Etika dalam TIK, Peraturan Tertulis dan Tidak Tertulis

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
[ Cybercrime ] Presentasi Kelompok VI Mata Kuliah Etika Profesi
Advertisements

CYBER CRIME A ND CYBER LOW Z AENAL A BIDIN ( )
Loading, Please Wait….
Peranan dan dampak Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Privasi dan kebebasan informasi
Dalam UU ITE Iin Candrawati Iin Candrawati
Studi Kasus UU ITE Febriansyah Hendritianto
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Regulasi bisnis Online
Undang – undang ITE Anggara Jauhari
Etika & Hukum Teknologi Komunikasi
CHAPTER 8 BUKU 2 PERLINDUNGAN HAKI & HAK PRIBADI.
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
PROBLEMATIKA HUKUM DAN INTERNET
Keamanan Pada E-Commerce Pertemuan Ke-13.
Keamanan Pada E-Commerce Pertemuan Ke-13.
Nama Kelompok : 11. 6C. 04 Vinky Ramadayanti Fitri ellynda.
06 Ethical Dissent Perbedaan Pendapat menyangkut Etika Profesional
Sanksi Pidana dalam UU No
UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik
Etika dan Profesionalisme TSI
TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK
Materi muatan regulasi ITE1 MATERI MUATAN REGULASI INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK I. Ketentuan Umum :berisi hal yang berkait.
ETIKA DAN KERANGKA HUKUM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Timur Dali Purwanto, M.Kom
TUGAS PTIK PELANGGARAN UU ITE
UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA
Cyber Crime AND Cyber Law
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
Pengantar Issue Profesional dan Sosial TI
Kebijakan KRIMINALISASI CYBER CRIME
HUKUM CYBER GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
PELANGGARAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Imam Gunawan, M. Kom.
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
Penerapan Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi
Etika dalam TIK, Peraturan Tertulis dan Tidak Tertulis
Tugas PTIK Baskoro Adi Pratomo, S.Kom., M.Kom
Aspek legal & TI Anugrah Anditya.
“ETIKA PROFESI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI”
Hukum dalam e-commerce
Pertemuan 8 (Pasca-UTS)
DISUSUN OLEH: Heru setyawan
Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi
UNDANG – UNDANG ITE Faizal Ghifari, M. Habibie, Rizki Ananda & Sherly Hapsari.
BAB X PERATURAN DAN PENGATURAN CYBERSPACE DI INDONESIA
Pelanggaran UU ITE KASUS AGUS HAMONANGAN
Etika profesi teknologi informasi dan komunikasi
CYBER CRIME DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO.11 TAHUN 2008
KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM IT
TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE)
Etika dalam TIK, Peraturan Tertulis dan Tidak Tertulis
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
Pengantar Teknologi Informasi
PENERAPAN CYBERLAW DI INDONESIA
Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Media
ETIKA DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
CYBER LAW.
Inisiatif Penyusunan RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi
Kelompok 1 “PENGHINAAN DI MEDIA SOSIAL” NAMANIM AKMAL FARID MA’RUF NIZAMI EAA ABI SAIMIMAEAA AKBAR MUHZHAKIEAA ANGELITA PATRICIAEAA.
Peraturan & Regulasi.
KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA
Mampu mengetahui dan memahami Etika dan Aspek Hukum E-Commerce
KEBIJAKAN PUBLIK E-BISNIS
IMPLIKASI ETIS dari TEKNOLOGI INFORMASI
Etika Profesi Pertemuan 5 Peraturan dan Regulasi Etika Profesi
UNDANG - UNDANG INFORMASI dan TRANSAKSI ELEKTRONIK Pengantar Komputer Forensik Teknologi Informasi UNIVERSITAS GUNADARMA Fakultas Teknologi Industri Jurusan.
IMPLIKASI ETIS dari TEKNOLOGI INFORMASI
Cyber Law Fathiah,S.T.,M.Eng Page Fb : Program Studi S-1 Teknik Informatika UUI
KOMPUTER FORENSIK DALAM HUKUM INDONESIA
Transcript presentasi:

Etika dalam TIK, Peraturan Tertulis dan Tidak Tertulis Oleh: Tim Dosen PTIK

Peraturan Tidak Tertulis Netiquette

Netiquette Singkatan dari Network Etiquette atau Internet Etiquette Merupakan konvensi dalam berinteraksi sosial melalui jaringan, baik melalui mailing list, forum, blog dll

Etika dalam Sosial Media Terima Pertemanan hanya dari Orang yang Dikenal Hindari mencantumkan informasi pribadi penting, seperti nomer HP atau alamat rumah Jangan mengumbar kehidupan pribadi Semua yang tidak etis secara offline, berarti juga tidak etis secara online Hati-hati penggunaan huruf kapital Jangan berbicara SARA, kata-kata kotor dan pornografi No Twitwar No Overacting dan Overposting Pertanyaan dan kritik pribadi, gunakan PM saja

Etika dalam Forum Setiap Forum memiliki aturan, BACALAH.. Gunakan bahasa yang sopan Berikan pertanyaan yang jelas dan mudah dimengerti Gunakan judul yang sesuai dan deskriptif

Fenomena Alay

Penculikan Teman FB

Twitwar

UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika Peraturan Tertulis UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika

UU ITE Merupakan cyberlaw di Indonesia Memberikan aturan penggunaan transaksi elektronika dan informasi elektronik Memberikan perlindungan hukum hak cipta elektronik Memberikan perlindungan dari berbagai macam cybercrime

