Hukum Jaminan PENGERTIAN KUHPerdata → tidak merumuskan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
(1). PENGERTIAN FIDUSIA FIDES → kepercayaan
Advertisements

Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Pengertian Kredit berasal dari kata “Credere” (Romawi) dan “Vertrouwen” (Belanda) yang artinya percaya. Pasal 1 angka 11 UU No. 10 Thn 1998 tentang Perubahan.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
HUKUM PERIKATAN Perikatan
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
GADAI.
HIPOTEK Pengertian Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
HUKUM BENDA HUKUM BENDA:
Hukum Perikatan Pertemuan Ke-3
PENGERTIAN KREDIT UU NO.10 TAHUN 1998
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HAK KEBENDAAN.
JAMINAN KEBENDAAN.
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY
HIPOTEK Pengertian Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 8 TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FH. UNNAR SBY.
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
HUKUM HARTA KEKAYAAN.
Hukum Jaminan Ernu Widodo.
Konsep dasar hukum jaminan
HUKUM BENDA.
A. Privilege Termasuk jenis piutang yang diberikan keistimewaan → bevoorrechte schulder dalam hal pelelangan (executie) → dari kekayaan debitur → dalam.
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
PRIVILEGE PERTEMUAN KE 14.
JAMINAN UMUM PERTEMUAN KE 9.
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
DALAM PRAKTEK PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HUKUM JAMINAN.
Hukum Jaminan Pengertian, penggolongan jaminan, hak-hak dalam hukum jaminan, fidusia, hipotik, gadai.
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
HUKUM PERDATA.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
Gadai Ernu Widodo.
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL)
UTANG PAJAK.
HUKUM BENDA.
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HAK TANGGUNGAN TANAH & BANGUNAN SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
RETENTIE PERTEMUAN KE 15.
BUDIMAN SETYO HARYANTO, S.H., M.H.
Jaminan Hutang HUKUM BISNIS Pengertian Jaminan Prinsip-Prinsip Yuridis
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
Subrogasi, Cessie dan Novasi
JAMINAN KEBENDAAN DAN JAMINAN PERORANGAN
ACTIO PAULIANA oleh Parulian P Aritonang SH LLM MPP
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Transcript presentasi:

Hukum Jaminan PENGERTIAN KUHPerdata → tidak merumuskan Dalam literatur zekerheid → jaminan zekerheidsrecht → hukum jaminan/ hak jaminan Petunjuk untuk merumuskan “Jaminan” diatur dalam Ps. 1131 & 1132 KUHPerdata (lihat ketentuan pasal-pasal tersebut)

Rumusan/ definisi dari Doktrine Mariam Darus → Jaminan adalah suatu tanggungan yg diberikan oleh seorang debitur/ pihak ke III pada kreditur untuk menjamin kewajiban dlm suatu perikatannya. 2. Thomas Sujatno → Jaminan adalah penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk membayar kembali hutangnya. J. Satrio → Hukum jaminan adalah peraturan hukum yang mengatur tentang jaminan-jaminan seorang kreditur terhadap seorang debitur. Hartono H → Jaminan adalah sesuatu yang diberikan debitur pada kreditur → untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang → yang timbul dari suatu perikatan.

Sifat Perjanjian Jaminan Accesoire → perjanjian tambahan  Accesoire → perjanjian tambahan Akibat hukumnya: Ada/ hapusnya tergantung perjanjian pokok Perjanjian pokok batal, perjanjian tambahan juga batal Perjanjian pokok berakhir, perjanjian tambahan juga beralih Jika perjanjian pokok beralih karena cessie → perjanjian tambahan beralih tanpa penyerahan khusus

Macam-Macam Jaminan Jaminan Umum Ps. 1131 & 1132 KUHPerdata Diberikan untuk kepentingan semua kreditur → menyangkut kekayaan debitur (kreditur concurent) Jika debitur pailit → penjualan harta kekayaan debitur tidak cukup untuk membayar hutang pada para kreditur → tampaklah betapa penting menjadi kreditur preferent Ciri-ciri jaminan umum: 1. Kreditur mempunyai kedudukan yang sama – concurent 2. Hak kreditur bersifat hak perorangan 3. Jaminan umum – timbul karena UU artinya “tidak diperjanjikan antar para pihak”

Jaminan Khusus Ps. 1133 KUHPerdata → timbulnya hak yang didahulukan Hak preferent dapat timbul karena a. Ketentuan UU – Ps. 1134 KUHPerdata b. Diperjanjikan b.1. Jaminan perorangan b.2. Jaminan kebendaan b.1. Jaminan Perorangan Prof. Soebekti → Suatu perjanjian antara kreditur dengan seorang pihak ke III untuk pemenuhan kewajiban debitur

Borgtocht – Ps. 1820 KUHPerdata lihat → Ps. 1822 KUHPerdata Perjanjian Accesoire → pengecualian Ps. 1821 KUHPerdata Bentuk perjanjian Penanggungan Lisan Tertulis Dengan Akta Ps. 1823 KUHPerdata → penanggungan tanpa diminta Ps. 1824 KUHPerdata → harus dinyatakan secara tegas Bandingkan dengan Perjanjian Garansi (Ps. 1316 KUHPerdata) Dalam perjanjian garansi → jika debitur wanprestasi → kewajiban penanggung untuk memenuhi prestasi berdiri sendiri.  Jika dalam Borgtocht → merupakan perjanjian tambahan.

Bandingkan lebih lanjut dengan Perjanjian Tanggung Menanggung (Ps. 1278 KUHPerdata) → para debitur masing- masing bertanggung jawab untuk memenuhi prestasi Ciri-ciri jaminan perorangan Mempunyai hubungan langsung dengan orang-orang tertentu Hanya dapat dipertahankan pd orang tertentu Seluruh kekayaan debitur menjadi jaminan pelunasan hutang → Borgtocht Menimbulkan hak perseorangan yang mengandung asas kesamaan/ keseimbangan Jika pailit → harta dibagikan pada kreditur seimbang dengan besarnya piutang – Ps. 1136 KUHPerdata

b.2. Jaminan Kebendaan → Jaminan yg memberikan pada kreditur atas suatu kebendaan milik debitur → hak untuk memanfaatkan benda tersebut jika debitur → wanprestasi Jaminan Kebendaan atas a. Benda bergerak I. Gadai/pand II. Fidusia b. Benda tetap → III. Hipotek → (kapal 20m3) IV. UUHT (tanah)

Ciri-ciri jaminan kebendaan Hak mutlak atas suatu benda Kreditur mempunyai hubungan langsung dengan benda yang dijaminkan Dapat dipertahankan terhadap siapapun Droit de Suit Mengandung asas prioritas – hak kebendaan yang lebih dahulu ada lebih diutamakan dari yang terjadi kemudian Dapat dialihkan Accesoire