Gugatan Permohonan Informasi Publik : secara tertulis (surat pos, surat elektronik) dan tidak secara tertulis (telepon, datang langsung). Permohonan Informasi Publik Wajib: menyertakan alasan, identitas
Apabila TIDAK MENJALANKAN Kewajiban dan atau MENOLAK memberikan Informasi Publik Akan terjadi SENGKETA INFORMASI Sengketa Informasi terjadi karena: Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian; Tidak disediakannya informasi berkala; Tidak ditanggapinya permintaan informasi; Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; Tidak dipenuhinya permintaan informasi; Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam UU Pasal Pidana
APA YANG HARUS DILAKUKAN?? Bentuk unit fungsional yang mengelola pelayanan informasi publik Sediakan sarana dan media, baik elektronik maupun non elektronik Inventarisir dokumen-dokumen yang dikuasai Sekolah Tetapkan dokumen-dokumen tersebut sebagai Daftar Informasi Publik (DIP
TERIMA KASIH