KONTRAK KULIAH DAN ISTILAH PANGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Teknik Pengawetan Makanan Berkualitas Tinggi
Advertisements

13 Pesan Dasar Gizi Seimbang (Depkes RI, 1996)
DYAH UMIYARNI P,SKM,M.Si FKIK UNSOED
Erry Yudhya Mulyani, M.Sc
Kualitas Ikan Segar Jurusan Teknologi Industri Pertanian
Identifikasi Sederhana Makanan Beresiko Tidak Aman
SIFAT-SIFAT PANGAN (PERTEMUAN II)
Kuliah Pengetahuan Bahan Agroindustri VITAMIN
TRANSFER PANAS PADA PEMASAKAN (modul 4)
POLA MENU SEIMBANG Minggu 13.
MODIFIKASI MAKANAN RENDAH PURIN
PENGENDALIAN PROSES UNTUK MENGATASI BAHAYA
ILMU KIMIA PANGAN Food chemistry
OLEH : ADE KURNIAWAN, S.Pd (dhekurniawan86.wordpress.com)
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
ARAH KEBIJAKAN KONSUMSI PANGAN UNTUK MEMENUHI SPM DI KABUPATEN/KOTA
Prinsip-prinsip Penanganan dan Pengolahan Bahan Agroindustri
PANGAN Segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan bagi konsumsi manusia, termasuk.
ILMU BAHAN MAKANAN I Penggolongan Bahan Makanan
LABEL BAHAN MAKANAN DAN ZAT ADITIF DALAM BAHAN MAKANAN
DYAH UMIYARNI P,SKM,M.Si FKIK UNSOED
Peran Agroindustri Dalam Memperkuat Ketahanan Pangan
PENANGANAN PASCA-PANEN, PENGOLAHAN DAN MUTU PANGAN
Rida Hidayati <K >
PENGENDALIAN MUTU HASIL TERNAK
Materi kuliah: gizi dan kesehatan (bag.2)
STATUS GIZI DAN KESEHATAN MASYARAKAT
Penjabaran Diversifikasi Pangan
KONSEP DASAR GIZI SEIMBANG
ANALISIS KEBUTUHAN GIZI RUMAH TANGGA
MODIFIKASI MAKANAN RENDAH PURIN
PENGENDALIAN PROSES UNTUK MENGATASI BAHAYA
KEAMANAN PANGAN.
SANITASI BAHAN BAKU Sakunda Anggarini Sanitasi Industri Pangan 2015.
BAHAN TAMBAHAN PANGAN Oleh: Z A E N A B,SKM,M.Kes.
Cukup jumlah dan mutu (gizi, beragam, dll)
PENGOLAHAN DENGAN IRRADIASI
PERAN SERTA DAERAH DALAM MEWUJUDKAN KETAHANAN PANGAN
NAMA KELOMPOK : DESI AYU ARUM S. ( 176 ) BAYU ADI SURYONO ( 193 )
OLEH : IR H ABDUL RAHMAN MS
PENGAWETAN PANGAN AMANKAN PANGAN dan BEBASKAN PRODUK dari
PENYIMPANGAN MUTU PANGAN
TIPS HIDUP SEHAT Annisa Nurul H. (A ).
GIZI UNTUK LANSIA NAMA:RIKA OKTAVIA IA.
Prinsip Dasar Gizi Seimbang
PENGAWETAN PANGAN AMANKAN PANGAN dan BEBASKAN PRODUK dari
Iradiasi Pada Bahan Pangan dan UU iradiasi pada pangan
CEMARAN KIMIA DAN OBAT PADA PRODUK ASAL HEWAN
TRANSFER PANAS PADA PEMASAKAN (modul 4)
UNDANG-UNDANG KESEHATAN
DIREKTORAT SURVEILAN DAN PENYULUHAN KEAMANAN PANGAN
PRITA DHYANI, M.Si; YUGES SAPUTRI, M.Sc, DUDUNG ANGKASA, M.Nutrition
KEAMANAN PANGAN.
Program Penyehatan Makanan
Prinsip Higiene dan Sanitasi Pangan
GIZI SEIMBANG ~~MENU SEIMBANG~~.
DEWAN SAPUTRA ARMAN ADI RACHMAN BAU HIJRAH LILIS KARLINA AGROINDUSTRI 28 A.
(SANITASI, HIGIENIS, DAN
BERAGAM, BERGIZI SEIMBANG DAN AMAN (B2SA)
UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996
PEDOMAN UMUM GIZI SEIMBANG (PUGS) Tiga Belas Pesan Umum Gizi Seimbang
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
PENGAWASAN KUALITAS MAKANAN. Tujuan umum :  Mampu melakukan pengendalian keamanan mak min Tujuan Khusus :  Mampu menjelaskan pengaruh lingk fisik mak.
PENGELOLAAN MENU Guntoro, S.Gz.
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
DYAH UMIYARNI P,SKM,M.Si FKIK UNSOED
PENGELOLAAN MENU Guntoro, S.Gz.
LIMA KUNCI KEAMANAN PANGAN WHO
BAB 1 DAN BAB 2 KETENTUAN UMUM, ASAS DAN TUJUAN PERATURAN DAN PERUNDANGAN PETERNAKAN 1.
ZAT ADITIF. Kompetensi Dasar Indikator 3.6 Menjelaskan berbagai zat aditif dalam makanan dan minuman, zat adiktif, serta dampaknya terhadap kesehatan.
Transcript presentasi:

