ANEKA PERJANJIAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN
Advertisements

HUKUM PERJANJIAN PENGERTIAN
ANJAR SRI CIPTORUKMI NUGRAHENI
BACK BACK NEXT NEXT EXIT EXIT HOME HOME Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada I ( ) Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada.
GADAI.
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur) Adalah suatu keadaan.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni.
Azas-azas umum perjanjian Pertemuan ke 10
ANEKA PERJANJIAN.
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
Hukum Jual Beli Perusahaan
PERBEDAAN SEWA MENYEWA DAN SEWA BELI SERTA PERBEDAAN SEWA BELI DAN JUAL BELI SECARA CICILAN PERTEMUAN KE-13.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 3
Jual-Beli Pertemuan ke-11
Hukum Jual Beli Perusahaan
Macam-Macam Perikatan
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
Sistem dan Hukum Jual Beli - Sewa Menyewa
Hukum Jual Beli Perusahaan Disampaikan pada Perkuliahan STIE MDP 2014 Ryzky Yan Deriza.
Macam Dan Jenis Benda.
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
HUKUM PERDATA HUKUM KEBENDAAN.
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
POLIS ASURANSI.
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
HUKUM PERJANJIAN.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HUKUM PERDATA (2. HUKUM BENDA)
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
Pengertian dan Pengaturan Anjak Piutang
Perjanjian jual beli rumah
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Sewa menyewa rumah.
By. Poni sukaesih kurniati, s.ip., m.si
JUAL BELI.
TEORI DAN ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
Pertemuan 01 PENGERTIAN JUAL BELI ~eha~.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Pembelaan debitur yang dituduh lalai
1.
Kontrak Sewa Menyewa Oleh: Achmad Nizam, S.H. Commercial Legal Officer
KONTRAK NOMINAAT & KONTRAK INOMINAAT
Perjanjian Sewa-Menyewa
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
PERBEDAAN SEWA MENYEWA DAN SEWA BELI SERTA PERBEDAAN SEWA BELI DAN JUAL BELI SECARA CICILAN PERTEMUAN KE-13.
copyright by dhoni yusra
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
Pertemuan ke-6 Pembelaan debitur yang dituduh lalai, overmacht, Eceptio non adempleti contractus, pelepasan hak.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
ASURANSI DASAR PERBANKAN Nama Kelompok : M. Y. Ferdiansyah
Perjanjian sewa-menyewa
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
copyright by dhoni yusra
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Penyusunan surat perjanjian M-9
JUAL BELI PERNIAGAAN JUAL BELI PADA UMUMNYA PASAL 1457 – 1472 BW
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

ANEKA PERJANJIAN

PERJANJIAN BERTIMBAL BALIK DIMANA PIHAK YANG SATU (PENJUAL) BERJANJI UNTUK MENYERAHKAN HAK MILIK ATAS SUATU BARANG, SEDANG PIHAK YANG LAINNYA (PEMBELI) BERJANJI UNTUK MEMBAYAR HARGA YANG TERDIRI ATAS SEJUMLAH UANG SEBAGAI IMBALAN DARI PEROLEHAN HAK MILIK TERSEBUT JUAL BELI

SAAT TERJADINYA JUAL BELI SAAT TERCAPAINYA “SEPAKAT” MENGENAI BARANG DAN HARGA (SESUAI DENGAN AZAS KONSENSUALISME) PASAL 1458: “JUAL BELI DIANGGAP SUDAH TERJADI ANTARA KEDUA BELAH PIHAK SEKETIKA SETELAH MEREKA MENCAPAI SEPAKAT TENTANG BARANG DAN HARGA, MESKIPUN BARANG ITU BELUM DISERAHKAN MAUPUN HARGANYA BELUM DIBAYAR

KEWAJIBAN PENJUAL MENYERAHKAN HAK MILIK ATAS BARANG YANG DIPERJUAL-BELIKAN MENANGGUNG KENIKMATAN TENTRAM ATAS BARANG TERSEBUT DAN MENANGGUNG TERHADAP CACAT-CACAT YANG TERSEMBUNYI

AD.1: KEWAJIBAN MENYERAHKAN HAK MILIK BARANG BERGERAK: “PENYERAHAN KEKUASAAN” ATAS BARANG ITU BARANG TETAP: “BALIK NAMA” DI PEJABAT YANG BERWENANG BARANG TAK BERTUBUH: “”CESSIE” = MEMBUAT AKTA OTENTIK ATAU DIBAWAH TANGAN DENGAN MANA HAK-HAK KEBENDAAN ITU DILIMPAHKAN PADA ORANG LAIN

AD. 2: MENANGGUNG KENIKMATAN TENTRAM DAN MENANGGUNG TERHADAP CACAT-CACAT TERSEMBUNYI MENANGGUNG KENIKMATAN TENTRAM ADALAH JAMINAN DARI PENJUAL BAHWA BARANG TERSEBUT SUNGGUH-SUNGGUH MILIKNYA SENDIRI YANG BEBAS DARI SESUATU BEBAN ATAU TUNTUTAN DARI SESUATU PIHAK PENJUAL DIWAJIBKAN MENANGGUNG TERHADAP CACAT-CACAT TERSEMBUNYI PADA BARANG YANG DIJUALNYA YANG MENYEBABKAN BARANG TERSEBUT TIDAK DAPAT DIPAKAI UNTUK KEPERLUAN YANG DIMAKSUD

KEWAJIBAN PEMBELI MEMBAYAR HARGA PEMBELIAN PADA WAKTU DAN DI TEMPAT SEBAGAIMANA DITETAPKAN MENURUT PERJANJIAN

BAGAIMANA JIKA TEMPAT TIDAK DITENTUKAN? JIKA PADA WAKTU MEMBUAT PERJANJIAN TIDAK DITETAPKAN TENANG TEMPAT DAN WAKTU PEMBAYARAN, MAKA SI PEMBELI HARUS MEMBAYAR DI TEMPAT DAN PADA WAKTU DIMANA PENYERAHAN (LEVERING) BARANGNYA HARUS DILAKUKAN (PASAL 1514)

RESIKO DALAM PERJANJIAN JUAL BELI SELAMA BARANG BELUM DISERAHKAN, MENGENAI BARANG DARI MACAM APA SAJA, RISIKONYA MASIH HARUS DIPIKUL OLEH PENJUAL, YANG MASIH MERUPAKAN PEMILIK SAMPAI PADA SAAT BARANG ITU SECARA YURIDIS DISERAHKAN KEPADA PEMBELI

ADALAH SUATU PERJANJIAN DIMANA PIHAK YANG SATU MENGIKATKAN DIRINYA UNTUK MEMBERIKAN KEPADA PIHAK YANG LAINNYA KENIKMATAN DARI SUATU BARANG, SELAMA SUATU WAKTU TERTENTU DAN DENGAN PEMBAYARAN SUATU HARGA YANG OLEH PIHAK YANG DISEBUT TERAKHIR DISANGGUPI PEMBAYARANNYA SEWA MENYEWA