PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KELOMPOK 10 Fajar Kurniawan Ai Teti Listiani

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Advertisements

Disajikan oleh: Nur Hasanah, SE, MSc
Oleh Kelompok 8 : Aris Sujarwo Puji Ernawati Zulham Ahmad F Virgiawan Yumardika Dadi Ramlan
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Usulan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
BAB IV PERAN PEMERINTAH DAN PENGADILAN HI
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Pemutusan Hubungan Karyawan
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
Pengertian PHK ( Pemutusan Hubungan Karyawan )
RENCANA PERKULIAHAN MSDM PENDIDIKAN 2010
Kelompok 4 Aidini lestari Ayu kusmaningtyas Andika Putri Fatullah
Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Efisiensi
PENEMPATAN PEGAWAI (PLACEMENT)
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pemutusan Hubungan Karyawan
BUSINESS LAW (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN &
KODE ETIK PROFESI HAKIM
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XI) PHK.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
PEMBERHENTIAN (PHK).
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah IV) Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Bag.1.
Pemutusan Hubungan Kerja
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
MODUL XIV UPAH PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) PEMBERHENTIAN
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
UU APARATUR SIPIL NEGARA UU NO 5/2014
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
PEMBERHENTIAN (PENSIUN)
MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK
PEMBERHENTIAN (PENSIUN)
Turnover Aparatur (Pegawai) Negara
14 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
P.6 PEMUTUSAN TENAGA KERJA MSDM STIE CIREBON 2017.
Pencegahan Perkawinan
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
Teori tentang Rahasia Bank
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PROSEDUR PENYAMPAIAN KELUH KESAH, PERSELISIHAN INDUSTRIAL dan PHK Landasan Hukum 1.UU No. 22 tahun Tentang Perselisihan Perburuhan 2. UU No.
MEMAHAMI BERBAGAI KONTRAK KERJA
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Pertemuan 11 Integrasi & Pemeliharaan Tenaga
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
HUBUNGAN KARYAWAN yawan Kelompok 4 : Zia Nur Laeli Diah Agustina
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
MEMANFAATKAN PEGAWAI.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
PENEMPATAN PEGAWAI (PLACEMENT)
Hukum Perburuhan.
Kegiatan Belajar 2 Perekrutan Karyawan A.PEREKRUTAN PADA ORGANISASI BISNIS Pengertian Perekrutan Rekrutmen adalah proses menarik karyawan untuk ditempatkan.
UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6 th Floor Jl. Tanjung Karang.
Transcript presentasi:

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KELOMPOK 10 Fajar Kurniawan Ai Teti Listiani M. Irsyad H Ahmad Ichsan KELOMPOK 10

Pemutusan hubungan kerja merupakan fungsi terakhir manajemen sumber daya manusia yang dapat didefinisikan sebagai pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha yang dapat disebabkan oleh berbagai macam alasan, sehingga berakhir pula hak dan kewajiban di antara mereka. P E N G R T I A

RUANG LINGKUP 5. LARANGAN 1. JENIS-JENIS 2. PROSEDUR 3. ALASAN 4. KONSEKUENSI 5. LARANGAN

BERAKHIRNYA MASA KONTRAK JENIS -JENIS KEHENDAK PERUSAHAAN KEHENDAK PRIBADI BERAKHIRNYA MASA KONTRAK PENSIUN

MUSYAWARAH KARYAWAN DENGAN PIMPINAN PERUSAHAAN. PROSEDUR MUSYAWARAH KARYAWAN DENGAN PIMPINAN PERUSAHAAN. MUSYAWARAH PIMPINAN SERIKAT BURUH DENGAN PIMPINAN PERUSAHAAN. MUSYAWARAH PIMPINAN SERIKAT BURUH, PIMPINAN PERUSAHAAN, DAN P4D. MUSYAWARAH PIMPINAN SERIKAT BURUH, PIMPINAN PERUSAHAAN, DAN P4P. PEMUTUSAN BERDASARKAN KEPUTUSAN PENGADILAN NEGERI

ALASAN-ALASAN MENGURANGI BIAYA TENAGA KERJA UNDANG-UNDANG MENGURANGI BIAYA TENAGA KERJA KESEMPATAN UNTUK PERBEDAAN YANG LEBIH BESAR MENINGKATKAN INOVASI MENGGANTIKAN KINERJA YANG BURUK

BIAYA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BIAYA RECRUITMENT BIAYA SELEKSI BIAYA PELATIHAN BIAYA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KONSEKUENSI

Larangan Terhadap PHK Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-undang No. 12 tahun 1964 Jika pemutusan kerja dirasakan sangat berat bagi pekerja Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena sakit Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena kewajibannya terhadap negara atau `menjalankan ibadah

PHK PEGAWAI NEGERI SIPIL ORGANISASI SWASTA

PHK Organisasi Swasta Kemungkinan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hal ini terjadi tanpa meminta izin pada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) atau Panitia Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) apabila memenuhi ketentuan – ketentuan sebagai berikut : a. Pekerja dalam masa percobaan b. Pekerja mengundurkan diri secara tertulis. c. Pekerja telah mencapai usia pensiun.

PHK Pegawai Negeri Sipil Seorang pegawai negeri dapat diberhentikan sebagai pegawai negeri karena sebab-sebab sebagai berikut: Permintaan sendiri Kondisi Fisik dan Mental Hukuman jabatan Keputusan Pengadilan Akibat Penyelewengan Perubahan Susunan Kantor Rasionalisasi Pegawai atau Retooling Ketidakcakapan Melakukan Tugas Mencapai usia Pensiun Meninggalkan Jabatan 5 tahun berturut-turut Lalai melaksanakan Ketentuan-Ketentuan Penting dsb