KONTRAK KULIAH DAN ISTILAH PANGAN PERTEMUAN 1 PRITA DHYANI, M.Si; YUGES SAPUTRI, M.Sc, DUDUNG ANGKASA, M.Nutrition PROGRAM STUDI ILMU GIZI, FAKULTAS ILMU-ILMU KESEHATAN

VISI DAN MISI UNIVERSITAS ESA UNGGUL

Materi Sebelum UTS 01. Kontrak Perkuliahan dan Istilah Pangan 02. Kerusakan Bahan Makanan 03. Serealia dan kacang-kacangan 04. Umbi-umbian 05. Daging 06. Unggas 07. Susu

Materi Setelah UTS 08. Telur 09. Ikan dan seafood 12. Minyak dan lemak 10. Sayuran dan buah-buahan 11. Bahan penyegar 12. Minyak dan lemak 13. Rempah-rempah 14. Gula

KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Pada akhir kuliah mahasiswa mampu memahami komposisi gizi sifat fisik, dan kimia serta kualitas bahan makanan yang umum dikonsumsi oleh manusia

Hubungan IBM dengan MK Lainnya Ilmu Bahan Makanan Kebijakan Pangan dan Gizi Manajemen Jasa Makanan dan Kesehatan Lingkungan Gizi Terapan Gizi Dasar Penemuan komponen/BM baru Identifikasi manfaat lain dari sebuah komponen selain potensi dasarnya functional food Media utk fortifikasi Alternatif pangan sbg solusi ketergantungan e.g. singkong MOCAF sbg substitusi gandum dalam bakery Konsep BDD sangat diperlukan dalam penentuan jumlah BM dalam MJM/MSPM Pengetahuan BM berguna dalam menentukan resep unik ataupun pengganti BM e.g.meat analog Dietetik: BM sesuai penyakit e.g. ubi/kentang utk DM Olahraga: BM untuk endurance & strength e.g. pisang

Pengantar: Istilah Pangan Dudung Angkasa Yuges Saputri Prita Dhyani Swamilaksita

Outlines UU Pangan dan Istilah Pangan Sifat-Sifat BM Penggolongan BM Evaluasi Mutu BM

Undang-Undang Pangan (1/4) No. 7 Tahun 1996 : Tentang Pangan Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau minuman.

Undang-Undang Pangan (2/4) UU RI No. 18 Tahun 2012: Tentang Pangan Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman

UU Pangan: Perbedaan 1996 dan 2012 (3/4) Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan Pangan yang menjamin hak atas Pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem Pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal Kemandirian Pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi Pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan Pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

UU Pangan: Istilah Pangan (4/4) Keamanan Pangan Produksi Pangan Ketersediaan Pangan Pangan Lokal Pangan Segar Pangan Olahan Sanitasi Pangan Mutu Pangan Rekayasa GenetikGMO vs Teknik Persilangan konvensional Iradiasi Pangan Label Pangan Bahan Tambahan Pangan

Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan

Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2012 pasal 1 butir 17 Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2012 pasal 1 butir 18 Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2012 pasal 1 butir 19 Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2012 pasal 1 butir 30 Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi Pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2012 pasal 1 butir 33 Rekayasa Genetik Pangan adalah suatu proses yang melibatkan pemindahan gen (pembawa sifat) dari suatu jenis hayati ke jenis hayati lain yang berbeda atau sama untuk mendapatkan jenis baru yang mampu menghasilkan produk Pangan yang lebih unggul.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2012 pasal 1 butir 32 Iradiasi Pangan adalah metode penanganan Pangan, baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, membebaskan Pangan dari jasad renik patogen, serta mencegah pertumbuhan tunas.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2012 pasal 1 butir 37 Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.

