Untuk mendapatkan skema tarif preferensial, Importir wajib melampirkan sertifikat keterangan asal barang (SKA) atau lazim disebut sebagai certificate of origin (COO). SKA dapat diterbitkan dan berlaku mundur selama satu tahun sejak tanggal pengapalan dan pada SKA diberi cap ISSUED RETROACTIVELY Free Trade Agreement (FTA) : perjanjian antara dua atau lebih negara di bidang ekonomi yang diantaranya mencakup penurunan dan atau penghapusan tarif dalam perdagangan barang. ASEAN Free Trade Area (AFTA) : kesepakatan negara-negara ASEAN membentuk suatu kawasan perdagangan bebas dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia. CEPT (Common Effective Preferential Tariff) skema AFTA melalui penurunan tarif hingga menjadi 0 - 5%
FTA yang berlaku di Indonesia Jenis FTA Keterangan AFTA (ASEAN Free Trade Area) Bea Masuk atas barang impor dari negara anggota ASEAN yang dilengkapi dengan Form AK-FTA (ASEAN Korea - Free Trade Agreement) Bea Masuk atas barang impor dari negara Korea yang dilengkapi Form AK AC-FTA (ASEAN China - Free Trade Agreement) Bea Masuk atas barang impor dari China yang dilengkapi Form E IJ-EPA (Indonesia Japan Economic Partnership Agreement) Bea Masuk atas barang impor dari negara Jepang yang dilengkapi Form AI (Asean India) Bea Masuk atas barang impor dari dengan Form AI