MANAJEMEN RUGI FISKAL DAN STRATEGI PERPAJAKANNYA
Revaluasi Aktiva Tetap Revaluasi aktiva tetap perusahaan dilakukan karena ada ketidaksesuaian yang cukup materiil antara unsur biaya dengan penghasilan, karena perkembangan atau fluktuasi harga, baik harga barang maupun karena fluktuasi nilai tukar mata uang yang tinggi. Jadi tindakan revaluasi dimaksudkan agar perusahaan dapat melakukan perhitungan biaya dan penghasilan secara lebih wajar yang dapat mencerminkan kemampuan dan nilai perusahaan yang sesungguhnya
Manfaat Revaluasi Posisi kekayaan perusahaan yang tercermin dalam neraca perusahaan akan menunjukkan posisi yang sama atau mendekati harga pasar yang wajar Terjadi peningkatan struktur modal dimana perbandingan antara pinjaman dengan modal sendiri membaik, sehingga memudahkan dalam mencari dana melalui pinjaman
Dasar Penilaian Berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai yang diakui oleh pemerintah.
Ketentuan Penilaian Perusahaan dapat melakukan revaluasi setelah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum dilakukan revaluasi. Revaluasi meliputi seluruh atau sebagai aktiva tetap perusahaan, termasuk aktiva tetap yang pernah dilakukan penilaian kembali sebelumnya. Revaluasi kembali paling cepat dilakukan setelah satu tahun buku. Aktiva tetap yang direvaluasi adalah aktiva tetap berwujud yang berada di Indonesia, yang dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.
Revaluasi berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai yang diakui oleh pemerintah. Atas selisih lebih antara nilai aktiva setelah di revaluasi dengan sebelumnya dikenakan PPh 10% bersifat final. Dalam hal besarnya PPh final atas revaluasi tersebut terutang lebih dari Rp. 2 T, maka WP dapat mengajukan permohonan pembayaran angsuran paling lama 5 tahun.
Penggabungan Usaha (Merger) Adalah penggabungan dari dua atau lebih wajib pajak badan yang modalnya terbagi atas saham dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha yang tidak mempunyai sisa kerugian atau mempunyai sisa kerugian yang lebih kecil.
Persyaratan Merger Mengajukan permohonan kepada direktur jenderal pajak dengan melampirkan alasan dan tujuan melakukan merger dan pemekaran usaha Melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait Memenuhi persyaratan tujuan bisnis
Menunda biaya penyusutan Menunda biaya penyusutan harta berwujud hanya diperbolehkan bagi wajib pajak yang bergerak dalam bidang usaha tertentu dengan kriteria bahwa harta berwujud tersebut berupa aktiva tetap yang dimiliki dan digunakan serta merupakan komoditas pokok dalam bidang usaha tertentu seperti bidang usaha kehutanan, perkebunan tanaman keras dan perternakan.
Ketentuan Menunda Biaya Penyusutan Dapat melakukan penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dalam bagian- bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud tersebut termasuk biaya pembelian bibit, biaya untuk membesarkan dan memelihara bibit tetapi tidak termasuk sebagai pengeluaran biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud tersebut dimulai pada bulan produksi komersial yakni bulan dimasa penjualan mulai dilakukan.