Sosialisasi Pelaporan Data Mahasiswa Program RPL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
Advertisements

KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
BALAI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NON FORMAL DAN INFORMAL
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
KURIKULUM INTI TEKNIK SIPIL BMPTTSSI draft-Februari 2015
STATUTA PERGURUAN TINGGI
PERATURAN MENTERI RISTEK DAN DIKTI NO 44 TAHUN 2015
HENI PUJI WAHYUNINGSIH
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
Mekanisme Usul Pembukaan program studi
DIREKTORAT PENJAMINAN MUTU
USULAN PEMBUKAAN PRODI
REGISTRASI PENDIDIK (NIDN, NIDK, DAN NUP)
STANDAR SPMI PERGURUAN TINGGI (PT)
RPL REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
Fasilitasi penyusunan Borang Prodi
Sistem Penjaminan Mutu Internal Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah
KORPUS PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
KOMPETENSI DOSEN AIK PTM
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Persiapan Penyelenggaraan Program Percepatan Pendidikan
Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
Pemanfaatan PD-Dikti oleh Ditjen. Belmawa
Kebijakan program BINTEK pengembangan kpt dalam rangka PENINGKATAN MUTU pendidikan tinggi STKIP MUHAMMADIYAH SORONG, 7-9 JUNI 2017.
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
Permen RistekDikti No 26 Th 2016 Rekognisi Pembelajaran Lampau Chan Basaruddin Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristekdikti.
SOSIALISASI SERTIFIKASI DOSEN
Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
RISTEKDIKTI Penomoran Ijazah Nasional [PIN]
RISTEKDIKTI Penomoran Ijazah Nasional
PIN dan SIVIL Pedoman Penggunaan Sistem Penomoran Ijazah Nasional
Subdit Pengakuan Kualifikasi Direktorat Pembelajaran
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU & PENGAWAS DALAM JABATAN
SOSIALISASI MEKANISME DAN PERSYARATAN USULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN BAGI DOSEN UNIVERSITAS MEDAN AREA Medan, 03 Januari 2017.
PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI (PDDIKTI)
PENYELENGGARAAN RPL REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU.
REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
Kebijakan dan Kondisi Pendataan Kopertis Wilayah IX (Ciamis)
PROGRAM PENDALAMAN MINAT
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
belmawa.ristekdikti.go.id Ditjen Belmawa Penomoran Ijazah Nasional Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik Didi Rustam 1 & Kepala.
SERTIFIKASI KOMPETENSI
Beasiswa Pascasarjana untuk Tenaga Kependidikan Berprestasi 2018
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) Lokakarya Pengembangan, Peningkatan dan Penguatan Tata Kelola Unit SPM dan Penyamaan persepsi tentang.
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ISU-ISU SEPUTAR IMPLEMENTASI KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Laporan Kinerja PT
SOSIALISASI INSTRUMEN AKREDITASI 3.0 Oleh: BPM UMG 13 Okt 2018
Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan,
SERTIFIKASI KOMPETENSI
PERATURAN MENTERI RISTEK DAN DIKTI NO 44 TAHUN 2015
Layanan Izin Belajar Bagi Mahasiswa Asing Layanan Izin Kerja Sama
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
TINDAK LANJUT ARAHAN PRESIDEN
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
PENOMORAN IJAZAH NASIONAL (PIN)
NOMENKLATUR PROGRAM STUDI
Bahan Diskusi : “Pengembangan KURIKULUM PT sesuai SN DIKTI dan R. I 4
Transcript presentasi:

Sosialisasi Pelaporan Data Mahasiswa Program RPL RISTEKDIKTI @dibelmawa belmawa.ristekdikti.go.id Ditjen Belmawa Sosialisasi Pelaporan Data Mahasiswa Program RPL Jogjakarta, 12 Oktober 2017 Didi Rustam | d.rustam@ristekdikti.go.id Kepala Seksi Pengakuan Capaian Pembelajaran

BIODATA DIRI Nama lengkap : Didi Rustam TTL Bengkulu, 40 tahun lalu Riwayat pendidikan S1 Kimia UI S2 Magister Teknologi Informasi UI Riwayat pekerjaan 2001 – 2007 di Perusaan Swasta 2007 – 2014 Kemendikbud 2014 - sekarang Ristekdikti Kontak d.rustam@ristekdikti.go.id didi@rust.am 081288992407 Jabatan Kepala Seksi Pengakuan Capaian Pembelajaran, Ditjen Belmawa Ristekdikti

