PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KELOMPOK 10 Fajar Kurniawan Ai Teti Listiani M. Irsyad H Ahmad Ichsan KELOMPOK 10
Pemutusan hubungan kerja merupakan fungsi terakhir manajemen sumber daya manusia yang dapat didefinisikan sebagai pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha yang dapat disebabkan oleh berbagai macam alasan, sehingga berakhir pula hak dan kewajiban di antara mereka. P E N G R T I A
RUANG LINGKUP 5. LARANGAN 1. JENIS-JENIS 2. PROSEDUR 3. ALASAN 4. KONSEKUENSI 5. LARANGAN
BERAKHIRNYA MASA KONTRAK JENIS -JENIS KEHENDAK PERUSAHAAN KEHENDAK PRIBADI BERAKHIRNYA MASA KONTRAK PENSIUN
MUSYAWARAH KARYAWAN DENGAN PIMPINAN PERUSAHAAN. PROSEDUR MUSYAWARAH KARYAWAN DENGAN PIMPINAN PERUSAHAAN. MUSYAWARAH PIMPINAN SERIKAT BURUH DENGAN PIMPINAN PERUSAHAAN. MUSYAWARAH PIMPINAN SERIKAT BURUH, PIMPINAN PERUSAHAAN, DAN P4D. MUSYAWARAH PIMPINAN SERIKAT BURUH, PIMPINAN PERUSAHAAN, DAN P4P. PEMUTUSAN BERDASARKAN KEPUTUSAN PENGADILAN NEGERI
ALASAN-ALASAN MENGURANGI BIAYA TENAGA KERJA UNDANG-UNDANG MENGURANGI BIAYA TENAGA KERJA KESEMPATAN UNTUK PERBEDAAN YANG LEBIH BESAR MENINGKATKAN INOVASI MENGGANTIKAN KINERJA YANG BURUK
BIAYA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BIAYA RECRUITMENT BIAYA SELEKSI BIAYA PELATIHAN BIAYA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KONSEKUENSI
Larangan Terhadap PHK Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-undang No. 12 tahun 1964 Jika pemutusan kerja dirasakan sangat berat bagi pekerja Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena sakit Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena kewajibannya terhadap negara atau `menjalankan ibadah
PHK PEGAWAI NEGERI SIPIL ORGANISASI SWASTA
PHK Organisasi Swasta Kemungkinan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hal ini terjadi tanpa meminta izin pada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) atau Panitia Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) apabila memenuhi ketentuan – ketentuan sebagai berikut : a. Pekerja dalam masa percobaan b. Pekerja mengundurkan diri secara tertulis. c. Pekerja telah mencapai usia pensiun.
PHK Pegawai Negeri Sipil Seorang pegawai negeri dapat diberhentikan sebagai pegawai negeri karena sebab-sebab sebagai berikut: Permintaan sendiri Kondisi Fisik dan Mental Hukuman jabatan Keputusan Pengadilan Akibat Penyelewengan Perubahan Susunan Kantor Rasionalisasi Pegawai atau Retooling Ketidakcakapan Melakukan Tugas Mencapai usia Pensiun Meninggalkan Jabatan 5 tahun berturut-turut Lalai melaksanakan Ketentuan-Ketentuan Penting dsb