PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6th Floor
Advertisements

Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
BERAKHIRNYA AKAD & PENYELESAIAN SENGKETA
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Ilmu hukum perbankan Arbitrase Melalui Basyarnas
Putusan Arbitrase.
Penyelesaian sengketa bisnis M-12
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (Non Litigasi)
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
BASYARNAS Oleh : Ratmawati Ekonomi dan Perbankan Islam
Kompetensi Peradilan Agama
Perihal Kasasi.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Perselisihan Dan Penyelesaian Sengketa Kontrak Bisnis
PPHI 2017/4/11 Lembaga Perundingan :
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Pelaksanaan putusan arbitrase domestik
Matakuliah : S0812 – Aspek Hukum dan Manajemen Kontrak
HUBUNGAN INDUSTRIAL
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
UPAYA HUKUM.
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Setelah UU Nomor 3 Tahun 2006, Antara Kewenangan Basyarnas dan Pengadilan Agama Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH.LL.M.
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
Pembahasan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
UPAYA HUKUM.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Oleh : Ketty Tri Setyorini
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Proses Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase & APS/ADR
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
PENYELESAIAN SENGKETA YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN KERJASAMA
Materi 13.
Beberapa Masalah Eksekusi Putusan Komisi Informasi
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
UPAYA HUKUM.
Federasi Serikat Buruh
UPAYA HUKUM.
PENYELESAIAN SENGKETA
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS SYARIAH
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
UPAYA HUKUM.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL & PERADILAN AGAMA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6 th Floor Jl. Tanjung Karang.
Transcript presentasi:

PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH Yeni Salma Barlinti FHUI, Juli 2012

Bentuk Penyelesaian Sengketa Bidang Ekonomi Syariah Di luar pengadilan Alternatif Penyelesaian Sengketa Arbitrase Di dalam pengadilan Peradilan Agama Peradilan Umum

Arbitrase Badan arbitrase yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa di bidang ekonomi syariah adalah Badan Arbitrase Syariah Nasional Didirikan pada tahun 1993 sebagai bagian dari MUI dengan sebutan Badan Arbitrase Muamalat Indonesia Pada setiap fatwa yang diterbitkan oleh DSN, selalu dianjurkan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase syariah apabila tidak tercapai kesepakatan atas sengketa yang terjadi

Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Harus didasarkan atas kesepakatan para pihak yang bersengketa. Kesepakatan dilakukan secara tertulis dalam bentuk: Bagian dari isi perjanjian awal (sebelum terjadinya sengketa) Perjanjian tersendiri (acta compromittendum) (setelah terjadinya sengketa) Putusan Arbitrase bersifat final and binding Putusan didaftarkan ke Pengadilan Agama

Pelaksanaan Putusan Arbitrase Putusan Arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Panitera membuat pencatatan dan penandatanganan pada bagian akhir atau di pinggir putusan Arbitrase, dan catatan ini sebagai akta pendaftaran Putusan dan lembar asli pengangkatan sebagai arbiter atau salinannya wajib diserahkan kepada Panitera Apabila tidak dipenuhi hal-hal tersebut di atas, putusan arbitrase tidak dapat dilaksanakan

Pelaksanaan Eksekusi Putusan Arbitrase SEMA No. 8 Tahun 2008 ttg Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syariah Ketua PA terlebih dahulu memeriksa: Persetujuan penyelesaian sengketa melalui Arbitrase Syariah yang ditandatangani para pihak Sengketa yang diselesaikan adalah bidang ekonomi syariah Putusan Arbitrase Syariah tidak bertentangan dengan prinsip syariah Ketua PA tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari Putusan Arbitrase Syariah

Cont’d Perintah pelaksanaan Putusan Arbitrase dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 hari setelah permohonan eksekusi didaftarkan ke Panitera PA di tempat tinggal Termohon

SEMA 8/2010 Mencabut SEMA 8/2008 dengan alasan tidak sesuai dengan Pasal 59 ayat (3) UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu “para pihak yang tidak melaksanakan putusan arbitrase (termasuk arbitrase syariah) secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa”

Cont’d Pelaksanaan eksekusi didasarkan pada UU No. 30 Tahun 1999 Perintah pelaksanaan eksekusi dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari setelah permohonan eksekusi didaftarkan ke Panitera PN

Cont’d Sebelum memberikan perintah, Ketua PN memeriksa terlebih dulu terhadap putusan arbitrase tersebut, apakah para pihak telah sepakat untuk menyelesaikan sengketa di arbitrase dan apakah arbitrase berwenang untuk menyelesaikan sengketa atau tidak, serta tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut, Ketua PN menolak permohonan eksekusi dan terhadap putusan Ketua PN tidak terbuka upaya hukum apapun Ketua PN tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase

Pembatalan Putusan Arbitrase Putusan arbitrase dapat diajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut: Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu; Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan pihak lawan, atau Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa

Cont’d Permohonan pembatalan putusan arbitrase haruskan diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase ke Panitera Putusan permohonan pembatalan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama dalam waktu paling lama 30 hari sejak permohonan diterima oleh Ketua Pengadilan Agama Putusan Pengadilan Agama dapat diajukan permohonan banding ke MA yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir

Peradilan Agama Berdasarkan Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 menjadikan PA berwenang untuk menyelesaikan sengketa di bidang ekonomi syariah. Yang dimaksud dengan ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah, antara lain meliputi: bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksa dana syariah, obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah, dan bisnis syariah Hukum acara di PA adalah hukum acara yang berlaku di PN Terhadap putusan PA atau PTA, dapat diajukan banding dan kasasi

Cont’d Perluasan kompetensi absolut PA merupakan: Terobosan baru Upaya penyempurnaan pelaksanaan syariah Hal-hal yang harus diperhatikan: Hakim yang berkompeten Fasilitas normatif yang mendukung

UU No. 21 Tahun 2008 Ketentuan dalam Pasal 55 Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad. Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Syariah. Penjelasan: Yang dimaksud dengan “penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad” adalah melalui Musyawarah; mediasi perbankan; melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lain; dan/atau melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum

Terima Kasih Wassalam