Kartu Indonesia Pintar

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kab
Advertisements

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PROGRAM KELUARGA HARAPAN
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
PROGRAM BANTUAN SISWA MISKIN/INDONESIA PINTAR
UPDATING DATA PENDIDIKAN ISLAM TAHUN PELAJARAN 2014/2015
TIM NASIONAL PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN (TNP2K)
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SUKOHARJO JLN. VETERAN NO. 54, TELP.
TES POTENSI AKADEMIK ( TPA)
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PADA MADRASAH
PERSIAPAN IMPLEMENTASI PIP 2015
MENYAMBUT TAHUN PELAJARAN BARU
Oleh : Dinas Pendidikan Kabupaten Wonogiri
KIP, Komite Sekolah dan Penataan Zonasi Pendidikan
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
PEDOMAN UMUM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2017/2018
BIMTEK SERVICE PROVIDER PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) TAHUN 2012
Knowledge Sharing Pemanfaatan Blockchains
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
PETUNJUK PENGUSULAN PROGRAM INDONESIA PINTAR
LANJUTAN SASARAN PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS ADALAH DI JALUR PENDIDIKAN
PRINSIP-PRINSIP PENETAPAN SASARAN PROGRAM BSM MENGGUNAKAN KARTU PERLINDUNGAN SOSIAL (KPS) Perbaikan Penetapan Sasaran Program BSM dari berbasis sekolah.
PROGRAM KELUARGA HARAPAN BIDANG PENDIDIKAN
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
KOORDINASI PROGRAM STRATEGIS BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOMISI I
BANTUAN SISWA MISKIN (BSM)
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
RENCANA REALISASI PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHUN ANGGARAN 2015
PROGRAM INDONESIA PINTAR
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
PROGRAM INDONESIA PINTAR MENGGUNAKAN KARTU INDONESIA PINTAR (KIP)
Program Indonesia Pintar PAPARAN GENERAL TAHUN ANGGARAN 2017
Oleh : Mohammad Muhlisin Mufa Kasi Pendidikan Madrasah
KEBIJAKAN TEKNIS PERSIAPAN UPDATING DATA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
EMIS SEMESTER GANJIL TP. 2015/2016
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Program Indonesia Pintar di Madrasah PIP REGULER VS PIP BUFFER
SEKSI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TUBAN
MEKANISME PENDATAAN EMIS
Pendataan UN dan US/M 2017/2018.
ZONASI PPDB ONLINE PROV. JATENG 2018.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Program PAUD-Dikmas Tahun 2018
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PERMENSOS NO. 5 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PP 76 TAHUN 2015
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
EVALUASI DATA EMIS MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2016/2017
PEMERINTAH PROVINSI BALI
PEMERINTAH PROVINSI BALI
2018 PENDATAAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
KEBIJAKAN PENDATAAN PENDIDIKAN MADRASAH Education Management Information System ( E M I S ) Drs. H. Asep Ismail, M.Si. (Kepala Kantor Kementerian.
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
KEBIJAKAN PEMUTAKHIRAN DATA EMIS MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2017/2018
Selayang Pandang KIP. Selayang Pandang KIP KIP/PIP (1) Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah program pemerintahan era Jokowi - JK. KIP diluncurkan tepat.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Bagi SMA, SMK & SMALB Penerimaan Peserta Didik Baru
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA
PEMBINAAN GURU DALAM UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN ISLAM SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM DEPARTEMEN AGAMA RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN.
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
2018 Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Program Indonesia Pintar
EVALUASI DATA EMIS MADRASAH GENAP 2018/2019
Transcript presentasi:

Kartu Indonesia Pintar

Latar Belakang Instruksi Presiden no. 7 tahun 2014 untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama bertugas untuk menyediakan KIP

PROGRAM INDONESIA PINTAR(PIP) PIP adalah Program Bantuan uang tunai bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera(KKS) yang merupakan pengganti Kartu Perlindungan Sosial atau yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan sebelumnya

TUJUAN Meningkatkan akses anak usia 6 – 12 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan dan mendukung rintisan wajib belajar 12 tahun Meringankan biaya personal pendidikan Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah(drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat esulitan ekonomi Menarik peserta didik yang putus sekolah (drop out) atau yang tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/SKB/PKBM/LKP ataupun BLK

PRIORITAS SASARAN PENERIMA Peserta didik pemegang KIP Peserta didik dari keluarga miskin/rentas miskin dan/ dengan pertimbangan khusus seperti : Peserta didik dari keluarga peserta PKH Peserta didik dari keluarga pemegang KKS Peserta didik yg berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan Peserta didik yg trkena dampak bencana alam Peserta didik yg drop out yg diharapkan kembali bersekolah Peserta didik yg mengalami kelainan fisik,korban musibah,dari orangtua PHK,daerah konflik,dari keluarga terpidana,berada di LP,memiliki lebih dari 3 saudara yg tinggal serumah Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya C. Peserta didik SMK yg menempuh studi keahlian kelompok bidang :pertanian, perikanan,peternakan,kehutanan dan pelayaran/kemaritiman

