SOSIALISASI PELAPORAN PEMBERIAN BANTUAN PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH MAPEL PAI DAN BAHASA ARAB MI, MTs DAN MA TAHUN PELAJARAN 2014/2015 DILINGKUNGAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan 2013
Pembukuan & LPJ Bendahara
KESIAPAN JATIM DALAM UJIAN NASIONAL SMP/MTs/Paket B/SMPLB/Wustho, SMA/SMK/MA/MAK/Paket C/Paket C Kejuruan/SMALB Tahun Pelajaran 2013/2014.
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
KEUANGAN UJIAN NASIONAL
Program Bantuan Sosial
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)
Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Operasional Pendataan Pendidikan Islam Drs. Abd. Hakim, M.Ag EMIS.
PENGEMBANGAN SMK PUSAT LAYANAN TIK
Sebagai bentuk pengendalian Program Beserta Surat PertanggungJawaban
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014
Wacana Perubahan Kebijakan BOS Tahun 2015
BAGI GURU RA/MADRASAH DI LINGKUNGAN KANKEMENAG KAB. PAMEKASAN
0leh: Drs. H. Anwar, MA Kepala Subdit Kepenghuluan
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Keluarga Tahun 2015
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
PEDOMAN TEKNIS UAM MI DAN UAMBN MTs - MA Tahun Pelajaran 2015/2016
SOSIALISASI PENULISAN BLANKO IJAZAH DAN SHUAMBN MADRASAH Tahun Pelajaran 2016/2017 (SK Dirjen Pendis No 2094 Tahun 2017) SEKSI KURIKULUM DAN EVALUASI.
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
SOSIALISASI PENULISAN BLANKO IJAZAH DAN SHUAMBN MADRASAH Tahun Pelajaran 2016/2017 (SK Dirjen Pendis No 2094 Tahun 2017) SEKSI KURIKULUM DAN EVALUASI.
TATA LAKSANA PENGENDALIAN PELAKSANAAN UN SMA/MA/SMK
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
TAHUN ANGGARAN 2017 Kamis, 16 pebruari 2017
KIAT DAN TEKNIK MENYUSUN RENCANA ANGGARAN BIAYA ( RAB )
KANTOR WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR UJIAN NASIONAL dan UJIAN MADRASAH
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
SEKSI MAPENDA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TUBAN
Sosialisasi BOS lembaga swasta tahun 2017
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
INFORMASI PELATIHAN SMP
Pertemuan Tindaklanjut Revisi 57 ke 52 Kanwil Kemenag Jawa Timur
Sesi 2 Organisasi, Mekanisme dan Tata Tertib Pengelolaan BOS
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
S O S I A L I S A S I uJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) MATA PELAJARAN PAI DAN BAHASA ARAB TINGKAT MTS DAN MA TAHUN PELAJARAN
Oleh : Mohammad Muhlisin Mufa Kasi Pendidikan Madrasah
Sosialisasi bos lembaga swasta tahun 2016
SOSIALISASI PERSIAPAN UN, USBN, UAMBN
PEDOMAN TEKNIS UAM MI DAN UAMBN MTs - MA Tahun Pelajaran 2015/2016
SOSIALISASI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH (UAM) MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) Tahun Pelajaran
SOSIALISASI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) Tahun Pelajaran Sidoarjo, 2.
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
BANTUAN PENYELENGGARAAN UAM
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016
PENYESUAIAN LPJ BOS (REVISI) Oleh : CHAIRONI HIDAYAT, S.Ag., M.M.
MEKANISME PENDATAAN EMIS
SOSIALISASI JUKNIS BOS EDISI PERUBAHAN
PERSIAPAN PENYELENGGARAAN UN DAN UAMBN Tahun 2017/2018
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
H. NAJAMUDDIN, S.Ag,S.Pd,M.Pd
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
SOSIALISASI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH (UAM) MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) Tahun Pelajaran
IMPLEMENTASI BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RA TAHUN 2018
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
KANTOR WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR UJIAN NASIONAL dan UJIAN MADRASAH
KESIAPAN JATIM DALAM UJIAN NASIONAL SMP/MTs/Paket B/SMPLB/Wustho, SMA/SMK/MA/MAK/Paket C/Paket C Kejuruan/SMALB Tahun Pelajaran 2013/2014.
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
SOSIALISASI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) Tahun Pelajaran Sidoarjo, 2.
PESERTA SOSIALISASI PELAKSANAAN USBN, US SEKOLAH SD/MI SE KAB. BADUNG
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa  Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah.
PEMBINAAN GURU DALAM UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN ISLAM SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM DEPARTEMEN AGAMA RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN.
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
Transcript presentasi:

SOSIALISASI PELAPORAN PEMBERIAN BANTUAN PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH MAPEL PAI DAN BAHASA ARAB MI, MTs DAN MA TAHUN PELAJARAN 2014/2015 DILINGKUNGAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI OLEH HADI MUNAWAR JFU SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. KEDIRI

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته بسم الله الرحمن الرحيم Dalam pelaksanaan Ujian Akhir, di mana rangkaiannya terdapat Ujian Sekolah/Madrasah juga harus dilaksanakan untuk penentuan peserta didik berhasil lulus dalam satuan pendidikannya. Untuk kesuksesan pelaksanaan ujian tersebut dibutuhkan bantuan dana demi terselenggaranya Ujian Akhir Madrasah mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab yang jujur, aman, tertib, dan sukses hasil.

