Nurul Aulia Syafarina (20130730044) SOP PEMBIAYAAN Nama Kelompok: Berlian (20130730001) Mimi Nuriati (20130730003) Kurniawati (20130730016) Siti Endang Purwati (20130730032) Nurul Aulia Syafarina (20130730044)
SKEMA PEMBIAYAAN MUDHAROBAH
Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang di tuangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi di tanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu di akibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola maka si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Kontrak mudharabah dibentuk secara bebas antara kedua orang atau lebih dengan tujuan mencari keuntungan yang kemudian untuk dibagikan antara pemilik modal dengan pengelola modal, berdasarkan kesepakatan mutualilitas dan secara fair dan sama. Mitra yang aktif (pengelola) secara bebas melakukan perdagangan dengan modal yang dipercayakan kepadanya dengan jalan yang ia anggap terbaik, serta dapat meningkatkan hasil dari bisnis sesuai dengan yang tersebut di dalam kontrak.
Mengajukan Pembiayaan Skema Pembiayaan Untuk Nasabah: Mengajukan Pembiayaan Perjanjian Bagi Hasil Skill Modal 100% Bank Nasabah Nisbah Nisbah Proyek Keuntungan Bagi Hasil Modal
Keterangan: 1. Nasabah mengajukan pembiyaan kepada bank untuk memperoleh modal usaha 2. Bank memberikan modal sebesar 100% untuk dikelola oleh nasabah yang memiliki keahlian tertentu 3. Ketika akad berlangsung telah ditentukan proporsi bagi hasilnya 4. Jika terjadi kerugian ketika menjalankan usaha yang bukan merupakan kelalaian nasabah maka kerugian di tanggung oleh bank 5. Setelah proses usaha berjalan lalu keuntungan dibagi sesuai ketentuan nisbah. Selain itu nasabah juga mengembalikan modal pokok kepada bank
Skema Pembiayaan Untuk Pegawai: Pengajuan Nasabah Bagian Pembiayaan Surveior Komite Pembiayaan diterima ditolak Pembuatan Akad Kasir Uang Kartu Angsuran
Keterangan: Nasabah mengajukan permohonan pembiayaan ke bank melalui bagian Pembiayaan. Setelah berkas masuk kebagian pembiayaan berkas diserahkan kebagian surveior untuk kemudian disurvei. Tujuan survei adalah: a. Untuk mengetahui kebenaran identitas nasabah. b. Untuk mengetahui kebenaran jaminan yang digunakan nasabah dalam mengajukan pembiayaan pengajuan. Setelah survei dilakukan hasil dari survei diserahkan ke komite pembiayaan. Komite pembiayaan terdiri dari manajer, surveior, dan bagian pembiayaan. Tetapi apabila jumlah pembiayaan besar jumlah komite pembiayaan bisa lebih banyak, dan jumlah komite diharapkan ganjil. Setelah ada rapat dari komite pembiayaan maka diputuskan pengajuan pembiayaan tersebut, apabila pembiayaan ditolak maka berkas pengajuan pembiayaan tersebut dikembalikan kepada nasabah, dan apabila pengajuan pembiayaan diterima maka pengajuan pembiayaan akan direlisasi dengan pembuatan akad. Setelah pembuatan akad selesai dan telah ditandatangani oleh bagian pembiayaan, nasabah pemohon, dan manajer akad diserahkan kekasir. Dari kasir nasabah akan menerima uang dan kartu angsuran. Kartu angsuran harus dibawa saat membayar angsuran, karena kartu angsuran adalah bukti bahwa nasabah telah mengangsur.
SKEMA PEMBIAYAAN MUSYAROKAH
Musyarakah adalah: Akad kerjasama atau percampuran antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan dibagikan sesuai nisbah yang disepakati dan resiko akan ditanggung sesuai porsi kerjasama. Musyarakah merupakan akad kerja sama di antara pemilik modal yang mencampurkan modal mereka dengan tujuan mencari keuntungan.
Dalam transaksi musyarakah yang di lakukan di sector perbankan syariah adalah sebagai berikut: Bentuk umum dari usaha bagi hasil musyarakah ini di landasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama. Termasuk dalam golongan musyarakah adalah bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih di mana mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Secara spesifikasi bentuk kontribusi dari pihak yang bekerja sama dapat berupa dana, barang perdagangan (trading asset), kewiraswastaan (entrepreneurship), atau intangible asset, seperti hak paten atau kepercayaan reputasi dan barang-barang lainnya yang dapat di nilai dengan uang. Dengan merangkum seluruh kombinasi dan bentuk kontribusi masing-masing pihak dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan produk ini menjadi fleksibel.
Skema Pembiayaan Untuk Nasabah : MODAL MODAL & SKILL BANK NASABAH PROYEK KEUNTUNGAN
Keterangan: 1. Nasabah mengajukan pembiayaan kepada bank dengan akad musyarakah untuk mendapatkan tambahan modal 2. Antara nasabah dan bank saling berkontribusi dalam usaha ini 3. Dalam hal ini antara kedua belah pihak saling bekerja sama 4. Bank melakukan pembiayaan modal kepada nasabah dan dikelola menurut keahlian masing-masing nasabah. keduanya bekerja sama dalam melakukan suatu proyek yang keuntungannya dibagi berdasarkan sesuai kesepakatan.
Skema Pembiayaan Untuk Pegawai: Calon Nasabah Mengajukan Permohonan Pembiayaan Musyarakah Belum Pihak Bank menanyakan Kepada Calon Nasabah Pembiayaan Apakah Sudah memiliki Rekening Sudah Account Officer Melakukan Survey Nasabah Melengkapi Syarat-Syarat Permohonan Pembuatan Rekening Oleh Nasabah Kualitatif Manajemen Pembiayaan Komite Pembiayaan Analisis (AO) Kuantitatif Pengembalian Berkas Dokumen Pemohon Ditolak Serah Terima Jaminan (Form Berita Acara Serah Terima Jaminan) Penandatanganan Surat Persetujuan Prinsip pembiayaan Diterima Pencarian Dana (Teller)
Keterangan: calon nasabah datang ke bank dan mengajukan permohonan pembiayaan musyarakah. pihak bank menanyakan kepada calon nasabah pembiayaan, apakah nasabah tersebut sudah punya rekening atau belum. belum, maka nasabah harus membuka rekening dahulu baru setelah itu nasabah melengkapi syarat-syarat permohonan pembiayaan. sudah punya rekening langsung saja mengisi syarat-syarat permohonan pembiayaan. dilakukan survey pada nasabah dan hasil survey tersebut dianalisis. Hasil dari analisis baik kuantitatif maupun kualitatif diserahkan kepada manajer pembiayaan. manajer pembiayaan diserahkan kepada komite pembiayaan untuk dirapatkan apakah permohonan pembiayaan di terima atau ditolak. Jika ditolak maka erkas/dokumen pemohon dikembalikan. Namun, jika diterima nasabah menandatangani surat persetujan prinsip pembiayaan. Setelah itu, serah terima jaminan antara nasabah dan bank, dan diakhiri dengan pencairan dana oleh teller.