Sosialisasi Pelaporan Data Mahasiswa Program RPL RISTEKDIKTI @dibelmawa belmawa.ristekdikti.go.id Ditjen Belmawa Sosialisasi Pelaporan Data Mahasiswa Program RPL Jogjakarta, 12 Oktober 2017 Didi Rustam | d.rustam@ristekdikti.go.id Kepala Seksi Pengakuan Capaian Pembelajaran
BIODATA DIRI Nama lengkap : Didi Rustam TTL Bengkulu, 40 tahun lalu Riwayat pendidikan S1 Kimia UI S2 Magister Teknologi Informasi UI Riwayat pekerjaan 2001 – 2007 di Perusaan Swasta 2007 – 2014 Kemendikbud 2014 - sekarang Ristekdikti Kontak d.rustam@ristekdikti.go.id didi@rust.am 081288992407 Jabatan Kepala Seksi Pengakuan Capaian Pembelajaran, Ditjen Belmawa Ristekdikti
Kasubdit Pembelajaran Khusus Intan Ahmad Dirjen Belmawa Ridwan Roy T Kasubdit Pembelajaran Khusus Paristiyanti Nurwardani Direktur Pembelajaran Sirin Nugroho Kasubdit Pendidikan Akademik Edi Mulyono Kasubdit Pendidikan Vokasi dan Profesi Dharnita Chandra Kasubdit Pengakuan Kualifikasi Didi Rustam Kasi Pengakuan Capaian Pembelajaran Alam Nasrah Ikhlas Kasi Pengakuan Pembelajaran Lampau Penyusunan CP, Penyetaraan Ijazah LN dan Konversi Nilai, PIN, SIVIL, PDM RPL, Transfer Credit, Joint Curriculum
Rekognisi Pembelajaran Lampau
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) 2016-2019 Guru dalam jabatan 2016-2018 Dosen dalam tugas 2016-2022 Tenaga kesehatan dalam jabatan >2018 Profesi Insinyur dan Profesi Lainnya RPL dan KKNI mempunyai kaitan yang erat dan secara umum akan memperkuat penerapan KKNI dalam upaya mengembangkan mutu SDM nasional. RPL adalah pengakuan terhadap Capaian Pembelajaran (CP) yang diperoleh seseorang dari pendidikan formal atau non formal atau informal, dan/atau pengalaman kerja pada jenjang pendidikan tinggi, dimulai dari level 2 KKNI atau (Program D1) sampai dengan jenjang kualifikasi level 9 KKNI (Program Doktor).
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) RPL (A) Luaran Ijazah Permenristekdikti No. 26 Tahun 2016, 2 (dua) jenis RPL: RPL untuk melanjutkan pendidikan formal (tipe A); dan RPL untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan dengan kualifikasi level KKNI tertentu (tipe B). RPL untuk pengakuan sebagian sks melanjutkan ke perguruan tinggi memperoleh IJAZAH RPL (B) Luaran SK Penyetaraan Tipe A: Inisiatif oleh Individu Tipe B: Inisiatif oleh institusi Tapi Menteri dapat memanfaatkan ini sesuai kebutuhan: Misal untuk RPL Guru dalam Jabatan dan Nakes dalam Jabatan RPL untuk mendapatkan Pengakuan Kesetaraan dengan kualifikasi KKNI tertentu memperoleh SK Pengakuan Kesetaraan Implementasi RPL pada pendidikan tinggi harus dilakukan hanya dalam konteks meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan tinggi. Wajib Memenuhi SNDIKTI.
Asal hasil belajar sebelumnya RPL Tipe A Jenis RPL Asal hasil belajar sebelumnya Metoda Pengakuan Hasil Pengakuan Penyelenggara Luaran akhir Tipe A1 Pendidikan formal di PT Alih Kredit SK Pengakuan Alih Kredit Perguruan Tinggi dengan program studi terakreditasi Ijazah Tipe A2 Pendidikan nonformal, informal dan/atau pengalaman kerja Asesmen dan Rekognisi Pengakuan jumlah sks dan mata kuliah yang diakui PT dengan program studi terakreditasi B atau sebutan lain yang setara
Mekanisme RPL Tipe A Ijazah RPL A.1 Alih Kredit Pemohon (Perorangan) PT melakukan pemeriksaan kelengkapan dan validitas dokumen dan penilaian CP RPL A.2 Asesmen dan Rekognisi Melakukan konsultasi dengan Tim RPL pada PT yang dituju PT menetapkan jumlah sks/ Mata Kuliah yang diakui dan yang harus ditempuh oleh pemohon Sumber: Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan RPL Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 123/B/SK/2017 Calon menyiapkan kelengkapan dokumen portofolio yang membuktikan bahwa pemohon telah memiliki pengetahuan/ keahlian tertentu yang relevan dengan kualifikasi yang dituju. Mengikuti pendidikan formal dan prodi yang terkait Ijazah
Tipe B1 untuk Profesi Dosen Tipe B2 untuk keperluan lainnya RPL Tipe B Aspek Tipe B1 untuk Profesi Dosen Tipe B2 untuk keperluan lainnya Tujuan Memfasilitasi PT yang membutuhkan dosen sesuai dengan UU Guru dan Dosen. Memberikan penghargaan kepada individu masyarakat yang tidak memiliki pendidikan formal. Inisiatif dan Penyelenggara PT yang membutuhkan dosen dari praktisi ahli PT penyelenggara dengan prodi terakreditasi min. B. Penyelenggara program studi minimal terakreditasi B atau setara. Metode Pengakuan Asesmen dan Rekognisi. Tahapan akhir Menristekdikti akan menerbitkan SK Pengakuan Kesetaraan dengan Kualifikasi pada level KKNI. Berdasarkan SK tersebut, PT dapat mengangkat dosen yang tidak mempunyai pendidikan formal sesuai dengan persyaratan UU Guru dan Dosen. Menristekdikti akan menerbitkan SK Pengakuan Kesetaraan dengan Kualifikasi level tertentu pada KKNI yang minimal setara dengan profesi dosen. Dirjen Belmawa akan menerbitkan SK Pengakuan Kesetaraan dengan Kualifikasi level 3 s.d. 7 pada KKNI. Luaran akhir bagi individu SK Pengakuan Kesetaraan dengan Kualifikasi pada Level KKNI tertentu dari Menteri dan SK pengangkatan sebagai dosen dari PT. SK Pengakuan Kesetaraan dengan Kualifikasi level tertentu pada KKNI yang minimal setara dengan profesi dosen dari Menteri; dan SK Pengakuan Kesetaraan dengan Kualifikasi level 3 s.d. 7 pada KKNI dari Dirjen Belmawa.
