DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA
KONSEP DASAR DEMOKRASI FOR THE PEOPLE FROM BY
KRITERIA NEGARA DEMOKRASI (International Conference of Jurists, Bangkok,1965) Supremacy of Law (Hukum di atas segala hal) Equality before the Law (Persamaan di hadapan hukum) Constitutional guarantee of Human Rights (Jaminan konstitusional terhadap HAM) Impartial Tribune (Peradilan yang tidak memihak) Civic Education (Pendidikan Kewarganegaraan)
PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI (Piagam Madinah) Kebebasan beragama Persaudaraan seagama Persatuan politik dalam meraih cita-cita bersama Saling membantu Persamaan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara Persamaan di depan hukum bagi setiap warga negara Penegakan hukum demi tegaknya keadilan dan kebenaran tanpa pandang bulu Pemberlakuan hukum adat yang tetap berpedoman pada keadilan dan kebenaran, perdamaian dan kedamaian Pengakuan hak atas setiap orang atau individu
PILAR DEMOKRASI INDONESIA (UUD 1945, Sanusi:1998) DEMOKRASI YANG BER-KETUHANAN YANG MAHA ESA DEMOKRASI DENGAN KECERDASAN DEMOKRASI YANG BERKEDAULATAN RAKYAT DEMOKRASI DENGAN RULE OF LAW DEMOKRASI DENGAN PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA DEMOKRASI DENGAN HAK AZASI MANUSIA DEMOKRASI DENGAN PERADILAN YANG MERDEKA DEMOKRASI DENGAN OTONOMI DAERAH DEMOKRASI DENGAN KEMAKMURAN DEMOKRASI YANG BERKEADILAN SOSIAL
NILAI-NILAI DEMOKRASI Kebebasan (berpendapat, berkelompok, berpartisipasi) Menghormati orang/kelompok lain Kesetaraan Kerjasama Persaingan Kepercayaan
Kebebasan menyatakan pendapat Adalah hak bagi warga negara biasa yang wajib dijamin dengan undang-undang Kebebasan ini diperlukan karena kebutuhan untuk menyatakan pendapat senantiasa muncul dari setiap warga negara dalam era pemerintahan terbuka saat ini
Kebebasan berkelompok Berkelompok dalam suatu organisasi merupakan nilai dasar demokrasi yang diperlukan bagi setiap warga negara
Kebebasan berpartisipasi Merupakan gabungan dari kebebasan berpendapat dan berkelompok pemberian suara dalam pemilihan umum kontak/hubungan dengan pejabat pemerintah protes terhadap lembaga masyarakat atau pemerintah mencalonkan diri dalam pemilihan jabatan publik
Kesetaraan antar warga Kesetaraan (egalitarianisme) diartikan sebagai adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga.
