Hukum Jaminan PENGERTIAN KUHPerdata → tidak merumuskan Dalam literatur zekerheid → jaminan zekerheidsrecht → hukum jaminan/ hak jaminan Petunjuk untuk merumuskan “Jaminan” diatur dalam Ps. 1131 & 1132 KUHPerdata (lihat ketentuan pasal-pasal tersebut)
Rumusan/ definisi dari Doktrine Mariam Darus → Jaminan adalah suatu tanggungan yg diberikan oleh seorang debitur/ pihak ke III pada kreditur untuk menjamin kewajiban dlm suatu perikatannya. 2. Thomas Sujatno → Jaminan adalah penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk membayar kembali hutangnya. J. Satrio → Hukum jaminan adalah peraturan hukum yang mengatur tentang jaminan-jaminan seorang kreditur terhadap seorang debitur. Hartono H → Jaminan adalah sesuatu yang diberikan debitur pada kreditur → untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang → yang timbul dari suatu perikatan.
Sifat Perjanjian Jaminan Accesoire → perjanjian tambahan Accesoire → perjanjian tambahan Akibat hukumnya: Ada/ hapusnya tergantung perjanjian pokok Perjanjian pokok batal, perjanjian tambahan juga batal Perjanjian pokok berakhir, perjanjian tambahan juga beralih Jika perjanjian pokok beralih karena cessie → perjanjian tambahan beralih tanpa penyerahan khusus
Macam-Macam Jaminan Jaminan Umum Ps. 1131 & 1132 KUHPerdata Diberikan untuk kepentingan semua kreditur → menyangkut kekayaan debitur (kreditur concurent) Jika debitur pailit → penjualan harta kekayaan debitur tidak cukup untuk membayar hutang pada para kreditur → tampaklah betapa penting menjadi kreditur preferent Ciri-ciri jaminan umum: 1. Kreditur mempunyai kedudukan yang sama – concurent 2. Hak kreditur bersifat hak perorangan 3. Jaminan umum – timbul karena UU artinya “tidak diperjanjikan antar para pihak”
Jaminan Khusus Ps. 1133 KUHPerdata → timbulnya hak yang didahulukan Hak preferent dapat timbul karena a. Ketentuan UU – Ps. 1134 KUHPerdata b. Diperjanjikan b.1. Jaminan perorangan b.2. Jaminan kebendaan b.1. Jaminan Perorangan Prof. Soebekti → Suatu perjanjian antara kreditur dengan seorang pihak ke III untuk pemenuhan kewajiban debitur
Borgtocht – Ps. 1820 KUHPerdata lihat → Ps. 1822 KUHPerdata Perjanjian Accesoire → pengecualian Ps. 1821 KUHPerdata Bentuk perjanjian Penanggungan Lisan Tertulis Dengan Akta Ps. 1823 KUHPerdata → penanggungan tanpa diminta Ps. 1824 KUHPerdata → harus dinyatakan secara tegas Bandingkan dengan Perjanjian Garansi (Ps. 1316 KUHPerdata) Dalam perjanjian garansi → jika debitur wanprestasi → kewajiban penanggung untuk memenuhi prestasi berdiri sendiri. Jika dalam Borgtocht → merupakan perjanjian tambahan.
Bandingkan lebih lanjut dengan Perjanjian Tanggung Menanggung (Ps. 1278 KUHPerdata) → para debitur masing- masing bertanggung jawab untuk memenuhi prestasi Ciri-ciri jaminan perorangan Mempunyai hubungan langsung dengan orang-orang tertentu Hanya dapat dipertahankan pd orang tertentu Seluruh kekayaan debitur menjadi jaminan pelunasan hutang → Borgtocht Menimbulkan hak perseorangan yang mengandung asas kesamaan/ keseimbangan Jika pailit → harta dibagikan pada kreditur seimbang dengan besarnya piutang – Ps. 1136 KUHPerdata
b.2. Jaminan Kebendaan → Jaminan yg memberikan pada kreditur atas suatu kebendaan milik debitur → hak untuk memanfaatkan benda tersebut jika debitur → wanprestasi Jaminan Kebendaan atas a. Benda bergerak I. Gadai/pand II. Fidusia b. Benda tetap → III. Hipotek → (kapal 20m3) IV. UUHT (tanah)
Ciri-ciri jaminan kebendaan Hak mutlak atas suatu benda Kreditur mempunyai hubungan langsung dengan benda yang dijaminkan Dapat dipertahankan terhadap siapapun Droit de Suit Mengandung asas prioritas – hak kebendaan yang lebih dahulu ada lebih diutamakan dari yang terjadi kemudian Dapat dialihkan Accesoire