Perbedaan Cybercrime dengan Kejahatan Konvensional Terdapat penggunaan IT. Tidak ada penggunaan TI secara langsung. Alat bukti; digital evidence. Alat bukti fisik (terbatas menurut Pasal 184 KUHP). Pelaku dan korban komputer berada dimana saja. Pelaku dan korban biasanya terdapat dalam satu tempat Pelaksana kejahatan: non fisik (cyberspace). Pelaksana kejahatan: fisik (dunia "nyata"). Proses penyidikan melibatkan laboratorium forensik komputer. Proses sidik tidak melibatkan laboratorium forensik komputer. Sebagian proses sidik dilakukan di cyberspace. Proses sidik dilakukan di dunia nyata. Penanganan komputer sebagai TKP (crime scene). Tidak ada penanganan komputer sebagai TKP. Dalam proses persidangan, keterangan ahli menggunakan ahli TI Dalam proses persidangan, keterangan ahli tidak menggunakan ahli TI

Penyusunan UU ITE Materi UU ITE disusun oleh dua lembaga: Tim UNPAD ditunjuk oleh Departmen Komunikasi dan Informasi  RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi Tim UI ditunjuk oleh Departmen Perindustrian dan Perdagangan  RUU Transaksi Eletronik Kedua Naskah selanjutnya digabung dan diserahkan ke DPR sebagai RUU

Bagian-Bagian UU ITE(1) Bab 1 Pengertian tentang berbagai hal yang berkaitan dengan Informasi dan Transaksi Elektronika Bab 2 Asas dan Tujuan Bab 3 Dokumen Elektronik dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah Bab 4 Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik Bab 5 Transaksi Elektronik Bab 6 Pengakuan dan Perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual Elektronik

Bagian-Bagian UU ITE(2) Bab 7 Perbuatan yang Dilarang Bab 8 Penyelesaian Sengketa, gugatan dalam bentuk perdata Bab 9 Peran Pemerintah dan Masyarakat Bab 10 Proses Penyidikan Bab 11 Ketentuan Pidana Bab 12 Ketentuan Peralihan Bab 13 Ketentuan Penutup

Perbuatan yang Dilarang dalam UU ITE(1) Pasal 27 Konten Ilegal berupa konten asusila, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan Pasal 28 Penyebaran berita bohong dan SARA Pasal 29 Mengancam dan menakut-nakuti Pasal 30 Mengakses komputer orang lain dan meretas keamanannya Pasal 31 Melakukan intersepsi atau penyadapan

Perbuatan yang Dilarang dalam UU ITE(2) Pasal 32 Mengubah informasi elektronik milik orang lain Pasal 33 Merusak sistem informasi Pasal 34 Menyediakan sandi kode akses (cracking) Pasal 35 Mengubah informasi elektronik dan membuatnya seolah-olah asli

Penerapan UU ITE Situs porno dengan server di luar negeri? Perbedaan yuridiksi menyebabkan pemerintah hanya bisa mencegah agar situs tidak menyebar di Indonesia dengan memproteksi situs agar tidak bisa diakses dari Indonesia WNA yang melanggar UU ITE ? Selama dia berada di wilayah hukum Indonesia, maka bisa ditindak dan dikenakan pasal2 UU ITE

Penerapan UU ITE (2) Tanda tangan discan apakah berlaku? Tanda tangan dapat dijadikan sbg alat verifikasi dan autentikasi (Pasal 1 ayat 12) Jika masih meragukan dapat ditambah alat bukti lain sebagai pendukung untuk meyakinkan kebenarannya

Contoh Pelanggaran UU ITE Kasus 1: Erick J Andriansjah Kasus: Erick diduga menyebarkan email terbatas yang kemudian beredar di mailing list berisi: “Market news stated that several lndo bank is having a liquidty problem and fail to complete interbank transaction. These lndo banks include : Bank Panin (PNBN), Bank Bukopin (BBKP), Bank Arta Graha (INPC): Bank CIC (BCIC) dan Bank Victoria (BVIC). We will keep you updated’ (Berita pasar mengabarkan bahwa beberapa bank di lndonesia mendapat masalah likuiditas dan kegagalan dalam menyelesaikan transaksi antarbank. Bank tersebut diantaranya : Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Arta Graha, Bank CIC, dan bank Victoria)“ Hasil: Erick dilaporkan oleh Bank Indonesia dan Bank Artha Graha, kemudian ditahan Unit V Cyber Crime Mabes Polri  karena dianggap melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 1 (penyebaran berita bohong melalui sistem elektronik)

Contoh Pelanggaran UU ITE Kasus 2: Richard C van Lee Kasus: Richard diduga telah memindahkan file perusahaan dari laptop/server ke harddisk eksternal dengan alasan backup, sedangkan perusahaan memiliki kebijakan tidak boleh memindahkan file perusahaan ke device pribadi Hasil: Richard dijerat pasal 32 ayat 1 (melakukan transmisi dokumen elektronik yang tidak bersifat publik ke sistem elektrok milik orang lain)

Undang Undang Internasional? Secara internasional terdapat beberapa aturan yang dirujuk UU ITE yaitu sbb: UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce UNCITRAL Model Law on Electronic Signature EU Directives on Electronic Commerce; EU Directives on Electronic Signature Convention on Cybercrime

Tugas Buatlah presentasi mengenai kasus yang berkaitan dengan UU ITE berikut ini: Video Ariel Peterpan (klp 1, 8) Prita Mulyasari vs RS Omni (klp 2, 9) Kasus dr Ira Simatupang (klp 3, 10) Wildan peretas situs SBY (klp 4, 11) Marissa Haque vs Adhie MS & Kevin (klp 5) Kasus Narliswandi Piliang (klp 6) Kasus Agus Hamonangan (klp 7)