Dr. Triyanto, SH. MHum. triyanto.staff.fkip.uns.ac.id Konsep Negara Hukum Dr. Triyanto, SH. MHum. triyanto.staff.fkip.uns.ac.id
Konsep Negara Hukum
Latar Belakang Negara Hukum
Model Negara Hukum Rechtsstaat (Eropa Continental) Rule of Law (Anglo saxon)
Ciri-Ciri Rechsstaat Menurut Stahl & Scheltema: pengakuan dan perlindungan HAM; negara didasarkan teori trias politica; Pemerintahan berdasarkan UU ada peradilan administrasi (PTUN). kepastian hukum;
Ciri-Ciri Rule of Law Menurut A.V. Dicey: Supremasi hukum (supremacy of law) persamaan di hadapan hukum (equality before the law) konstitusi yang didasarkan atas hak-hak perorangan.
Kegiatan Mahasiswa Membentuk kelompok kecil 4 orang Setiap kelompok menjelaskan dan MEMBERI CONTOH pelaksanaan dari unsur2 NH di Indonesia Setiap kelompok menyimpulkan perbedaan mendasar antara model rechtsstaat dan rule of law.