Manajemen Sumberdaya Aparatur

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Advertisements

PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN
III. Kenaikan pangkat dan Diklat KenaikanPangkat: Penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan Pengabdian. (PP No. 99 tahun 2000) memenuhi persyaratan:
HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
SISTEM PENGEMBANGAN KARIR Aparatur Negara
PENGANGKATAN PEGAWAI KELOMPOK 8 PRADITIYA B.L /
P e n g a n g k a t a n P e g a w a I n e g e r I s I p I l.
PERMENPAN & RB NO. 9 TAHUN 2014 TENTANG JAFUNG PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA
MANAJEMEN KEPEGAWAIAN PNS
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Nama Kelompok : Aisyah Nurul Jannah ( ) Anggun Retnosari ( )
Universitas Brawijaya
Pranata Laboratorium Pendidikan
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT Pegawai Negeri Sipil
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN)
MUTASI TENAGA ADMINISTRASI
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
UJI PETIK JABATAN FUNGSIONAL
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
Pegawai Negeri Sipil Peluang dan Tantangan
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
DAN JABATAN FUNGSIONAL
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
DEFINISI ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
PENGADAAN PEGAWAI NEGRI SIPIL (PNS)
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DIREKTORAT KEPANGKATAN DAN MUTASI
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
BIODATA Nama : EVA NIRWANA, SIP, MM Agama : ISLAM
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
Manajemen Sumberdaya Aparatur
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (PERAWAT) Erni Kurniati
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
Dinas Kesehatan kab jember DINAS KESEHATAN KAB JEMBER
BATAS USIA PENSIUN JABATAN FUNGSIONAL
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL DOKTER PENDIDIK KLINIS DAN
Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Bogor, November 2017.
DIREKTORAT PENGADAAN DAN KEPANGKATAN
Universitas Brawijaya
Universitas Brawijaya DR. Endah Setyowati S.SOS. MSI
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
BUPATI LUWU PROVINSI SULAWESI SELATAN   PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 21 TAHUN 2017   TENTANG   PEDOMAN UJIAN DINAS DAN UJIAN KENAIKAN PANGKAT.
Sosialisasi Peraturan Bupati Luwu
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
Biro Sumber Daya Manusia 2019
PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN ATAS PRESTASI KERJA DAN PENGABDIAN PNS TERHADAP NEGARA.
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
Transcript presentasi:

Manajemen Sumberdaya Aparatur Kelompok 6 Kenaikan Pangkat

Anggota Kelompok : Nina Rosa Riana (105030100111090) Tutik (105030100111082) Elinda Dian (105030107111040) Katarina (105030103111041) M.Sendy (105030101)

Pengertian Pangkat Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian

Pengertian Kenaikan Pangkat Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara

Peraturan Undang-Undang tentang Kenaikan Pangkat PP No. 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Berubah menjadi PP No. 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pengawai Negeri Sipil

Macam-macam Kenaikan Pangkat Kenaikan Pangkat Reguler Kenaikan Pangkat Pilihan 1 2 Kenaikan Pangkat Anumerta Kenaikan Pangkat Pengabdian 3 4

1. Kenaikan Pangkat Reguler Kenaikan Pangkat Reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang : 1. Tidak menduduki jabatan struktural/fungsional 2. Sedang tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural/fungsional 3. Dipekerjakan/diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan struktural/fungsional Sumber: Bkn.go.id

Kenaikan pangkat reguler dapat dberikan kepada PNS setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan: a. Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir ; dan b. Setiap unsur penilaian Prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

2. Kenaikan Pangkat Pilihan Kenaikan Pangkat Reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang : PNS yang menduduki jab. struktural/fungsional. PNS yang menduduki jab. tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dalam keputusan Presiden. PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya. PNS yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara PNS yang menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organik. PNS yang menjadi Pejabat Negara dan tidak diberhentikan dari jabatan organik. PNS yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah/Diploma PNS yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu. PNS yang telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jab. pimpinan yang telah ditetapkan peersamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu. Sumber : PP No. 19 Tahun 2002

Kenaikan Pangkat Pilihan Dibagi Menjadi: Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai negeri sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi Kenaikan Pangkat PilihanJabatan Fungsional Jabatan fungsional adalahKedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai negeri sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi Contoh jabatan struktural di PNS Pusat adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Contoh jabatan Fungsional: guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.

