PKN Standar Kompetensi Menghargai persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai aspek Kompetensi Dasar - Mendeskripsikan kedudukan warga negara dan pewarganegaraan di Indonesia
Indikator Mendeskripsikan warga negara Indonesia sesuai UU No 12 Tahun 2006 Menjelaskan asas kewarganegaraan yang berlaku secara umum Menguraikan persyaratan untuk menjadi warga negara Indonesia Menguraikan sebab hilangnya status k ewarganegaraan
Materi KEDUDUKAN WARGA NEGARA & PERWARGANEGARAAN DI INDONESIA RAKYAT DALAM SUATU NEGARA - PENDUDUK - BUKAN PENDUDUK - WARGA NEGARA - BUKAN WARGA NEGARA ASAS KEWARGANEGARAAN UNDANG-UNDANG KEWARGANEGARAAN INDONESIA PENDUDUK DAN WARGA NEGARA INDONESIA KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN DI INDONESIA
Materi Warga Negara Setiap negara memiliki warga negara, warga negara adalah orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur suatu negara. Mereka mempunyai hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya, dengan UUD negaranya sekalipun yang bersangkutan berada di luar negeri.
Dalam Undang-Undang 12 Tahun 2006, tentang kewarganegaraan Pasal 1 ayat 1 Warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 ayat 3 dikatakan pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan republik Indonesia melalui permohonan.
A. ASAS KEWARGANEGARAAN Pada umumnya, asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan antara Ius Sanguis dan Ius Soli. Ius Soli Asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau Negara tempat dimana ia dilahirkan. Contoh : Orang tua Robert warga negara Amerika melahirkan di negara Inggris, maka anak tersebut menjadi warga negara Inggris. Negara yang menganut asas tersebut antara lain Inggris, Mesir dan Amerika.
Ius Sanguinis Ius Sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian darah atau keturunan dari orang tua yang bersangkutan. Jadi yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengindahkan dimana ia sendiri dan orang tuanya berada dan dilahirkan. Contoh : Orang tua Aviscena warga Negara Indonesia melahirkan di negara China. Aviscena dinyatakan sebagai warga negara Indonesia, karena Indonesia dan China menganut ada Ius Sanguinis.
B. APATRIDE DAN BIPATRIDE Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat menimbulkan 2 kemungkinan, yaitu : Apatride (tidak mempunyai kewarganegaraan) Contoh : Seorang keturunan bangsa A (ius soli) lahir di negara B (ius sanguinis). Maka orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan. Bipatride (mempunyai kewarganegaraan rangkap) Contoh : Seorang keturunan bangsa B (ius sanguinis) lahir di negara A (ius soli). Maka orang tersebut mempunyai 2 kewarganegaraan.
C. Stelsel dan Hak Menentukan Stelsel Aktif Seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu untuk memperoleh kewarganegaraan. Stelsel Pasif Seseorang memperoleh kewarganegaraan tanpa melakukan tindakan hukum tertentu. Hak Opsi Hak untuk memilih suatu kewarganegaraan ( dalam stelsel aktif) Hak Repudiasi Hak untuk menolak suatu kewarganegaraan ( dalam stelsel pasif)
D. CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN Berdasarkan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2006 1. Keturunan ( pertalian darah ) 2. Kelahiran 3. Pengangkatan 4. Pewarganegaraan ( naturalisasi ) 4.1. Naturalisasi Biasa 4.2. Naturalisasi Istim
E. HILANGNYA KEWARGANEGARAAN Berdasarkan pasal 23 ayat a hingga i Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2006, seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya antara lain : 1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri 2. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri. 3. Masuk dinas tentara asing tanpa izin lebih dahulu dari Presiden Indonesia. 4. Secara suka rela masuk dalam dinas negara asing. 5. Secara suka rela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
6. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing. 7. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya atau 8. Bertempat tinggal diluar wilayah negara republik Indonesia selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara.
F. MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN INDONESIA Berdasarkan Pasal 43 dan 44 seseorang yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia. 1. Mengajukan permohonan kepada Presiden melalui Menteri. 2. Mengajukan permohonan kepada Menteri melaui pejabat atau perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
G. ISI SURAT PERMOHONAN Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermaterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat : Nama Lengkap Alamat Tempat Tinggal Tempat Tanggal Lahir Pekerjaan Jenis Kelamin Status Perkawinan Alasan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.