GENETICALLY MODIFIED ORGANISM SUATU ORGANISME YANG DIPRODUKSI MELALUI PENDEKATAN BIOTEKNOLOGI MODERN YANG MELIBATKAN TRANSFER GEN DARI SUATU ORGANISME KE ORGANISME LAIN BIOTEKNOLOGI: SUATU TEKNIK YG MENGGUNAKAN ORGANISME HIDUP UNTUK MEMPERBAIKI TANAMAN &HEWAN ATAU MENGEMBANGKAN MIKROORGANISME UNTUK PENGGUNAAN YANG KHUSUS

CONTOH GMO JAGUNG Bt Merupakan varitas jagung dengan hasil panen yang tinggi dimana telah dimodifikasi dengan memasukkan gen dari bakteri Bacillus thuringiensis (Bt) Karena transfer suatu gen ke dalam jagung maka hasil tanaman juga disebut jagung trans genik Secara alamiah Bt memproduksi toksin untuk mengontrol Lipidopteran dengan memasukkan gen toksin kedalam jagung, jagung itu sendiri dpt memproduksi toksin shg mengurangi jumlah insektisida yg digunakan

PERBEDAAN GMO & TEKNIK PERSILANGAN KONVENSIONAL PADA TRANSGENIK, HANYA MENTRANSFER GEN YG SPESIFIK ATAU FRAGMEN SPESIFIK DARI DNA KEDALAM RESEPTOR ORGANISME PADA PERSILANGAN KONVENSIONAL, TIDAK HANYA YANG DIINGINKAN YANG DIPINDAHKAN TETAPI YANG TIDAK DIINGINKAN JUGA IKUT

Label pangan BAB VIII,Bagian kesatu, UURI no.18 thn 2012 Pasal 96 (1) Pemberian label Pangan bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk Pangan yang dikemas sebelum membeli dan/atau mengonsumsi Pangan. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan asal, keamanan, mutu, kandungan Gizi, dan keterangan lain yang diperlukan.

Pasal 97, butir 3 Pencantuman label di dalam dan/atau pada Kemasan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditulis atau dicetak dengan menggunakan bahasa Indonesia serta memuat paling sedikit keterangan mengenai: a. nama produk; b. daftar bahan yang digunakan; c. berat bersih atau isi bersih; d. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor; e. halal bagi yang dipersyaratkan; f. tanggal dan kode produksi; g. tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa; h. nomor izin edar bagi Pangan Olahan; dan i. asal usul bahan Pangan tertentu.

UU RI no 18 thn 2012 bagian ketiga pasal 73 Bahan tambahan Pangan merupakan bahan yang ditambahkan ke dalam Pangan untuk mempengaruhi sifat dan/atau bentuk Pangan.

(Permenkes nomor 722 tahun 1988) BTP YANG DIIZINKAN (Permenkes nomor 722 tahun 1988) 1. Antioksidan 2. Anti kempal 3. Pengatur Keasaman 4. Pemanis Buatan 5. Pemutih dan Pematang tepung 6. Pengemulsi, Pamantap dan Pengental 7. Pengawet 8. Pengeras 9. Pewarna 10. Penyedap rasa, aroma dan Penguat rasa 11. Sekuestran

BTP YANG DILARANG (Pemenkes nomr 722 tn 1988) 1. Asam borat dan senyawanya 2. Asam salisilat dan garamnya 3. Dietilpirokarbonat 4. Dulsin 5. Kalium Klorat 6. Kloramfenikol 7. Minyak nabati yang dibrominasi 8. Nitrofurazon 9. Formalin

BERBAGAI SEBUTAN PANGAN HEALTHY FOOD 2. ORGANIC FOOD 3. FUNCTIONAL FOOD 4. NOVEL FOOD 5. ENERGY DRINK

2. Sifat-sifat Bahan Makanan (1/2) Voluminous  mempunyai volume yang besar Bulky  mempunyai ukuran, bentuk yang besar “hidup”  berubah karena proses metabolisme Sifat fisik: Aero dan hydrodinamis Elektrik dan dielektrik Rheologis dan mekanis

2. Sifat-sifat Bahan Makanan (2/2) Sifat Kimia 1. Makanan berasam rendah (pH > 5,3) contohnya daging, ikan, unggas, susu, jagung dan kacang 2. Makanan berasam sedang (4,5< pH <5.3 ) contohnya asparagus, bit, labu dan bayam 3. Makanan asam (3,7< pH< 4,5 contohnya tomat, nanas 4. Makanan berasam tinggi (pH < 3,7) contohnya strawberry, jeruk nipis 5. Makanan basa (10<pH<14) contohnya thousand year egg

3. Penggolongan BM (1/2) PENGGOLONGAN BM berdasarkan DKBM Serealia, Umbi dan hasil olahannya Kacang-kacangan, biji-bijian dan hasil olahannya Daging dan hasil olahannya Telur Ikan, kerang, udang dan hasil olahannya Sayuran Buah-buahan Susu dan hasil olahannya Lemak dan minyak Serba-serbi

3. Penggolongan BM (2/2) 1. Kering: kadar air < 15 % 2. Setengah kering: kadar air 15-50% 3. Basah: kadar air > 50% Bahan makanan kering tidak perlu disimpan di freezer, tetapi pada suhu ruang. Karena bahan makanan kering sudah mencapai kadar air keseimbangan sehingga pertumbuhan mikro organisme terhambat pada suhu lingkungan tersebut.

EVALUASI MUTU PANGAN Subjective: panca indra Objective: berat jenis, moisture, tekstur, rheology

Thank you