SOSIALISASI PELAPORAN PEMBERIAN BANTUAN PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH MAPEL PAI DAN BAHASA ARAB MI, MTs DAN MA TAHUN PELAJARAN 2014/2015 DILINGKUNGAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI OLEH HADI MUNAWAR JFU SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. KEDIRI
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته بسم الله الرحمن الرحيم Dalam pelaksanaan Ujian Akhir, di mana rangkaiannya terdapat Ujian Sekolah/Madrasah juga harus dilaksanakan untuk penentuan peserta didik berhasil lulus dalam satuan pendidikannya. Untuk kesuksesan pelaksanaan ujian tersebut dibutuhkan bantuan dana demi terselenggaranya Ujian Akhir Madrasah mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab yang jujur, aman, tertib, dan sukses hasil.
Dasar Hukum 1. Undang- undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 2. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 3. PMA Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama ( Berita Negara RI no. 851 tahun 2012 ) 4. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 5. Peraturan Menteri Keuangan No.190/PMK.05/2012 Tentang tata cara pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja Negara sebagaimana diatur dalam Surat Dirjen Perbendaraan Nomor: S-8245/PB/2014 6. Peraturan Mendikbud RI No.5 tahun 2015 tanggal 12 Maret 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan dan penyelenggaraan Ujian Sekolah / Madrasah dan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 7. Keputusan BSNP Nomor: 0031/P/BSNP/III/2015 tanggal 13 Maret 2015 tentang POS Ujian Nasional SMP, MTs, SMA, MA Tahun Pelajaran 2014/2015 8. Surat BSNP Nomor : 0055/SDAR/BSNP/III/2015 tanggal 14 Maret 2015 tentang Revisi POS UN Tahun Pelajaran 2014/2015 9. SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 32 Tahun 2015 Tanggal 5 Januari 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan UAM Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab Tingkat MTs, MA Tahun Pelajaran 2014/2015.
TUJUAN Bahwa pemberian bantuan kepada MI, MTs,MA dalam menyelenggarakan Ujian Akhir Madrasah bertujuan untuk meningkatkan mutu program pendidikan Dasar dan menengah, sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara nasional, di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. SASARAN Adapun sasaran bantuan yang diberikan Kepada Kementrian Agama Kab/ Kota dan Madrasah Penyelenggara Ujian Akhir Berstandar sesuai dengan Kebutuhan yang ada.
MEKANISME PENYALURAN BANTUAN Persyaratan Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Lembaga MI, Lembaga MTs, Lembaga MA penerima bantuan sebagai berikut; 1. Menyerahkan daftar peserta Ujian Akhir Madrasah Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab (sesuai DNT UN) Ke Kantor Kementerian Agama Kab/ Kota 2. Menyampaikan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan dan Rencana Kegiatan Anggaran Madrasah Kepada Kantor Kementerian Agama Kab/ Kota. 3. Menyertakan Dokumen, antara lain : a. Surat Pernyataan Kesediaan membuat laporan penggunaan dana bantuan/ LPJ keuangan (bermaterai 6000). b. Kwitansi penerimaan dana bantuan c. Penerima bantuan berkewajiban menyetor pajak sesuai pengeluaran yang dibayarkan berdasarkan peraturan yang berlaku. d. Penggunaan Bantuan UAM bagi Lembaga MI,MTs dan MA tidak boleh double Account dengan Bantuan BOS
Alokasi Anggaran Bantuan Sumber Dana Bantuan Ujian bagi MI, MTs, MA berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Masing- masing Kantor Kementerian Agama Kab/Kota Se Jawa Timur / Rp.50.000,- Per Peserta Ujian. Penggunaan Bantuan Belanja Barang Non Operasional Lainnya (521219) untuk diberikan kepada Madrasah swasta Tk.MI, MTs, MA pelaksana UAM selaku penerima bantuan kemitraan melalui mekanisme UP/TUP Meliputi: Bantuan Operasional UAM Madrasah, Honor Pengawas, Penggandaan Naskah Ujian, Honor Korektor, Honor Panitia Madrasah, konsumsi, ATK, Transport pengawas silang.
Pemanfaatan Bantuan UAM PAI dan Bahasa Arab untuk MI,MTs,MA berpedoman pada SK. Dirjen Pendis No. 32 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan UAM Pelajaran PAI dan Bahasa Arab MI, MTs, MA Tahun Pelajaran2014/2015 Penerima bantuan harus melampirkan bukti-bukti Laporan Pertanggungjawaban berupa bukti pembelian, kuitansi, Perjanjian/Kontrak, Penetapan keputusan ketika mengajukan dana bantuan lengkap dengan pembayaran pajaknya.
Mekanisme Pertanggungjawaban Mekanisme Pertanggungjawaban bantuan pelaksanaan UAM adalah Lembaga MI, MTs dan MA Penerima Bantuan Menandatangani Pakta Integritas dari Kepala Kementerian Agama /KPA/PPK bermaterai 6000,- dan berstempel lembaga penerima bantuan. - Lembaga Penerima Bantuan wajib menyerahkan bukti pengeluaran/ Pembelanjaan/ Pembiayaan dari Bantuan Kemitraan yang telah diterima. - Lembaga Penerima Bantuan wajib membayar pajak sesuai ketentuan. - Pertanggungjawaban keseluruhan berkas yang berasal dari limbaga MI,
PELAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI A PELAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI A. Pelaporan Laporan pelaksanaan program dana bantuan dibuat dengan ketentuan berikut: a. Laporan pertanggungjawaban dibuat tertulis dan memenuhi standar ketentuan pelaporan, dibuat rangkap 2 (dua) dengan ketentuan sebagai berikut : 1. 1 (satu) eksemplar untuk Kantor Kementerian Agama Kab./ Kota. 2. 1 (satu) eksemplar untuk arsip lembaga Madrasah. b. Segala kewajiban yang harus ditanggung oleh Lembaga MI,Lembaga MTs, Lembaga MA penerima bantuan telah terpenuhi, seperti; 1. biaya kwitansi bermaterai 2. membayar pajak yang dibuktikan dengan setoran pajak
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته TERIMAKASIH والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته