Hak Asasi Manusia (HAM)
Perlindungan Hak dan Kewajiban HAM Hakikat Perlindungan Hak dan Kewajiban Upaya Penegakan Pelanggaran Sikap positif
Kewajiban Asasi Manusia Hakikat HAM HAM Universal Melanggar HAM Hak Sipil dan Politik; Hak Ekonomi Sos-Bud, Hak Pembangunan Kewajiban Asasi Manusia Kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksananya HAM dengan baik.
Secara garis besar, HAM dikelompokkan sebagai berikut : Hak Asasi Pribadi (Personal Rights) Hak Asasi Ekonomi (Property Rights) Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan yg sama dalam hukum dan pemerintahan (Rights Of Legal Quality) Hak Asasi Politik (Political Rights) Hak Asasi Sos-Bud (Social and Cultural Rights) Hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara perlindungan hukum (Procedural Rights)
Jaminan Perlindungan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam penegakan HAM diperlukan instrumen untuk mengatur penegakan HAM dan jaminan perlindungan hak dan kewajiban asasi manusia. Instrumen tersebut dapat berupa peraturan perundang-undangan maupun lembaga. Berikut contoh instrumen HAM yang berlaku secara internasional dan nasional. Instrumen yang bersifat lebih universal, contohnya Piagam PBB Deklarasi Universal HAM Kovenan Intl. tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Internasional Instrumen yang berkaitan dengan pencegahan diskriminasi, contohnya Konvensi Intl. tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Ras Konvensi Intl. tentang Kejahatan (Politik) Apartheid Konvensi Intl. Menentang (Politik) Apartheid dalam Olahraga Instrumen yang berkaitan dengan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan, contohnya Konvensi Non-Penerapan Keterbatasan Hukum atas Kejahatan Perang serta Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Instrumen Hukum Ham di Indonesia HAM di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila. Maksudnya mendapat jaminan kuat dari Pancasila. Pelaksanaan HAM juga harus sesuai dengan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan Pancasila. Di Indonesia, melaksanakan HAM bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam Pancasila. Setiap hak dibatasi oleh hak orang lain. Jika kita tidak memperhatikan hak orang lain, akan terjadi benturan kepentingan; NKRI mengakui dan menjunjung tinggi HAM dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati tak terpisahkan dari manusia. Hak tersebut juga harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan. Instrumen-instrumen HAM di Indonesia, yaitu: UUD 1945 Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Alinea 3: “… supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka…” Pembukaan UUD 1945 Alinea 2: “… kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, adil dan makmur.” Alinea 3: “… supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka…” Alinea 4: “… untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…” Batang Tubuh (Pasal-Pasal) UUD 1945 Pasal 27 Ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal 27 Ayat (2): “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Selain itu, juga terdapat di pasal: 28A 28G (1) 31 (1) 28B (1) 28G (2) 32 (1) 28B (2) 28H (1) 33 (1) 28C (1) 28H (2) 33 (2) 28C (2) 28H (3) 33 (3) 28D (1) 28H (4) 34 (1) 28D (2) 28I (1) 34 (2) 28D (3) 28I (2) 34 (3) 28D (4) 28I (3) 28E (1) 28J (1) 28E (2) 29 (2) 28E (3) 30 (1) 28F 30 (2)
K E T E T A P A N M P R Pandangan dan Sikap Bangsa Indonesia terhadap HAM, terstruktur sebagai: Pendahuluan Landasan Sejarah, pendekatan, dan substansi Pemahaman HAM bagi bangsa Indonesia, yang berisi: Hak Asasi merupakan hak dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan, karena marupakan anugrah dari Tuhan YME yang melekat pada setiap diri manusia Setiap manusia diakui dan dihormati mempunyai hak asasi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia, pandangan politik, status sosial, dan bahasa serta status lain. Bangsa Indonesia menyadari bahwa HAM bersifat historis dan dinamis yang pelaksanaannya berkembang dalam kehidupam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Piagam Hak Asasi Manusia Piagam ini meliputi: Pembukaan dan Pasal-pasal (10 bab dan 44 pasal) Pembukaan Kesepuluh bab, yaitu: Bab I Hak Untuk Hidup Bab II Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan Bab III Hak Mengembangkan Diri Bab IV Hak Keadilan Bab V Hak Kemerdekaan Bab VI Hak atas Kebebasan Informasi Bab VII Hak Keamanan Bab VIII Hak Kesejahteraan Bab IX Kewajiban Bab X Perlindungan dan Pemajuan
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Menurut UU No. 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia dikelompokkan menjadi 10 kelompok Hak untuk Hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah atas kehendak yang bebas. Hak Mengembangkan Diri. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik ssecara pribadi maupun kolektif. Hak Memperoleh Keadilan. Setiap orang berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses pengadilan yang bebas dan tidak memihak. Hak atas Kebebasan Pribadi. Setiap orang bebas untuk memilihdan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat, memeluk agama, tidak boleh diperbudak, dsb. Hak atas Rasa Aman. Setiap orang berhak atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram. Hak atas Kesejahteraan. Setiap orang berhak mempunyai harta benda, asalkan secara legal, mendapatkan jaminan social, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak, dan mendirikan serikat pekerja. Hak Turut Serta dalam Pemerintahan. Tiap warga berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil. Hak Wanita. Berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan, serta perlindungan khusus dalam pelaksanaan profesinya yang dapat membahayakan keselamatan. Hak Anak. Berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara serta memperoleh pendidikan.
Selain hak-hak tersebut, UU No Selain hak-hak tersebut, UU No. 39 Tahun 1999 juga mengatur kewajiban dasar manusia, antara lain: Tiap orang di wilayah NKRI wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai HAM yang telah diterima oleh NKRI. Tiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai ketentuan undang-undang. Tiap manusia wajib menghormati hak asasi manusia lain. Tiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik, serta menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya. Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah menurut UU No. 39 Tahun 1999, antara lain: Pemerintah bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM yang diatur dalam UU dan hukum Internasional yang telah diterima oleh NKRI. Tanggung jawab pemerintah itu meliputi langkah implementasi yang efektif dalam hukum, politik, ekonomi, social, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain. Selain ketiga instrument di atas, masih ada instrument hukum lain yang berkaitan dengan HAM, diantaranya: UU No. 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Keputusan Presiden Np. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi tentang Hak-Hak Anak. UU No. 8 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia. UU No. 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO 138 tentang Batasan Usia Kerja UU No. 1 Tahun 2000 tentang Ratifikasi Konvensi ILO 182 tentang Pelarangan dan Tindakan Segera untuk Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjan Terburuk Untuk Anak.
Sebelum Era Kemerdekaan Upaya Penegakan HAM ‘Habis Gelap Terbitlah Terang’, Karangan – karangan politik, petisi, pledoi, tulisan Moh, Hatta ‘Indonesia Merdeka’. Sebelum Era Kemerdekaan Naskah Pembukaan UUD, UUD ’45 Pasal 27, berkali-kali tidak berhasil, Komnas HAM (1993). Kemerdekaan Akhirnya setelah berkali-kali mengajukan adanya undang undang untuk HAM, 23 September 1999 disahkan UU no. 39 Tahun 1999 tentang HAM Hasilnya
Pelanggaran HAM Menurut Pasal 1 Angka 6 UU No. 3 Tahun 1999 : Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang/kelompok, sengaja maupun tidak yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM yang dijamin oleh UU dan dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. 23 November 2000 UU No. 26 Tahun 2000 : pengadilan HAM Dibentuk Pengadilan HAM Menjamin pelaksanaan HAM, memberi perlindungan, kepastian, keadilan, perasaan aman
