Sistem Perpajakan Indonesia dan KUP
Sistem Perpajakan Indonesia Definisi Pajak Pajak adalah Iuran kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan yang tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan gunanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Prof. Dr. PJA. Adriani
Sistem Perpajakan Indonesia Definisi Pajak Pajak adalah prestasi yang dapat dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norm-norma yang ditetapkannya secara umum), tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum. Mr.DR.N.J. Feldmann (1949)
Sistem Perpajakan Indonesia Definisi Pajak Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (UUKUP psl 1 angka 1)
Sistem Perpajakan Indonesia Kesimpulan pengertian pajak : Pajak merupakan iuran/kontribusi rakyat yg dipungut oleh pemerintah (pusat atau daerah); Pajak dipungut berdasarkan ketentuan undang-undang; Pembayaran pajak tidak mendapat kontraprestasi secara langsung; Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, jika terdapat kelebihan, digunakan untuk membiayai public investment; Pajak tidak hanya untuk tujuan budgetter tetapi digunakan untuk tujuan regulerend.
Sistem Perpajakan Indonesia Fungsi Pajak Fungsi Budgetair : Pajak sebagai sumber dana pemerintah untuk membiayai pengeluaran negara Lihat di APBN (sebagai sumber penerimaan) Fungsi Regulerend : Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Lihat kebijakan pajak bidang impor, pengenaan bea masuk, PPh, PPnBM, dll)
Sistem Perpajakan Indonesia Azas perpajakan : Ajaran Azas Pemungutan Pajak Adam Smith (1723-1790) dalam bukunya An Inquiri into The Nature and Causes of the Wealth of Nations, sbb : Asas Equality, bahwa tekanan pajak diantara subjek pajak masing-masing dilakukan seimbang dengan kemampuannya, yaitu seimbang dengan penghasilan yang dinikmatinya masing-masing. Tidak dibolehkan suatu negara mengadakan diskriminasi di antara sesama wajib pajak. Asas certainty, Pajak yang dibayar mempunyai kepastian hukum dan tidak mengenal kompromi. Kepastian hukum yang dipentingkan adalah yang mengenai subjek, objek, besarnya pajak dan ketentuan mengenai jangka waktu pembayaran pajaknya.
Sistem Perpajakan Indonesia Azas perpajakan : Conveinent of payment, pajak hendaknya dipungut pada saat yang paling baik bagi wajib pajak, yaitu saat sedekat-dekatnya dengan saat diterimanya penghasilan yang bersangkutan. Asas Efisiensi, bahwa pemungutan pajak hendaknya dilakukan sehemat-hematnya, jangan sekali-kali biaya pemungutan lebih besar dari pemasukan pajaknya.
Sistem Perpajakan Indonesia Azas pemungutan pajak lainnya Asas Tempat Tinggal / Domisili Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan WP yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Asas Sumber Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari wilayahnya tanpa memperhatikan dimana WP tersebut berdomisili. Asas Kebangsaan Pemungutan pajak yang dihubungkan dengan kebangsaan sessorang di suatu Negara. Indonesia menganut asas kebangsaan secara negative melalui Pajak bangsa Asing, yakni pengenaan pajak bagi bangsa asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Sistem Perpajakan Indonesia Stelsel Pajak : sistem pengenaan pajak Stelsel Nyata (Riel stelsel) Pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan) sesungguhnya, oki pengenaannya baru dapat dilakukan setelah berakhir tahun pajak. Stelsel Anggapan (fictieve stelsel ) Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Misal: penghasilan suatu tahun pajak dianggap sama dengan tahun sebelumnya. DD maka pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak terutang pada tahun berjalan. Stelsel Campuran Pengenaan pajak yang didasarkan pada campuran stelsel (gabungan stelsel riel dan stelsel fiktif)
Sistem Perpajakan Indonesia Sistem Pemungutan Pajak Self Assessment System adalah suatu sistem pemungutan pajak dimana wajib pajak menetapkan sendiri jumlah pajak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Self assessment System memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk : Menghitung sendiri pajak yang terutang; Memperhitungkan sendiri pajak yang kurang atau lebih dibayar; Membayar sendiri; dan Melaporkan sendiri pajak yang terutang
Sistem Perpajakan Indonesia Sistem Pemungutan Pajak Official Assessent System adalah suatu system pemungutan pajak, dimana aparaur pajak menetapkan sendiri jumlah pajak yang terutang. Dalam sisitem ini inisiatif dan kegiatan dalam menghitung dan menetapkan pajak sepenuhnya berada di tangan aparatur pajak. Withholding System Adalah suatu system pemungutan pajak, dimana penghitungan, pemotongan dan pembayaran serta pelaporan dipercayakan kepada pihak ke tiga oleh pemerintah. Yang dimaksud pihak ketiga, misalnya Badan, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Anggaran, dan Bendaharawan.
