PENILAIAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA MALANG FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI PENILAIAN KINERJA PEGAWAI Marthalinda Basuki (0910310080) Reza Praditya S. (105030107111007) Salsabilla Rivestina A. (115030107111082) Deni M. Lukman (115030107111087) Kurnia Dewi (115030107111115)
SUB – POKOK BAHASAN KONSEP DAN INDIKATOR KINERJA DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (DP 3) PENGEMBANGAN INDIKATOR KINERJA PEGAWAI SEKTOR PUBLIK
KONSEP DAN INDIKATOR KINERJA Suatu proses suatu organisasi dalam mengevaluasi pelaksanaan kerja individu (Hendri Simora, 2001:415). Dapat memperbaiki keputusan personalia dan memberi umpan balik kepada para karyawan tentang pelaksanaan kerja. Mengetahui seberapa baik karyawan bekerja dibandingkan dengan standart organisasi. PENILAIAN KINERJA
KONSEP DAN INDIKATOR KINERJA Ukuran kuantitatif dan/ atau kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan. Merupakan kriteria yang digunakan untuk menilai keberhasilan pencapaian tujuan organisasi yang diwujudkan dalam ukuran – ukuran tertentu. INDIKATOR KINERJA
KONSEP DAN INDIKATOR KINERJA Terdapat beberapa indikator kinerja yaitu : Loyalitas Semangat Kerja Kepemimpinan Kerjasama Prakarsa Tanggung Jawab Pencapaian Target
KONSEP DAN INDIKATOR KINERJA Syarat – syarat indikator kinerja yang ideal, menurut BPKP (2000) : Spesifik dan jelas Dapat diukur secara obyektif Relevan Dapat dicapai, penting, dan berguna Flesibel dan sensitive Efektif
DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (DP3) Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan bertujuan untuk memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan pegawai negeri sipil berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan harus dibuat seobyektif dan seteliti mungkin berdasarkan data yang tersedia. Pejabat Penilai adalah atasan langsung pegawai negeri sipil yang dinilai.
DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (DP3) Hasil Penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS, dituangkan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan. Dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan unsur- unsur yang dinilai adalah: Kesetiaan Prestasi Kerja Tanggung Jawab Ketaatan Kejujuran Kerjasama Prakarsa, dan Kepemimpinan
DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (DP3) Unsur kepemimpinan hanya dinilai bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a keata yang memangku suatu jabatan. Nilai Pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut : Amat baik = 91 – 100 Baik = 76 – 90 Cukup = 61 – 75 Sedang = 51 – 60 Kurang = 50 ke bawah
DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (DP3) Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan adalah bersifat rahasia. Pejabat penilai baru dapat melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan, apabila ia telah membawahi PNS yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 bulan. Apabila PNS yang dinilai berkeberatan atas nilai dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan, maka ia dapat mengajukan keberatan disertai dengan alasan- alasannya, kepada atasan pejabat penilai melalui hierarki dalam jangka watu 14 hari sejak diterimanya daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut.
DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (DP3) Daftar daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan bagi PNS yang sedang menjalankan tugas belajar, dibuat oleh pejabat penilai dengan menggunakan bahan-bahan yang diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi, sekolah atau kursus yang bersangkutan. Khusus bagi PNS yang menjalankan tugas belajar diluar negeri, bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan. Khusus PNS yang diangkat menjadi anggota DPR RI dan DPRD, bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan oleh Ketua Fraksi yang bersangkutan.
DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (DP3) DP3 bagi PNS yang diperbantukan atau dipekerjakan pada perusahaan milik negara, organisasi profesi, badan swasta yang ditentukan, negara sahabat atau badan internasional dibuat oleh pejabat penilai dengan menggunakan bahan- bahan dari pimpinan perusahaan,organisasi, atau badan yang bersangkutan. Khusus bagi PNS yang diperbantukan atau dipekerjakan pada negara sahabat atau badan internasional bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan oleh Kepala Perwakilan RI di negara yang bersangkutan.
DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (DP3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 11Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003. PP No. 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS DASAR HUKUM
PENGEMBANGAN INDIKATOR KINERJA PEGAWAI SEKTOR PUBLIK Penggunaan indikator kinerja sangat penting untuk mengetahui apakah suatu aktivitas atau program telah dilakukan secara efisien dan efektif. Indikator untuk tiap- tiap unit organisasi berbeda-beda tergantung pada tipe pelayanan yang dihasilkan. Penentuan indikator kinerja perlu mempertimbangkan komponen berikut: 1. Biaya pelayanan (cost of service) 2. Penggunaan (utilization) 3. Kualitas dan standar pelayanan (quality and standards) 4. Cakupan pelayanan (coverage) 5. Kepuasan (satisfaction)
PENGEMBANGAN INDIKATOR KINERJA PEGAWAI SEKTOR PUBLIK 1. Biaya pelayanan (cost of service) Indikator biaya biasanya diukur dalam bentuk biaya unit (unit cost), misalnya biaya per unit pelayanan. 2. Penggunaan (utilization) Indikator penggunaan pada dasarnya membandingkan antara jumlah pelayanan yang ditawarkan (supply of service) dengan permintaan publik (public demand). 3. Kualitas dan standar pelayanan (quality and standards) Indikator kualitas dan standar pelayanan merupakan indicator yang paling sulit diukur, karena menyangkut pertimbangan yang sifatnya subyektif. 4. Cakupan pelayanan (coverage) Indikator cakupan pelayanan perlu dipertimbangkan apabila terdapat kebijakan atau peraturan perundangan yang mensyaratkan untuk memberikan pelayanan dengan tingkat pelayanan minimal yang telah ditetapkan. 5. Kepuasan (satisfaction) Indikator kepuasan biasanya diukur melalui metode jajak pendapat secara langsung.
PENGEMBANGAN INDIKATOR KINERJA PEGAWAI SEKTOR PUBLIK ORGANISASI PENDELEGASIAN OTORITAS PENGAMBILAN KEPUTUSAN MENGAMBIL KEPUTUSAN LEBIH CEPAT meningkatkan akuntabilitas diantara personil organisasi sektor publik. menumbuhkembangkan kreatifitas dan usaha dalam melakukan suatu perubahan.
PENGEMBANGAN INDIKATOR KINERJA PEGAWAI SEKTOR PUBLIK Pengembangan SDM Learning Experience Berkaitan dengan pengembangan Diperoleh pegawai ketika mengerjakan pekerjaan
PENGEMBANGAN INDIKATOR KINERJA PEGAWAI SEKTOR PUBLIK 3 Golongan yang bertanggung jawab terhadap PSDM : Pegawai yang bersangkutan Atasan/ Pimpinan pegawai yang bersangkutan Staff pelaksana semua bagian
PENGEMBANGAN INDIKATOR KINERJA PEGAWAI SEKTOR PUBLIK Tujuan PSDM : PSDM OUTPUT OUTCOME INDIVIDUAL INSTITUSIONAL
T E R I M A K A S I H . . . .