Kejahatan pada manusia Jenis Pelanggaran Kejahatan pada manusia Pembunuhan dan pemusnahan Perbudakan dan penyiksaan Pengusiran paksa Perampasan kemerdekaan dan kebebasan fisik lain Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran paksa, dll Penganiayaan terhadap suatu kelompok Penghilangan orang secara paksa Kejahatan apartheid (perbedaan ras) Kejahatan Genosida Membunuh anggota Mengakibatkan derita fisik dan mental Menciptakan kondisi yang berakibat kemusnahan fisik Memaksa untuk mencegah kelahiran Memindahkan anak-anak ke lain kelompok Perbuatan yang bertujuan untuk menghancurkan seluruh/sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, agama Perbuatan yang ditujukan terhadap penduduk sipil, sebagai bagian dari serangan meluas/sistematik
Penghilangan orang secara paksa Penyiksaan Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, menimbulkan sakit jasmani dan rohani Pasal 1 Angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 Penghilangan orang secara paksa Perbuatan yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya Pasal 33 Ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999
UU RI No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM : Kasus Pelanggaran HAM Meninggalnya aktivis (27 Juli 1996) Terbunuhnya Udin (wartawan) di Bantul, Yogyakarta Terbunuhnya Marsinah (pekerja Jatim, memperjuangkan hak buruh) Tanjung Priok (1984) Trisakti (mahasiswa terbunuh saat perjuangkan reformasi) Timor Timur pascajajak pendapat (30 Agustus 1999) Bom Bali I (November 2002) Bom Bali II (November 2005) Perusuhan di Ambon, Poso Upaya Penegakan HAM UU RI No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM : Bagi pelanggaran HAM berat akan diperiksa dan diputus perkaranya oleh pengadilan HAM (pengadilan khusus di peradilan umum)
Ketentuan Pengadilan HAM Pasal 1 Angka 3 UU No. 26 Tahun 2000 : Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat (Genosida dan Kej. Terhadap kemanusiaan) Pasal 43 Ayat (1) UU No. 26 Tahun 2000 : Pengadilan HAM Ad Hoc adalah pengadilan yang memeriksa, mengadili, memutus pelanggaran HAM yang berat sebelum adanya UU No. 26 Tahun 2000 Pengadilan HAM Ad Hoc Ketentuan Pengadilan HAM Bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM (Pasal 4) Berwenang memeriksa dan memutus perkara oleh warga RI diluar batas teritorial RI (Pasal 5) Tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara yang dilakukan oleh seorang yang berusia <18 tahun (Pasal 6)
UU Pengadilan HAM berlaku surut (retroaktif) Pasal 28 Ayat (2) UUD 1945 & hukum internasional Asas retroaktif berlaku dalam penyelesaian kasus berat Asas retroaktif : dasar yang membolehkan peraturan perundang-undangan dapat berlaku surut ke belakang, untuk menangani kejahatan luar biasa (extraordinary crime) Asas legalitas : untuk menangani kejahatan biasa (ordinary crime) boleh dihukum setelah ada undang-undang Pengadilan berdasarkan UU No. 2 Tahun 2000 : pengadilan khusus pelanggaran berat
Sikap Positif Penegakan ham
Upaya perlindungan ham Di Indonesia, upaya untuk menegakkan HAM sudah terlihat baik. Hal ini terlihat dengan adanya instrumen HAM maupun ratifikasi dari berbagai perjanjian Internasional. Pemerintah pun telah membentuk komisi tertentu, seperti Komisi Nasional HAM dan Komnas Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan. Upaya tersebut tidak hanya dilakukan pemerintah, namun berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat berperan aktif. Oleh karena itu, setiap WNI sudah seharusnya menyambut positif terhadap HAM.
Upaya perlindungan ham Maka, upaya-upaya tersebut dapat diwujudkan dengan melakukan : Mematuhi instrumen HAM Aktif sosialisasi HAM Mengendalikan diri sendiri Mencegah terjadinya pelanggaran HAM Menghormati hak orang lain
Sikap Positif Terhadap HAM Menghormati keputusan pengadilan Pertanggung-jawaban pelanggaran HAM Mendukung kebijakan HAM Membantu pemerintah dalam penegakan HAM Tidak menyembunyikan fakta dalam kasus pelanggaran HAM
Pancasila dalam Penegakan HAM Ketuhanan yang Maha Esa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Persatuan Indonesia Percaya dan takwa kepada Tuhan YME sesuai agama dan kepercayaan Rukun antarpemeluk agama Saling menghormati kebebasan beribadah Tidak memaksakan agama Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban antar manusia Tidak semena-mena terhadap orang lain Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
Pancasila dalam Penegakan HAM Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Menyelesaikan perdebatan dengan musyawarah Menghargai pendapat orang lain tanpa memaksakan kehendak Mengembangkan perbuatan yang luhur Bersikap adil Menjaga keseimbangan hak dan kewajiban Menghormati hak orang lain