Sistem Perpajakan Indonesia Jenis-Jenis Pajak Menurut golongan Pajak langsung adalah pajak-pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan tanpa dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Contoh : Pajak Penghasilan Pajak Tidak Langsung adalah suatu pajak yang pada akhirnya dapat dilimpahkan (digeserkan) kepada pihak lain. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai yang menanggung adalah pihak konsumen (pihak ketiga) terakhir.
Sistem Perpajakan Indonesia Jenis-Jenis Pajak Menurut Sifatnya : Pajak Subjektif adalah : pajak-pajak yang pemungutannya berpangkal pada diri orangnya (subjeknya), keadaan diri wajib pajak dapat mempengaruhi besar kecilnya jumlah pajak yang harus dibayar. Contoh : Pajak Penghasilan Pajak objektif adalah pajak yang pemungutannya berpangkal pada objeknya dan pajak ini dipungut karena keadaan, perbuatan dan kejadian yang dilakukan atau terjadi dalam wilayah Negara dengan tidak mengindahkan kediaman atau subjeknya, misalnya cukai rokok, tanpa memandang subjeknya kaya atau miskin, bujangan atau sudah berkeluarga, dll.
Sistem Perpajakan Indonesia Jenis-Jenis Pajak Menurut lembaga Pemungutnya : Pajak Pusat / Pajak Negara adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, Departemen Keuangan dan pelaksananya adalah Kantor Pelayanan Pajak dan kantor Pelayanan PBB. Contoh : PPN&PPnBM, PPh dll Pajak Daerah Pajak Daerah / Pajak Lokal adalah pajak yang dipungut oleh daerah Propinsi dan atau Kabupaten dan Kota Contoh : Pajak kendaraan, Pajak Penerangan Jalan dll
Sistem Perpajakan Indonesia Hukum Pajak Material : mengatur norma-norma yang menerangkan keadaan-keadaan, perbuatan-perbuatan, dan peristiwa-peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak; siapa-siapa yang harus dikenakan pajak, apa objek pajaknya dan berapa besar pajaknya. Hukum yang mengatur segala sesuatu tentang timbul, besar dan hapusnya utang pajak serta mengatur hubungan antara pemerintah dengan Wajib Pajak Conoh : UU PPH, UUPPN, UUPBB dll Sumber : R. Santoso Brotodihardjo, SH
Sistem Perpajakan Indonesia Hukum Pajak Formal : Peraturan-peraturan mengenai cara-cara untuk menjelmakan hukum material menjdai suatu kenyataan. Memuat cara-cara penyelenggaraan penetapan suatu utang pajak, kontrol oleh pemerintah terhadap penyelenggaraannya, kewajiban Wajib Pajak (sebelum dan setelah menerima ketetapan pajak), kewajiban pihak ketiga dan prosedur pemungutannya Untuk melindungi fiskus dan WP, memberi jaminan hukum pajak material akan dapat diselenggarapan setepat-tepatnya. Contoh : UUKUP Sumber : R. Santoso Brotodihardjo, SH
Sistem Perpajakan Indonesia Teori yg Mendukung Pemungutan Pajak Teori asuransi negara berhak memungut pajak karena bertugas untuk melindungi orang dan segala kepentingannya, keselamatan dan keamanan jiwa dan harta bendanya. Teori Kepentingan Negara memungut pajak karena Negara melindungi kepentingan warganya, yaitu jiwa dan harta benda. OKI pembebanan pajak didasarkan pada seberapa tingkat kepentingan warga dilindungi oleh Negara, termasuk pelindungan atas jiwa dan harta bendanya.
Sistem Perpajakan Indonesia Teori yg Mendukung Pemungutan Pajak Teori Gaya Pikul Pokok pangkal teori ini adalah azas keadilan Tekanan pajak harus dipikul sama berat untuk setiap orang. Pajak harus dibayar menurut gaya pikul seseorang Teori gaya pikul dipersamakan dengan sebuah jembatan : “jembatan baru dapat dilewati oleh kendaraan, jika telah mampu memikul dirinya sendiri Teori Gaya Beli fungsi pemungutan pajak dipandang sebagai gejala alam , seperti sebuah pompa air , yang menyedot kemampuan membeli dari rumah tangga-rumah tangga dalam masyarakat untuk rumah tangga Negara dan kemudian menyalurkannya kembali ke msyarakat dengan maksud untuk memelihara hidup masyarakat dan untuk membawa kea rah tertentu.