UTANG PAJAK
UTANG PAJAK Timbul karena UU (Tax without Law is Robbery ) – ajaran material Timbul karena: - ajaran formil - perbuatan-perbuatan hukum - keadaan-keadaan - peristiwa
Berakhirnya utang pajak Pembayaran/pelunasan Kompensasi Penghapusan Utang - WP meninggal dunia - WP tidak punya harta lagi - Hak untuk penagihan sudah daluwarsa - Sebab lain sesuai hasil penelitian
Self Assessment System adalah suatu sistem perpajakan yang memberi kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk memenuhi dan melaksanakan sendiri kewajiban dan hak perpajakannya Withholding tax system adalah suatu sistem perpajakan dimana pihak ketiga diberi kepercayaan (kewajiban), atau diberdayakan (empowerment) oleh undang-undang perpajakan untuk memotong pajak penghasilan sekian persen dari penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak. Official Assessment System adalah suatu sistem perpajakan dalam mana inisiatif untuk memenuhi kewajiban perpajakan berada di pihak fiskus.
REFORMASI PERPAJAKAN
Kondisi saat ini Besarnya potensi korupsi pajak partisipasi rakyat hanya diukur dari tingkat kesadaran rakyat untuk membayar pajak tidak tampak adanya upaya perubahan jaminan manfaat bagi wajib pajak dari pembayaran pajaknya segi peristilahan
POLA POLA KORUPSI transaktif-nepotis di personalia autogenik-ekstortif transaktif-autogenik dalam bentuk negosiasi pajak
SOLUSI Pembuktian terbalik yang penuh UU Perlindungan Saksi dan Korban
Kapan Berakhirnya hutang pajak? Sebutkan pola-pola korupsi? Yang perlu di reformasi? Aparatnya? birokrasi dan prosedur? regulasinya? Sebutkan sistem pemungutan pajak? Apa Yang menyebabkan krisis ekonomi? secara garis besar apa yang diharapkan dalam reformasi perpajakan? Apa yang dilakukan untuk menghilangkan korupsi di DJP? Apa dampak adanya krisis ekonomi? Sebutkan Contoh KKN dikalangan mahasiswa? Sebutkan langkah untuk mengatasi krisis?