Kesetaraan gender Kesetaraan gender meniscayakan laki-laki dan perempuan (sebagai makhluk sosial) memiliki hak yang sama di depan hukum
Kedaulatan rakyat Rakyat berdaulat dalam menentukan pemerintahan. Rakyat memiliki kedaulatan dalam pemilihan yang berujung pada pembentukan pemerintahan. Pemerintah berasal dari rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat Rasa ketergantungan pemerintah kepada rakyat kemudian melahirkan makna akuntabilitas
Rasa percaya (Trust) Rasa saling percaya antar-kelompok masyarakat merupakan nilai dasar yang diperlukan agar demokrasi dapat terbentuk Bila yang ada adalah ketakutan, kecurigaan, kekhawatiran, dan permusuhan, hubungan antar-kelompok masyarakat akan terganggu secara permanen, keseluruhan sistem sosial politik akan merugi Konsekuensi dari kebutuhan akan rasa percaya ini adalah public trust. Pemerintah harus mampu menumbuhkan rasa percaya dirinya sendiri, sehingga tumbuh pula kepercayaan dari masyarakat luas terhadap pemerintah dalam menjalankan fungsinya dengan baik
Kerjasama Kerjasama hanya mungkin terjadi jika setiap orang atau kelompok bersedia untuk mengorbankan sebagian dari apa yang diperoleh dari kerjasama tersebut. Demokrasi tidak hanya memerlukan hubungan kerjasama antar-individu dan kelompok. Kompetisi, kompromi, dan kerjasama merupakan nilai-nilai yang mampu mendorong terwujudnya demokrasi
KONDISI YANG DIPERLUKAN Pertumbuhan ekonomi Pluralisme Hubungan yang seimbang antara negara dan masyarakat
Pertumbuhan ekonomi Pertambahan jumlah kelas menegah diharapkan akan mendorong perkembangan nilai-nilai demokrasi
Pluralisme Masyarakat plural adalah masyarakat yang terdiri atas berbagai kelompok Di dalamnya orang dapat bergabung dengan kelompok yang ada, tanpa adanya rintangan-rintangan sistemik yang mengakibatkan terhalangnya hak untuk berkelompok ata bergabung dengan kelompok tertentu Pluralisme mengajarkan kepada kelompok-kelompok yang ada di dalam masyarakat untuk meningkatkan kualitas dan daya saing masing-masing kelompok
Negara dan masyarakat Demokrasi memerlukan sebuah negara yang kuat, tetapi menghormati hukum, partai politik, legislatif, media massa, dan rakyat pada umumnya. Negara seperti inilah yang dapat memberi perlindungan bagi rakyatnya dan menjadi penopang bagi pengembanga nilai-nilai demokrasi
HAK ASASI MANUSIA Human rights could be generally defines as those right which area inherent in our natural and without we can not live as human being. HAM adalah hak-hak yang secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia. Jan Materson
Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu oleh siapapun.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. (Pasal 1 UU No. 39 Tahun 1999)
Sejarah Perkembangan HAM Magna Charta(1215) di Inggris Habeas Corpus Act(1679) di Britania Raya Bill of Rights(1689) di Britania Raya Delaration of Independence(1776) di Amerika Declaration des Droits de L’homme et Du Citoyen (1789) di Perancis Atlantic Charter (1941) plopornya FD. Roosevelt Universal Declaration of Human Rights (1948), yaitu pernyataan sedunia tentang hak asasi manusia Pembukaan UUD 1945, merupakan piagam Hak asasi manusia di Indonesia
Perjuangan HAM di Indonesia Kebangkitan Nasional, 20 Mei 1908 Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928 Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945 Rumusan HAM secara eksplisit telah dicantumkan dalam UUD RIS dan UUDS 1950. Sidang Umum MPRS tahun 1966 telah ditetapkan Tap MPRS No. XIV/MPRS/1966 tentang Pembentukan Panitia Ad Hoc untuk menyiapkan Dokumen Rancangan Piagam Hak Asasi Manusia dan Hak-hak serta Kewajiban Warga Negara. Terbentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993
HAK ASASI MANUSIA dalam HAM dalam UUD 1945 berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain serta tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan UU (Pasal 28J) ** untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupan (Pasal 28A) ** membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28B) ** perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah (Pasal 28I) ** mengembangkan diri, mendapat pendidikan, memperoleh manfaat dari IPTEK, seni dan budaya, memajukan diri secara kolektif (Pasal 28C) ** HAK ASASI MANUSIA dalam UUD 1945 hidup sejahtera lahir dan batin, memperoleh pelayanan kesehatan, mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H) ** pengakuan yang sama di hadapan hukum, hak untuk bekerja dan kesempatan yg sama dalam pemerintahan, berhak atas status kewarganegaraan (Pasal 28D) ** kebebasan memeluk agama, meyakini kepercayaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal, kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat (Pasal 28E) ** berkomunikasi, memperoleh, mencari, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi, (Pasal 28F) ** perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, dan rasa aman serta untuk bebas dari penyiksaan (Pasal 28G) **