Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
1. Status Warga negara Indonesia Penduduk Orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara Warga negara Orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara Buksan penduduk Orang yang berada diwilayah negara namun tidak berkeinginan untuk menetap diwilayah tersebut, Bukan warganegara Orang asing warga negara asing
Pasal 26 mengatur tentang penduduk dan warganegara 1 Yang menjadi warga negara ialah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. 2 Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 3 Hal hal mengenai negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Undang undang Kewarganegaraan yang pernah berlaku di Indonesia Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1946 tentang kewarganegaraan Indonesia Undang undang RI nomor 1 tahun 1958 tentang penyelesaian dwi Kewarganegaraan Indonesia Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1968 tentang kewarganegaraan Indonesia sebagai penyempurna UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1946 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia
2. Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia Asas ius sanguinis -> ditentukan pada keturunan orang yang bersangkutan. Asas ius soli -> ditentukan oleh tempat kelahiran Masalah yang ditimbulkan : Apatride -> penduduk yang sama sekali tidak memiliki kewarganegaraan Bipatride -> penduduk yang memiliki 2 kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan menurut UU nomor 12 tahun 2006 Asas ius sanguinis Asas ius soli Asas kewarganegaraan tunggal Asas kewarganegaraan ganda terbatas
Cara Menentukan status kewarganegaraan : Stele aktif -> seseorang melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa). Dalam stele aktif terdapat hak opsi, yaitu hak memilih suatu kewarganegaraan. Stele pasif -> seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan suatu rindakan hukum tertentu (naturalisasi istimewa). Dalam stele pasif terdapat hak repudiasi, yakni hak menolak suatu kewarganegaraan
3. Syarat menjadi Warga negara Indonesia (Permohonan pewarganegaraan ) Naturalisasi biasa ( UU RI nomor 12 tahun 2006) Telah berusia 18 th/sudah kawin Pada saat mengajukan permohonan sudah bertempaat tinggal di wilayah republik Indonesia Sehat jasmani rohani Dapat berbahasa indonesia dan mengakui Pancasila serta UUD 1945 Tidak pernah dijatuhi pidana Jika memperolah kewarganegaraan RI, tidak berkewarganegaraan ganda Mempunyai pekerjaan dan / berpenghasilan tetap Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara 2. Naturalisasi Istimewa Dengan ketentuan pasal 20 UU RI nomor 12 tahun 2006. naturalisasi istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara RI/ alasan kepentingan negara, setalah memperoleh pertimbangan DPR RI.
Cara memperoleh kewarganegaraan kelahiran permohonan perkawinan Ikut ayah ibu pemberian pengangkatan
4. Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri Tidak menolak/melepas kewarganegaraan lain Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh presiden atas kemauan sendiri Masuk kedalam dinas tentara asing Mengangkat sumpah/menyatakan jansi setia kepada negara asing Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing Mempunyai paspor dari negara asing yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku di negara lain Bertempat tingal diluar negeri selama 5 tahun terus menerus bukan karena dinas.