ANEKA PERJANJIAN
PERJANJIAN BERTIMBAL BALIK DIMANA PIHAK YANG SATU (PENJUAL) BERJANJI UNTUK MENYERAHKAN HAK MILIK ATAS SUATU BARANG, SEDANG PIHAK YANG LAINNYA (PEMBELI) BERJANJI UNTUK MEMBAYAR HARGA YANG TERDIRI ATAS SEJUMLAH UANG SEBAGAI IMBALAN DARI PEROLEHAN HAK MILIK TERSEBUT JUAL BELI
SAAT TERJADINYA JUAL BELI SAAT TERCAPAINYA “SEPAKAT” MENGENAI BARANG DAN HARGA (SESUAI DENGAN AZAS KONSENSUALISME) PASAL 1458: “JUAL BELI DIANGGAP SUDAH TERJADI ANTARA KEDUA BELAH PIHAK SEKETIKA SETELAH MEREKA MENCAPAI SEPAKAT TENTANG BARANG DAN HARGA, MESKIPUN BARANG ITU BELUM DISERAHKAN MAUPUN HARGANYA BELUM DIBAYAR
KEWAJIBAN PENJUAL MENYERAHKAN HAK MILIK ATAS BARANG YANG DIPERJUAL-BELIKAN MENANGGUNG KENIKMATAN TENTRAM ATAS BARANG TERSEBUT DAN MENANGGUNG TERHADAP CACAT-CACAT YANG TERSEMBUNYI
AD.1: KEWAJIBAN MENYERAHKAN HAK MILIK BARANG BERGERAK: “PENYERAHAN KEKUASAAN” ATAS BARANG ITU BARANG TETAP: “BALIK NAMA” DI PEJABAT YANG BERWENANG BARANG TAK BERTUBUH: “”CESSIE” = MEMBUAT AKTA OTENTIK ATAU DIBAWAH TANGAN DENGAN MANA HAK-HAK KEBENDAAN ITU DILIMPAHKAN PADA ORANG LAIN
AD. 2: MENANGGUNG KENIKMATAN TENTRAM DAN MENANGGUNG TERHADAP CACAT-CACAT TERSEMBUNYI MENANGGUNG KENIKMATAN TENTRAM ADALAH JAMINAN DARI PENJUAL BAHWA BARANG TERSEBUT SUNGGUH-SUNGGUH MILIKNYA SENDIRI YANG BEBAS DARI SESUATU BEBAN ATAU TUNTUTAN DARI SESUATU PIHAK PENJUAL DIWAJIBKAN MENANGGUNG TERHADAP CACAT-CACAT TERSEMBUNYI PADA BARANG YANG DIJUALNYA YANG MENYEBABKAN BARANG TERSEBUT TIDAK DAPAT DIPAKAI UNTUK KEPERLUAN YANG DIMAKSUD
KEWAJIBAN PEMBELI MEMBAYAR HARGA PEMBELIAN PADA WAKTU DAN DI TEMPAT SEBAGAIMANA DITETAPKAN MENURUT PERJANJIAN
BAGAIMANA JIKA TEMPAT TIDAK DITENTUKAN? JIKA PADA WAKTU MEMBUAT PERJANJIAN TIDAK DITETAPKAN TENANG TEMPAT DAN WAKTU PEMBAYARAN, MAKA SI PEMBELI HARUS MEMBAYAR DI TEMPAT DAN PADA WAKTU DIMANA PENYERAHAN (LEVERING) BARANGNYA HARUS DILAKUKAN (PASAL 1514)
RESIKO DALAM PERJANJIAN JUAL BELI SELAMA BARANG BELUM DISERAHKAN, MENGENAI BARANG DARI MACAM APA SAJA, RISIKONYA MASIH HARUS DIPIKUL OLEH PENJUAL, YANG MASIH MERUPAKAN PEMILIK SAMPAI PADA SAAT BARANG ITU SECARA YURIDIS DISERAHKAN KEPADA PEMBELI
ADALAH SUATU PERJANJIAN DIMANA PIHAK YANG SATU MENGIKATKAN DIRINYA UNTUK MEMBERIKAN KEPADA PIHAK YANG LAINNYA KENIKMATAN DARI SUATU BARANG, SELAMA SUATU WAKTU TERTENTU DAN DENGAN PEMBAYARAN SUATU HARGA YANG OLEH PIHAK YANG DISEBUT TERAKHIR DISANGGUPI PEMBAYARANNYA SEWA MENYEWA