KETENTUAN KHUSUS PBB BAGI WP TERTENTU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) M-10
Advertisements

Pertemuan #4 PBB SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN
Real Estat.
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan M-12
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
Pajak Bumi & Bangunan.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pertemuan #3 PENDAFTARAN, PENDATAAN, DAN PENILAIAN PBB
Pajak Bumi dan Bangunan
Bea Perolahan Hak Atas tanah Dan Bangunan (BPHTB)
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
1 Materi kelas VIII 2 3 Pak Zaki mempunyai tanah seluas 800 m 2 dengan harga jual Rp ,00/m 2 di atas tanah berdiri bangunan seluas 400 m 2 dengan.
Matakuliah : F0472 / PBB, BPHTB, dan Bea Meterai
1 (UU NO.12/1985 jo. UU NO.12/1994) NJOP ? 3 (1 ). Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yaitu : Harga rata2 y g diperoleh dari.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Presented by: Rika Lidyah,S.E.,M.Si.
PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak PBB Mohamad Tarjono, S.Pd.
ASPEK PERPAJAKAN BAGI YAYASAN PENDIDIKAN
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
KANWIL DJP JAKARTA TIMUR
PENGANTAR PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Perikanan
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H
DASAR HUKUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang BPHTB
REKAYASA JALAN RAYA I Sartika Nisumanti, ST.,MT FAKULTAS TEKNIK
PAJAK BUMI BANGUNAN (PBB) DAN PAJAK DAERAH
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Dasar Pengenaan dan Perhitungan PBB
Hukum Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PAJAK ?.
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
KEBIJAKAN FISKAL.
PAJAK (Tolong Dibaca Dulu)
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
UJUNG TOMBAK PEMBANGUNAN
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
MATERI KULIAH BANGUN GUNA SERAH (BUILD OPERATE AND TRANSFER)
PAJAK PENAMBAHAN NILAI
PENGANTAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Latihan Penghitungan PBB P2 dan P3
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
UNDANG - UNDANG PAJAK BUMI & BANGUNAN
KEBIJAKAN FISKAL.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pertemuan 2
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK PAJAK UJUNG TOMBAK PEMBANGUNAN. PENGERTIAN PAJAK  Iuran wajib yang dibayar oleh warga negara untuk membiayai pengeluaran negara demi meningkatkan.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
BAB XI PAJAK BUMI & BANGUNAN.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pajak Bumi dan Bangunan
Perpajakan I 06 BPHTB Dan Bea Materai Dra. Muti’ah, M.Si FEB AKUNTANSI.
KEBIJAKAN FISKAL KUWAT RIYANTO, SE, M.M
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PBB Pajak Bumi dan Bangunan
BPHTB dan PPHTB.
Pajak Bumi & Bangunan.
PAJAK PAJAK UJUNG TOMBAK PEMBANGUNAN. PENGERTIAN PAJAK  Iuran wajib yang dibayar oleh warga negara untuk membiayai pengeluaran negara demi meningkatkan.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PAJA3233) UNIVERSITAS TERBUKA SESI-2 PENGADMINSITRASIAN PBB.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PAJA3233) UNIVERSITAS TERBUKA SESI-2 PENGADMINSITRASIAN PBB.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pajak Bumi dan Bangunan Sesi 4 Universitas Terbuka.
Transcript presentasi:

KETENTUAN KHUSUS PBB BAGI WP TERTENTU

Rumah Sakit Swasta Rumah Sakit Swasta di atas adalah Rumah Sakit Swasta IPSM (Institusi Pelayanan Sosial Masyarakat) yang: 25% dari jumlah tempat tidur digunakan untuk pasien yang tidak mampu, Sisa Hasil Usaha (SHU) digunakan untuk reinvestasi Rumah Sakit dalam rangka pengembangan Rumah Sakit dan tidak digunakan untuk investasi di luar Rumah Sakit.

Perguruan Tinggi Swasta Adalah perguruan tinggi yang berbentuk Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, dan Universitas, yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan PTS yang berbentuk yayasan, perkumpulan sosial dan/atau badan wakaf; Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB atas PTS dilaksanakan apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut : Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SSP) dan pungutan lainnya dengan nama apapun rata-rata >= Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) satu tahun. Luas bangunan >= 2.000 m2 Lantai/tingkat bangunan >= 4 lantai Luas tanah >= 20.000 m2 Jumlah mahasiswa >= 3.000 mahasiswa.

Pengenaan PBB Pengenaan PBB untuk Rumah sakit swasta dan perguruan tinggi swasta adalah 50% dari pajak terutang.

Jalan Tol adalah jalan umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar tol. Daerah Manfaat Jalan (Damaja) adalah suatu daerah yang dimanfaatkan untuk konstruksi jalan yang terdiri dari badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamanannya. Daerah Milik Jalan (Damija) adalah suatu daerah atausejalur tanah tertentu di luar Daerah Manfaat Jalan yang antara lain dimaksudkan untuk memenuhi persyaratankeleluasaan keamanan penggunaan jalan atau untuk keperluan pelebaran Daerah Manfaat Jalan di kemudian hari.

Gerbang Tol adalah bangunan yang dimanfaatkan untuk tempat masuk dan keluarnya kendaraan serta tempat penyerahan kartu atau pembayaran tol. Jembatan Tol yaitu jalan yang berfungsi sebagai sarana lalu lintas yang melintasi sungai, jurang atau jalan lainnya. Jalan Tol Fleksibel adalah bangunan berupa jalan tol yang susunankonstruksi perkerasan pada umumnya menggunakan bahan campuran beraspal sebagai lapisan permukaannya serta bahan berbutir sebagai lapisan di bawahnya.

Jalan Tol Rigid adalah bangunan berupa jalan tol, yang susunan konstruksi perkerasan lapisan atasnya menggunakan pelat beton, yang terletak di atas pondasi atau langsung di atas tanah dasar pondasi atau langsung di atas tanah dasar. Layang adalah bangunan jalan layang tol dengan konstruksi beton yang dibangun di atas permukaan bumi. Bangunan lainnya adalah bangunan yang digunakan untuk operasional jalan tol, seperti kantor pengelola, mes, kantin, dsb

Perumahan / Rumah Susun

Kasus PT. Rusunawa membangun Rumah susun sederhana dengan rincian data sebagai berikut : Tanah seluas 3.600 m2, kelas A13 Bangunan Hunian, NJOP kelas A2, sebanyak : 250 unit tipe 21 @ 21 m2 150 unit tipe 36 @ 36 m2 70 unit tipe 48 @ 48 m2 Bangunan bersama seluas 1500 m2, kelas A2 Bangunan sarana seluas 2.300 m2, kelas A2 Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) letak objek pajak ditetapkan sebesar Rp. 9.000.000,-. Hitunglah besarnya PBB untuk satu unit bangunan dari semua tipe!