Kasubdit Pembelajaran Khusus Intan Ahmad Dirjen Belmawa Ridwan Roy T Kasubdit Pembelajaran Khusus Paristiyanti Nurwardani Direktur Pembelajaran Sirin Nugroho Kasubdit Pendidikan Akademik Edi Mulyono Kasubdit Pendidikan Vokasi dan Profesi Dharnita Chandra Kasubdit Pengakuan Kualifikasi Didi Rustam Kasi Pengakuan Capaian Pembelajaran Alam Nasrah Ikhlas Kasi Pengakuan Pembelajaran Lampau Penyusunan CP, Penyetaraan Ijazah LN dan Konversi Nilai, PIN, SIVIL, PDM RPL, Transfer Credit, Joint Curriculum

Rekognisi Pembelajaran Lampau

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) 2016-2019 Guru dalam jabatan 2016-2018 Dosen dalam tugas 2016-2022 Tenaga kesehatan dalam jabatan >2018 Profesi Insinyur dan Profesi Lainnya RPL dan KKNI mempunyai kaitan yang erat dan secara umum akan memperkuat penerapan KKNI dalam upaya mengembangkan mutu SDM nasional. RPL adalah pengakuan terhadap Capaian Pembelajaran (CP) yang diperoleh seseorang dari pendidikan formal atau non formal atau informal, dan/atau pengalaman kerja pada jenjang pendidikan tinggi, dimulai dari level 2 KKNI atau (Program D1) sampai dengan jenjang kualifikasi level 9 KKNI (Program Doktor).

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) RPL (A) Luaran Ijazah Permenristekdikti No. 26 Tahun 2016, 2 (dua) jenis RPL: RPL untuk melanjutkan pendidikan formal (tipe A); dan RPL untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan dengan kualifikasi level KKNI tertentu (tipe B). RPL untuk pengakuan sebagian sks  melanjutkan ke perguruan tinggi  memperoleh IJAZAH RPL (B) Luaran SK Penyetaraan Tipe A: Inisiatif oleh Individu Tipe B: Inisiatif oleh institusi Tapi Menteri dapat memanfaatkan ini sesuai kebutuhan: Misal untuk RPL Guru dalam Jabatan dan Nakes dalam Jabatan RPL untuk mendapatkan Pengakuan Kesetaraan dengan kualifikasi KKNI tertentu  memperoleh SK Pengakuan Kesetaraan Implementasi RPL pada pendidikan tinggi harus dilakukan hanya dalam konteks meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan tinggi. Wajib Memenuhi SNDIKTI.

Asal hasil belajar sebelumnya RPL Tipe A Jenis RPL Asal hasil belajar sebelumnya Metoda Pengakuan Hasil Pengakuan Penyelenggara Luaran akhir Tipe A1 Pendidikan formal di PT Alih Kredit SK Pengakuan Alih Kredit Perguruan Tinggi dengan program studi terakreditasi Ijazah Tipe A2 Pendidikan nonformal, informal dan/atau pengalaman kerja Asesmen dan Rekognisi Pengakuan jumlah sks dan mata kuliah yang diakui PT dengan program studi terakreditasi B atau sebutan lain yang setara

Mekanisme RPL Tipe A Ijazah RPL A.1 Alih Kredit Pemohon (Perorangan) PT melakukan pemeriksaan kelengkapan dan validitas dokumen dan penilaian CP RPL A.2 Asesmen dan Rekognisi Melakukan konsultasi dengan Tim RPL pada PT yang dituju PT menetapkan jumlah sks/ Mata Kuliah yang diakui dan yang harus ditempuh oleh pemohon Sumber: Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan RPL Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 123/B/SK/2017 Calon menyiapkan kelengkapan dokumen portofolio yang membuktikan bahwa pemohon telah memiliki pengetahuan/ keahlian tertentu yang relevan dengan kualifikasi yang dituju. Mengikuti pendidikan formal dan prodi yang terkait Ijazah

Tipe B1 untuk Profesi Dosen Tipe B2 untuk keperluan lainnya RPL Tipe B Aspek Tipe B1 untuk Profesi Dosen Tipe B2 untuk keperluan lainnya Tujuan Memfasilitasi PT yang membutuhkan dosen sesuai dengan UU Guru dan Dosen. Memberikan penghargaan kepada individu masyarakat yang tidak memiliki pendidikan formal. Inisiatif dan Penyelenggara PT yang membutuhkan dosen dari praktisi ahli PT penyelenggara dengan prodi terakreditasi min. B. Penyelenggara program studi minimal terakreditasi B atau setara. Metode Pengakuan Asesmen dan Rekognisi. Tahapan akhir Menristekdikti akan menerbitkan SK Pengakuan Kesetaraan dengan Kualifikasi pada level KKNI. Berdasarkan SK tersebut, PT dapat mengangkat dosen yang tidak mempunyai pendidikan formal sesuai dengan persyaratan UU Guru dan Dosen. Menristekdikti akan menerbitkan SK Pengakuan Kesetaraan dengan Kualifikasi level tertentu pada KKNI yang minimal setara dengan profesi dosen. Dirjen Belmawa akan menerbitkan SK Pengakuan Kesetaraan dengan Kualifikasi level 3 s.d. 7 pada KKNI. Luaran akhir bagi individu SK Pengakuan Kesetaraan dengan Kualifikasi pada Level KKNI tertentu dari Menteri dan SK pengangkatan sebagai dosen dari PT. SK Pengakuan Kesetaraan dengan Kualifikasi level tertentu pada KKNI yang minimal setara dengan profesi dosen dari Menteri; dan SK Pengakuan Kesetaraan dengan Kualifikasi level 3 s.d. 7 pada KKNI dari Dirjen Belmawa.