a. Telah 4 tahun dalam pangkat terakhir. Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dapat diberikan kenaikan pangkat pilihan apabila: a. Telah 4 tahun dalam pangkat terakhir. b. Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan setiap unsurnya sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, c. Lulus ujian dinas bagi kenaikan pangkat yang akan pindah golongan, kecuali telah dibebaskan karena pendidikan/pendidikan dan pelatihan yang telah diikuti, d. Tidak akan melampaui pangkat atasannya, e. Belum mencapai pangkat tertinggi yang ditetapkan bagi jabatannya.

a. Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir; Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi apabila: a. Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir; b. Telah memenuhi angka kredit yang ditentukan; dan c. Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

3. Kenaikan Pangkat Anumerta Kenaikan pangkat anumerta adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang dinyatakan tewas. Dalam ketentuan ini yang dimaksud tewas adalah: Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya. Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibanya. Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya. Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu. Sumber : PP No. 19 Tahun 2002

Pemberian kenaikan pangkat anumerta harus diusahakan sebelum PNS yang tewas dimakamkan dan surat keputusan kenaikan pangkat anumerta tsb hendaknya dibacakan pada waktu upacara pemakaman. Untuk menjamin agar pemberian kenaikan pangkat anumerta dapat diberikan sebelum PNS yang tewas itu dimakamkan, maka ditetapkan keputusan sementara. Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan sementara adalah Pejabat Pembina kepegawaian instansi masing-masing untuk semua PNS yang dinyatakan tewas dalam pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e kebawah.

4. Kenaikan Pangkat Pengabdian Kenaikan pangkat pengabdian diberikan kepada PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun. PNS yang meninggal dunia atau diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena batas usia pensiun,Dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi, apabila : 1. Memiliki masa bekerja sebagai PNS selama : - Sekurang-kurangnya 30 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya 1 bulan dalam pangkat terakhir. - Sekurang-kurangnya 20 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya 1 tahun dalam pangkat terakhir. - Sekurang-kurangnya 10 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya 1 tahun dalam pangkat terakhir. Sumber : PP No. 19 Tahun 2002

LANJUTAN setiap unsur penilaian kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir. tidak pernah dijatuhihukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir. Kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang meninggal dunia berlaku terhitung mulai tanggal PNS yang bersangkutan meninggal dunia. Kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang mencapai batas usia pensiun berlaku terhitung mulai tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.

Masa Kenaikan Pangkat Masa kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama Pegawai Negeri Sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

Daftar Pangkat/ Golongan / Ruang/Eselon semkin tinggi pangkat maka semkain tinggi eselon semakin tinggi eselon maka kewenangan semkain besar. Pangkat Juru Muda : Gol/ Ruang I/a ; Pangkat Juru Muda Tk I : Gol/ Ruang I/b ; Pangkat Juru : Gol/ Ruang I/c ; Pangkat Juru Tk I : Gol/ Ruang I/d ; Pangkat Pengatur Muda : Gol/ Ruang II/a ; Pangkat Pengatur Muda TkI : Gol/ Ruang II/b ; Pangkat Pengatur : Gol/ Ruang II/c ; Pangkat Pengatur Tk I : Gol/ Ruang II/d ; Pangkat Penata Muda : Gol/ Ruang III/a ; Pangkat Penata Muda Tk I : Gol/ RUang III/b ; Pangkat Penata : Gol/ RUang III/c ; Pangkat Penata Tk I : Gol/ Ruang III/d ; Pangkat Pembina : Gol/ Ruang IV/a ; Pangkat Pembina Tk I : Gol/ Ruang IV/b Pangkat Pembina Utama Muda : Gol/ Ruang IV/c ; Pangkat Pembina Utama Madya: Gol/ Ruang IV/d Pangkat Pembina Utama : Gol/ Ruang IV/e .

PENGANGKATAN PNS DALAM JABTAN STRUKTURAL ( PP Nomor 100/ Tahun 2000 ) Eselon Ia : terendah Pemb utama madya (IV/d) tertinggi Pembina Utama ( IV/e ) Eselon Ib : terendah Pemb utama muda ( IV/c ) Eselon IIa : terendah Pemb utama muda ( IV/c ) tertinggi Pemb utama madya ( IV/d ) Eselon IIb : terendah Pembina Tk I ( IV/b ) tertinggi Pemb utama muda ( IV/c ) Eselon IIIa : terendah Pembina ( IV/a ) tertinggi Pembina Tk I ( IV/b ) Eselon IIIb : terendah Penata Tk I ( III/d ) tertinggi Pembina ( IV/a ) Eselon IVa : terendah Penata ( III/c ) tertinggi Penata Tk I ( III/c ) Eselon IV/b : terendah Penata Muda Tk I ( III/b ) tertinggi Penata ( III/c ).

SEKIAN TERIMA KASIH