PROFESI LAIN DARI MANAJER INVESTASI Pertemuan 10 Mata kuliah: F 0852 / ATURAN dan ETIKA PASAR MODAL Tahun : 2008 / 2009 PROFESI LAIN DARI MANAJER INVESTASI Pertemuan 10
Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan dapat menyimpulkan mengenai perorangan atau perusahaan yang perizinannya sesuai tercantum pada Peraturan Bapepam no.Kep-26/PM/1996. Bina Nusantara University
Outline Materi Materi 1 : Penasihat Investasi Materi 2 : Pemeringkat Efek Materi 3 : Pengelola Reksadana Bina Nusantara University
Penasihat Investasi Bagi perorangan (WNI atau WNA dengan izin kerja dari Depnaker) maupun perusahaan, dapat mengaju-kan permohonan kepada Bapepam untuk menjadi Penasehat Investasi. Sebagai Penasehat Investasi yang harus menguasai ketepatan dan obyektivitas dari informasi yang diberikan; karena dia bertanggung jawab atas keterangan yang palsu dan menyesatkan investor. Bina Nusantara University
Pemeringkat Efek Pada perusahaan pemeringkat efek sekurang-kurangnya satu orang Direksi atau satu orang level dibawah direksi memiliki izin sebagai WMI. Bina Nusantara University
Pengelola Reksadana - Perseroan Untuk Reksadana Perseroan, WMI tidak dibolehkan menjadi Direktur/Direksi. Selain itu WMI yang bekerja pada reksadana perseroan, dalam usaha masa lalunya yang lain tidak boleh pernah bangkrut/pailit atau pernah melakukan perbuatan tercela dan dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dibidang pasar modal. Bina Nusantara University
CLOSING Dengan mengerti profesi lain di pasar modal yang dapat dijabat oleh manajer investasi; maka terbuka kesempatan WMI dapat berkarir dibidang lain. Dan juga sebagai pengurus dari Asosiasi Wakil Manajer Investasi Indonesia, maka pengetahuan WMI dapat diperkaya melalui korespondensi dengan asosiasi sejenis di manca negara. Bina Nusantara University