Mekanisme RPL Dosen (Tipe B1) Valid? Setara? PT menetapkan tim ad-hoc Senat dan tim ad-hoc Eksekutif penyelenggara RPL dosen/instruktur/tutor PT melakukan kajian tentang kualifikasi dosen, keperluan dosen, instruktur, atau tutor yang memiliki keahlian tertentu atau keahlian langka yang diperlukan oleh program studi. Calon menyiapkan kelengkapan dokumen pembuktian CP yang relevan Tim ad-hoc Senat menetapkan kriteria penyetaraan kualifikasi melalui RPL Tim ad-hoc Eksekutif melakukan proses asesmen penyetaraan sesuai kriteria yang ditetapkan tim ad-hoc Senat Pemimpin PT menyampaikan hasil asesmen RPL kepada Senat untuk mendapat pertimbangan dan rekomendasi. Atas pertimbangan dan rekomendasi Senat, Pemimpin PT menerbitkan SK calon dosen yang telah lolos asesmen. PT mengajukan usulan penetapan kesetaraan kepada Menteri melalui Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan. tidak Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan melakukan verifikasi terhadap dokumen usulan penyetaraan dosen. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menerbitkan SK Penyetaraan ya SK Sumber: Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan RPL Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 123/B/SK/2017 ya

Pelaporan Data RPL

Pemohon/Perorangan A1 Tujuan: melanjutkan pendidikan formal di PT Asal: Pendidikan Formal dari PT lain (A1) Credit Transfer Pindah dari satu prodi ke prodi lain Prinsip: evaluasi transkrip dan silabus (diatur dalam peraturan akademik) Syarat: Lulus pendidikan SMA atau sederajat dan Pernah menempuh pendidikan tinggi

A1 Isi Data Pokok Mahasiswa Konsultasi dengan PT Tujuan Identifikasi Prodi Tujuan Substansi MK yang perlu didalami Transkrip akademik (evaluasi transkrip, akreditasi PT asal, data PDDIKTI, wawancara) Surat keputusan alih kredit (SKS Diakui) Belajar memenuhi sisa kredit yang dibutuhkan untuk lulus Penerbitan ijazah Identitas Nomor Induk Kependudukan Keluarga Pembiayaan Kepesertaan pada prodi Prestasi

Pemohon/Perorangan A2 Tujuan: melanjutkan pendidikan formal di PT Asal: Pendidikan non formal, informal dan/atau dari pengalaman kerja (A2) Asesmen Rekognisi Credit Transfer Prinsip: evaluasi bukti kredibel kemampuan/kompetensi tertentu Syarat: pendidikan formal minimal SMA atau sederajat dengan pengalaman kerja mandiri atau terstruktur. 

A2 Isi Data Pokok Mahasiswa Konsultasi dengan Perguruan Tinggi Arahan Program Studi yang akan diambil Menyerahkan bukti-bukti kemampuan/kompetensi yang kredibel Lamaran alih kredit (evaluasi/asesmen pengalaman kerja, nonformal, informal. SK alih kredit (SKS diakui) Belajar memenuhi sisa kredit yang dibutuhkan untuk lulus Penerbitan ijazah

Data Pokok Mahasiswa Identitas Nomor Induk Kependudukan Keluarga Pembiayaan Kepesertaan pada prodi Prestasi

Nomor Induk Mahasiswa: Kode Prodi Tahun Masuk Nomor Urut 1 2 3 4 5 6 Kode Prodi (5 Digit) Tahun Masuk (4 Digit) No Urut (5 Digit) Check Digit (1 Digit) Nomor dari Sistem RPL Check Digit Contoh Nomor Induk Mahasiswa Sastra Inggris Program Sarjana: Kode Prodi Tahun Masuk Nomor Urut 7 9 2 1 Random Check Digit Nomor ini akan berurutan

Arsitektur rpl.ristekdikti.go.id PDDIKTI Aplikasi RPL Feeder PT

Terima Kasih