Mekanisme RPL Dosen (Tipe B1) Valid? Setara? PT menetapkan tim ad-hoc Senat dan tim ad-hoc Eksekutif penyelenggara RPL dosen/instruktur/tutor PT melakukan kajian tentang kualifikasi dosen, keperluan dosen, instruktur, atau tutor yang memiliki keahlian tertentu atau keahlian langka yang diperlukan oleh program studi. Calon menyiapkan kelengkapan dokumen pembuktian CP yang relevan Tim ad-hoc Senat menetapkan kriteria penyetaraan kualifikasi melalui RPL Tim ad-hoc Eksekutif melakukan proses asesmen penyetaraan sesuai kriteria yang ditetapkan tim ad-hoc Senat Pemimpin PT menyampaikan hasil asesmen RPL kepada Senat untuk mendapat pertimbangan dan rekomendasi. Atas pertimbangan dan rekomendasi Senat, Pemimpin PT menerbitkan SK calon dosen yang telah lolos asesmen. PT mengajukan usulan penetapan kesetaraan kepada Menteri melalui Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan. tidak Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan melakukan verifikasi terhadap dokumen usulan penyetaraan dosen. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menerbitkan SK Penyetaraan ya SK Sumber: Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan RPL Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 123/B/SK/2017 ya
Pelaporan Data RPL
Pemohon/Perorangan A1 Tujuan: melanjutkan pendidikan formal di PT Asal: Pendidikan Formal dari PT lain (A1) Credit Transfer Pindah dari satu prodi ke prodi lain Prinsip: evaluasi transkrip dan silabus (diatur dalam peraturan akademik) Syarat: Lulus pendidikan SMA atau sederajat dan Pernah menempuh pendidikan tinggi
A1 Isi Data Pokok Mahasiswa Konsultasi dengan PT Tujuan Identifikasi Prodi Tujuan Substansi MK yang perlu didalami Transkrip akademik (evaluasi transkrip, akreditasi PT asal, data PDDIKTI, wawancara) Surat keputusan alih kredit (SKS Diakui) Belajar memenuhi sisa kredit yang dibutuhkan untuk lulus Penerbitan ijazah Identitas Nomor Induk Kependudukan Keluarga Pembiayaan Kepesertaan pada prodi Prestasi
Pemohon/Perorangan A2 Tujuan: melanjutkan pendidikan formal di PT Asal: Pendidikan non formal, informal dan/atau dari pengalaman kerja (A2) Asesmen Rekognisi Credit Transfer Prinsip: evaluasi bukti kredibel kemampuan/kompetensi tertentu Syarat: pendidikan formal minimal SMA atau sederajat dengan pengalaman kerja mandiri atau terstruktur.
A2 Isi Data Pokok Mahasiswa Konsultasi dengan Perguruan Tinggi Arahan Program Studi yang akan diambil Menyerahkan bukti-bukti kemampuan/kompetensi yang kredibel Lamaran alih kredit (evaluasi/asesmen pengalaman kerja, nonformal, informal. SK alih kredit (SKS diakui) Belajar memenuhi sisa kredit yang dibutuhkan untuk lulus Penerbitan ijazah
Data Pokok Mahasiswa Identitas Nomor Induk Kependudukan Keluarga Pembiayaan Kepesertaan pada prodi Prestasi
Nomor Induk Mahasiswa: Kode Prodi Tahun Masuk Nomor Urut 1 2 3 4 5 6 Kode Prodi (5 Digit) Tahun Masuk (4 Digit) No Urut (5 Digit) Check Digit (1 Digit) Nomor dari Sistem RPL Check Digit Contoh Nomor Induk Mahasiswa Sastra Inggris Program Sarjana: Kode Prodi Tahun Masuk Nomor Urut 7 9 2 1 Random Check Digit Nomor ini akan berurutan
Arsitektur rpl.ristekdikti.go.id PDDIKTI Aplikasi RPL Feeder PT
Terima Kasih