Tarif Pajak dan Perhitungan PPN
Tarif Pajak Pertambahan Nilai Tarif PPN 10% Tarif PPN BKP dan JKP merupakan tarif tunggal yang dikenakan terhadap semua jenis BKP dan JKP, yaitu 10%. Tarif PPN atas nilai ekspor BKP adalah 0% Tarif PPN BKP sebesar 0% yang diterapkan atas nilai ekspor BKP dimaksudkan untuk meningkatkan persaingan diluar negeri
Nilai Impor = Cost Insurance Freight + Bea Masuk + Bea Masuk Tambahan Perhitungan PPN PPN BKP dan JKP dihitung dengan mengalikan tarif PPN (10% atau 0%) dengan DPP. Untuk nilai impor, harus ditentukan DPP terlebih dahulu, yaitu nilai impor menjadi dasar perhitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya. Nilai Impor = Cost Insurance Freight + Bea Masuk + Bea Masuk Tambahan. PPN = Tarif Pajak x DPP Nilai Impor = Cost Insurance Freight + Bea Masuk + Bea Masuk Tambahan
Contoh Soal PKP "A" bulan Januari 2011 menjual tunai kepada PKP "B” 100 pasang sepatu @ Rp.100.000,- PKP "B" dalam bulan Januari 2011 : Menjual 80 pasang sepatu @ Rp.120.000,- 5 pasang sepatu untuk pemakaian sendiri
PT. X adalah produsen roti yang telah dikukuhkan sebagai PKP PT. X adalah produsen roti yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Selama bulan Agustus 2010 telah menyumbangkan roti sebanyak 100 dos. Harga per dos roti adalah Rp. 10.000,- termasuk laba 25%. PT. A menjual BKP kepada PT. B dengan harga Rp. 1.100.000,- diskon 10%. PT. Y mengimpor BKP $ 38.000,- Freight 10% dan Insurance 5%. Bea Masuk 10% Kurs pajak $ 1 = Rp. 8.000,-
Perhatikan kegiatan transaksi berikut : PT. Astra mengimpor mesin mobil Rp. 30.000.000,- bea masuk 10%. PT. Astra merakit mesin tersebut menjadi mobil sedan 2500 cc dan dijual seharga Rp. 200.000.000,-. PPN 10% dan PPnBM 50% Mobil dibeli oleh PT. Auto Motor untuk : Dipake sendiri Dijual kembali didalam negeri seharga Rp. 350.000.000,- Di Ekspor ke Brunei Seharga Rp. 230.000.000,-