Dasar Hukum 1. Undang- undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 2. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 3. PMA Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama ( Berita Negara RI no. 851 tahun 2012 ) 4. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 5. Peraturan Menteri Keuangan No.190/PMK.05/2012 Tentang tata cara pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja Negara sebagaimana diatur dalam Surat Dirjen Perbendaraan Nomor: S-8245/PB/2014 6. Peraturan Mendikbud RI No.5 tahun 2015 tanggal 12 Maret 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan dan penyelenggaraan Ujian Sekolah / Madrasah dan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 7. Keputusan BSNP Nomor: 0031/P/BSNP/III/2015 tanggal 13 Maret 2015 tentang POS Ujian Nasional SMP, MTs, SMA, MA Tahun Pelajaran 2014/2015 8. Surat BSNP Nomor : 0055/SDAR/BSNP/III/2015 tanggal 14 Maret 2015 tentang Revisi POS UN Tahun Pelajaran 2014/2015 9. SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 32 Tahun 2015 Tanggal 5 Januari 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan UAM Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab Tingkat MTs, MA Tahun Pelajaran 2014/2015.

TUJUAN Bahwa pemberian bantuan kepada MI, MTs,MA dalam menyelenggarakan Ujian Akhir Madrasah bertujuan untuk meningkatkan mutu program pendidikan Dasar dan menengah, sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara nasional, di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. SASARAN Adapun sasaran bantuan yang diberikan Kepada Kementrian Agama Kab/ Kota dan Madrasah Penyelenggara Ujian Akhir Berstandar sesuai dengan Kebutuhan yang ada.

MEKANISME PENYALURAN BANTUAN Persyaratan Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Lembaga MI, Lembaga MTs, Lembaga MA penerima bantuan sebagai berikut; 1. Menyerahkan daftar peserta Ujian Akhir Madrasah Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab (sesuai DNT UN) Ke Kantor Kementerian Agama Kab/ Kota 2. Menyampaikan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan dan Rencana Kegiatan Anggaran Madrasah Kepada Kantor Kementerian Agama Kab/ Kota. 3. Menyertakan Dokumen, antara lain : a. Surat Pernyataan Kesediaan membuat laporan penggunaan dana bantuan/ LPJ keuangan (bermaterai 6000). b. Kwitansi penerimaan dana bantuan c. Penerima bantuan berkewajiban menyetor pajak sesuai pengeluaran yang dibayarkan berdasarkan peraturan yang berlaku. d. Penggunaan Bantuan UAM bagi Lembaga MI,MTs dan MA tidak boleh double Account dengan Bantuan BOS

Alokasi Anggaran Bantuan Sumber Dana Bantuan Ujian bagi MI, MTs, MA berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Masing- masing Kantor Kementerian Agama Kab/Kota Se Jawa Timur / Rp.50.000,- Per Peserta Ujian. Penggunaan Bantuan Belanja Barang Non Operasional Lainnya (521219) untuk diberikan kepada Madrasah swasta Tk.MI, MTs, MA pelaksana UAM selaku penerima bantuan kemitraan melalui mekanisme UP/TUP Meliputi: Bantuan Operasional UAM Madrasah, Honor Pengawas, Penggandaan Naskah Ujian, Honor Korektor, Honor Panitia Madrasah, konsumsi, ATK, Transport pengawas silang.

Pemanfaatan Bantuan UAM PAI dan Bahasa Arab untuk MI,MTs,MA berpedoman pada SK. Dirjen Pendis No. 32 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan UAM Pelajaran PAI dan Bahasa Arab MI, MTs, MA Tahun Pelajaran2014/2015 Penerima bantuan harus melampirkan bukti-bukti Laporan Pertanggungjawaban berupa bukti pembelian, kuitansi, Perjanjian/Kontrak, Penetapan keputusan ketika mengajukan dana bantuan lengkap dengan pembayaran pajaknya.

Mekanisme Pertanggungjawaban Mekanisme Pertanggungjawaban bantuan pelaksanaan UAM adalah Lembaga MI, MTs dan MA Penerima Bantuan Menandatangani Pakta Integritas dari Kepala Kementerian Agama /KPA/PPK bermaterai 6000,- dan berstempel lembaga penerima bantuan. - Lembaga Penerima Bantuan wajib menyerahkan bukti pengeluaran/ Pembelanjaan/ Pembiayaan dari Bantuan Kemitraan yang telah diterima. - Lembaga Penerima Bantuan wajib membayar pajak sesuai ketentuan. - Pertanggungjawaban keseluruhan berkas yang berasal dari limbaga MI,

PELAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI A PELAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI A. Pelaporan Laporan pelaksanaan program dana bantuan dibuat dengan ketentuan berikut: a. Laporan pertanggungjawaban dibuat tertulis dan memenuhi standar ketentuan pelaporan, dibuat rangkap 2 (dua) dengan ketentuan sebagai berikut : 1. 1 (satu) eksemplar untuk Kantor Kementerian Agama Kab./ Kota. 2. 1 (satu) eksemplar untuk arsip lembaga Madrasah. b. Segala kewajiban yang harus ditanggung oleh Lembaga MI,Lembaga MTs, Lembaga MA penerima bantuan telah terpenuhi, seperti; 1. biaya kwitansi bermaterai 2. membayar pajak yang dibuktikan dengan setoran pajak

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته TERIMAKASIH والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته