Jenis-jenis Pajak Administrasi perpajakan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
LEBIH DEKAT DENGAN PAJAK
Advertisements

HARYONO.AS,S.PD SRI BIJAWANGSA NIP
Pajak Daerah & Retribusi Daerah
PEMBEDAAN DAN PEMBAGIAN JENIS PAJAK
KONSEP DASAR PAJAK.
KEBIJAKAN PENGALIHAN PBB-P2 DAN BPHTB SEBAGAI PAJAK DAERAH DALAM RANGKA MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH.
PAJAK DAN RETRIBUSI Moch. Diyon, S.Pd, M.Si.
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL KELAS VIII SMP AL HIKMAH SURABAYA
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Penggolongan Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak
DESENTRALISASI FISKAL
DESENTRALISASI FISKAL
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
PEMUTAKHIRAN DATA PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
Oleh Suryarama FISIP - UT
PAJAK DAERAH.
PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
DASAR DASAR PERPAJAKAN
Perpajakan Fiki andika A
PAJAK BUMI BANGUNAN (PBB) DAN PAJAK DAERAH
PAJAK DAERAH.
Jenis dan Penggolongan Pajak
JENIS-JENIS DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
RETRIBUSI DAERAH Pertemuan 12
RETRIBUSI DAERAH.
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
Referensi : “Perpajakan Indonesia”, Buku 1. Pengarang : Waluyo UU KUP No. 16 Tahun 2009 UU PPh No. 36 Tahun 2008.
Pertemuan 05 Pembagian jenis pajak, obyek pajak dan subyek pajak
Materi 3.
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Kelompok 3 PENGANTAR PERPAJAKAN PENGGOLONGAN DAN JENIS PAJAK Materi:
Pertemuan Pertama Oleh : Nurul Khoirin (A )
PAJAK (Tolong Dibaca Dulu)
Jenis Pajak Menurut subjek pajaknya Menurut sifat pemungutannya
PERTEMUAN KE-2 KEDUDUKAN HUKUM PAJAK
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
UJUNG TOMBAK PEMBANGUNAN
Pajak Daerah Undang-undang no. 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PP no.65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah PP no.66 tahun 2001.
3. Penggolongan dan Jenis Pajak
P A J A K ????? By : JS 2017.
PENERIMAAN PEMERINTAH
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
Pengantar Perpajakan (Seri ke-2)
Pertemuan 3 : PEMBAGIAN PAJAK
PAJAK.
PERPAJAKAN INDONESIA SUNARYO, SE
PAJAK PAJAK UJUNG TOMBAK PEMBANGUNAN. PENGERTIAN PAJAK  Iuran wajib yang dibayar oleh warga negara untuk membiayai pengeluaran negara demi meningkatkan.
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
Pajak Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Berbagai Pajak dan Contoh Menghitungnya
Formative test PERPAJAKAN 1
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
PAJAK.
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BARU
PERPAJAKAN.
PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (PDRD)
DASAR DASAR PERPAJAKAN
PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Ketentuan Pajak Daerah (UU Nomor 28 Tahun 2009) Bagian 2 1.
PAJAK DAN RETRIBUSI Moch. Diyon, S.Pd, M.Si.
PAJAK NEGARA PAJAK DAERAH
PAJAK PAJAK UJUNG TOMBAK PEMBANGUNAN. PENGERTIAN PAJAK  Iuran wajib yang dibayar oleh warga negara untuk membiayai pengeluaran negara demi meningkatkan.
PERPAJAKAN. Dasar-Dasar Perpajakan Definisi Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2009 tentang perubahan ke-empat atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang.
Transcript presentasi:

Jenis-jenis Pajak Administrasi perpajakan. Pajak dapat dikelompokkan dalam berbagai jenis, kreteria yang digunakan adalah: Administrasi perpajakan. pajak dapat digolongkan menjadi 2 yakni: a. Pajak langsung dan b. Tidaklangsung. Pajak Langsung dari segi yuridis adalah pajak yang dipungut secara priodik (setiap tahun atau setiap masa pajak), berdasarkan suatu penetapan dan berkohir (surat daftar penetapan pajak). Contoh PPh. Pajak langsung dari segi ekonomis adalah suatu pajak dimana beban pajaknya tidak boleh dilimpahkan kepada pihak lian.

Pajak tidak langsung secara yuridis adalah suatu pajak yang dipungut secara insidental(tidak berulang-ulang) tidak mengunakan kohir, yaitu pada saat adanya tatbestand (berupa suatu keadaan, perbuatan dan peristiwa yang mengakibatkan utang pajak itu timbul). Contoh bea materai, pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa. Pajak tidak langsung secara ekonomis adalah suatu pajak dimana pihak wajib pajak dapat mengalihkan beban pajaknya pada pihak lain,artinya antara mereka yang menjadi wajib pajak dengan yang benar-benar memikul beban pajak merupakan pihak yang berbeda.

2. Sifat Pajak. Menurut sifatnya pajak dapat digolongkan menjadi dua yaitu: a. pajak perseorangan, yaitu pajak yang dalam penetapannya memperhatikan dari diri dan keluarga wajib pajak seperti kawin tidak kawin, tanggungan dalam keluarga, dasar inilah yang digunakan untuk menentukan kemampuan si wajib pajak. b. Pajak Kebendaan (Zakelijk) adalah pajak yang dipungut tanpa memperhatikan diri dan keadaan si wajib pajak. Pajak ini pada umumnya pajak tidak langsung seperti Bea materai, sehingga siapapun dan dalam kadadaan apun dikenakan pajak yang sama.

3. Titik Tolak Pungutannya Menurut titik tolak pungutannya, pajak dapat digolongkan dalam: a. Pajak Subjektif, yaitu pajak yang pengenaannya bertitik tolak pada diri orang/badan yang dikenai pajak, artinya pajak subjektif dimulai dengan menetapkan orangnya, baru kemudian dicari syarat-syarat objeknya. Misalnya PPh. b. pajak Objektif yaitu pajak yang pengenaannya bertitik tolak pada objek yang dikenai pajak dan untuk mengenakan pajak dicari sunjeknya. Misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

4. Kewenangan Pemungutannya Menurut kewenangan pemungutannya pajak dapat digolongkan menjadi: a. Pajak Pusat/Pajak Negara adalah pajak yang kewenangan pemungutannya berada di pemerintah pusat. Seperti PPh.PBB,PPN, Bea Materai, Bea lelang, bea Masuk dan Cukai. b. Pajak Daerah adalah pajak yang kewenangan pemungutannya berada di Pemerintah Daerah (provinsi/kabupaten/kota) Pajak Provinsi yaitu: Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air.

Pajak Provinsi Pajak Kendaraan Bermotor , Bea balik nama kendaraan bermotor . Pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Pajak air permukaan. Pajak rokok (menurut Pasal 2 UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)

Pajak Kabupaten/Kota Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan. Pajak Reklame. Pajak Penerangan Jalan. Pajak mineral bukan logam dan batuan. Pajak Parkir. Pajak air tanah Pajak sarang burung walet Pajak bumi dan bangunan, BPHTB.

Retribusi Daerah Retribusi Jasa Umum a. retribusi pelayanan pasar b. retribusipelayanan pemakaman dan pengabuan mayat. c. retribusi pelayanan parkir di tepi jalam umum. d. retribusi pengujian kendaraan bermotor. e. retribusi pelayanan kesehatan f. retribusi pelayanan pendidikan. dll Retribusi Jasa Usaha a. retribusi Pasar Grosir. b. retribusi tempat pelelangan. c. Retribusi terminal. d. Retribusi tempat khusus parkir. e. retribusi pelayanan pelabuhan kapal. f. Retribusi Penyeberangan di atas air. Dsbnya Retribusi Perizinan tertentu. a. Retribusi IMB. b. Retribusi Izin penjualan minuman beralkohol. d. Retribusi Izin Gangguan. e. Retribusi izin trayek.

KISI-KISI Tarif ekspor 0% ? Tarif PPnBM progresif 10%-200%? Pembukuan atau norma? Perubahan tarif PPh? Hitung PPh? Hitung PPN? Tidak dikenakan PPN? Latar belakang PDRD?

SOAL Dikumpulkan Tuan ku (K/5) mempunyai penghasilan kena pajak sebelum PTKP sebesar Rp 80.000.000,- sedangkan istrinya Nyonya Megawati mempunyai penghasilan kena pajak sebelum PTKP sebesar Rp 90.000.000,- berapa total pajak yang harus dibayar oleh keluarga Haz-Mega pada tahun 2011? Keduanya tidak pisah harta dan NPWP atas nama suami. PTKP diri sendiri Rp15.840.000, 00 PTKP Kawin dan per anak Rp 1.320.000,00 Lapisan penghasilan Rp 0 – Rp 50.000.000 (tarif 5%) dan di atas Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 (tarif 15%)

TERIMA KASIH