HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM
KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mahasiswa mampu menguraikan Sumber-sumber Hukum Acara Peradilan Agama dengan benar
SUMBER HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM MATERIIL PERADILAN AGAMA Hukum materIil Peradilan Agama adalah hukum Islam yang kemudian sering didefinisikan sebagai Fiqih.
HUKUM MATERIIL PERADILAN AGAMA
HUKUM MATERIIL PERADILAN AGAMA Dahulu untuk mendapatkan kesatuan hukum materiil dalam memeriksa dan memutuskan perkara, maka para hakim agama diajurkan untuk menggunakan rujukan kitab-kitab sebagai berikut:
HUKUM MATERIIL PERADILAN AGAMA Al-Bajuri Fatkhul Mu’in Syarqowi ‘Alat Tahrir Qalyubi Wa Umairah/Al-Mahalli Fatkhul Wahhab Tuhfah Targhib Al-Mustaq Qawanin Syari’ah Li Sayyid Bin Yahya Qawanin Syari’ah Li Sayyid Shadaqah Syamsuri Li Fara’id Bughayat Al-Mustarsyidin Al-Fiqih Ala Madzahib Al-Arba’ah Mughni Al-Muhtaj
HUKUM MATERIIL PERADILAN AGAMA Untuk Mengeliminasi Perbedaan Maka Dikeluarkan Undang-Undang: UU No. 22 Tahun 1946 dan UU No. 23 Tahun 1954 Yang Mengatur Tentang Pernikahan, Talak, Dan Rujuk.
HUKUM MATERIIL PERADILAN AGAMA UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Peraturan Pelaksanaan Uu No. 1 Tahun 1974 Disusul Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik Dan Sebagian Tercantum Dalam UU No. 7 Tahun 1989 Intruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
HUKUM FORMIL PERADILAN AGAMA B.Rv Formulasi surat gugatan hukum acara perdata HIR R.Bg BW UU No. 14 tahun 1970 Jo. UU No. 35 Tahun 1999 Jo. UU No. 4 TAHUN 2004 jo. UU No. 48 Tahun 2009 ttg kekuasaan kehakiman UU No. 14 tahun 1985 JO. UU No. 5 TAHUN 2004 jo UU No. 3 Tahun 2009 ttg Mahkamah Agung UU No.2 tahun 1986 jo. UU no.49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum
HUKUM FORMIL PERADILAN AGAMA UU No. 1 tahun 1974 dan PP No. 9 tahun 1975 ttg Perkawinan dan Pelaksanaanya. UU NO. 7 TAHUN 1989 Jo. UU No. 3 TAHUN 2006 jo. Uu no. 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama Intruksi presiden no. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Yurisprudensi Surat Edaran Mahkamah Agung Doktrin atau ilmu pengetahuan
HUKUM FORMIL PERADILAN AGAMA Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah disahkan dan diundangkan itu, terdiri dari 7 bab dan 108 Pasal dengan sistematis sebagai berikut: Bab I tentang ketentuan umum, Bab II sampai Bab III mengenai susunan dan kekuasaannya, Bab IV tentang hukum acara, Bab V ketentuan-ketentuan lain, Bab VI Ketentuan peralihan dan Bab VII ketentuan penutup.
HUKUM FORMIL PERADILAN AGAMA Hukum Acara Peradilan Agama bersumber (garis besarnya) kepada dua aturan, yaitu: (1) yang terdapat dalam UU No. 7 tahun 1989, dan (2) yang berlaku di lingkungan Peradilan Umum.
Terimakasih