KARTU INDONESIA PINTAR (KIP) KIP adalah kartu yang diberikan kepada anak yang berusia 6 hingga 21 tahun dari keluarga pemegang KKS sebagai penanda/identitas untuk mendapatkan manfaat PIP bila terdaftar di sekolah, madrasah, pondok pesantren, kelompok belajar(paket A/B/C) atau lembaga pelatihan/lembaga kursus

PENERIMA KIP Setiap anak usia sekolah (6 – 21 Tahun ) dari keluarga pemegang KKS yang bersekolah maupun tidak bersekolah atau mereka yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan sebelumnya

Peran dan Fungsi Pengelola Teknis (Kemdikbud dan Kemenag) Menetapkan Juknis Sosialisasi dan Koordinasi penggunaan KIP Menyampaikan kepada satuan pendidikan formal dan non formal melalui dinas Kab./Kota dan propinsi untuk menerima pemegang KIP kembali bersekolah Menyampaikan kepada satuan pendidikan formal dan non formal melalui dinas Kab./Kota dan Propinsi untuk mengentri data ke dapodikdasmen (Kemdikbud) dan EMIS (Kemenag) secara benar dan lengkap

Peran dan Fungsi Dinas Propinsi Sosialisasi penggunaan KIP ke Kab./Kota dan masyarakat Menyampaikan kepada satuan pendidikan formal dan non formal melalui dinas Kab./Kota dan propinsi untuk menerima pemegang KIP Menyampaikan kepada satuan pendidikan formal dan non formal melalui dinas Kab./Kota dan Propinsi untuk mengedintifikasi dan melaporkan pemegang KIP yang bersekolah Wajib menyelesaikan masalah penempatan pemegang KIP untuk mendapatkan layanan pendidikan Melayani pengaduan masyarakat

Peran dan Fungsi Dinas Kabupaten/Kota Sosialisasi penggunaan KIP ke sekolah dan masyarakat Menyampaikan kepada satuan pendidikan formal dan non formal untuk menerima pemegang KIP Menyampaikan ke sekolah untuk memutakhirkan data pemegang KIP ke dapodikdasmen Menyampaikan ke pimpinan satuan pendidikan non formal dan BLK untuk mengidentifikasi dan melaporkan peserta didik pemegang KIP Wajib menyelesaikan masalah penempatan pemegang KIP untuk mendapatkan layanan pendidikan Melayani pengaduan masyarakat

Peran dan Fungsi Sekolah Sosialisasi dan koordinasi ke warga sekolah Wajib menerima pendaftaran calon siswa pemegang KIP Mengentri data siswa pemegang KIP ke dapodikdasmen

Pendaftaran ke Sekolah Sekolah wajib menerima calon siswa pemegang KIP Telah tamat SMP/SMPLB/MTs/Paket B dan memiliki Surat Tanda Lulus Memiliki nilai ujian nasional Berusia maksimal 18 tahun pada awal tahun pelajaran baru kelas 10 Bila tidak tertampung melapor ke UPTD kecamatan

Pendaftaran Program Paket C SKB/PKBM dan satuan pendidikan non formal lainnya wajib menerima calon peserta didik pemegang KIP Calon peserta didik berusia s.d 21 tahun Bila tidak bisa diterima di lembaga yang dipilihnya dapat dipindahkan ke satuan pendidikan non formal terdekat lainnya

Penggunaan KIP Pemegang KIP bukan peserta didik melaporkan ke satuan pendidikan formal atau non formal Satuan pendidikan formal dan non formal wajib menerima pemegang KIP Satuan pendidikan formal dan non formal mendata calon peserta didik sebagai calon prioritas Anak putus sekolah penerima KIP dapat melanjutkan ke jenjang/kelas berikutnya tanpa mengulang kelas yang pernah ditempuhnya + bukti raport yang telah di legalisir

Penggunaan KIP Sekolah memutakhirkan data kedapodikdasmen atau EMIS pada kolom : Nama Siswa Tempat Lahir Tanggal Lahir Nama Ibu Kandung Nomor KIP Satuan pendidikan non formal mendata calon peserta didik dan melaporkan ke direktorat teknis terkait

Pemantuan KIP Internal Satuan pendidikan dan non formal beserta komite dan pengurus lembaga pendidikan untuk memantau dan menjamin pemegang KIP mendapatkan layanan pendidikan Eksternal Pengelola teknis (Kemdikbud dan Kemenag), Dinas Propinsi, Kab./Kota, Kecamatan, Pengawas Sekolah untuk memantau dan menjamin pemegang KIP mendapatkan layanan pendidikan

Pemantuan dan Evaluasi KIP Aspek yang dipantau Jumlah pemegang KIP yang tidak bersekolah yang mendapat layanan pendidikan Evaluasi Untuk mengetahui hambatan/kendala serta solusi pelaksanaan pemanfaatan KIP bagi pemegang KIP yang tidak mendapatkan yandik

Pemantuan dan Evaluasi KIP Kemdikbud http://pengaduanpip.kemdikbud.go.id SMS ke nomor: 0857 7529 5050 atau LAPOR! lapor.go.id SMS ke 1708, ketik: KIP (spasi) Nomor KIP (spasi) isi aduan

Terima kasih