HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
Advertisements

HUKUM ACARA PERDATA/AGAMA PENGERTIAN.ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
HUKUM ACARA (pasal 54) Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan.
Hamonangan Albariansyah, SH, MH
HUKUM ACARA PERDATA.
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
Kompetensi Peradilan Agama
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
PENGAWASAN Daly Erni 28 April 2008.
BANTUAN HUKUM, YURISPRUDENSI PERADILAN AGAMA DAN CONTOH YURISPRUDENSI
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
Oleh : Tim Pengajar Hukum Acara Perdata Peradilan Agama FHUI
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Materi Pertemuan XIII Peradilan Agama.
KOMPILASI HUKUM ISLAM INSTRUKSI PRESIDEN (INPRES)
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA TIM PRADIGA FHUI RABU, KAMIS,………………
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
“KEDUDUKAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEBAGAI AKTA OTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERADILAN PIDANA” Oleh : DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
HUKUM ACARA PERDATA Pengertian:
PENGERTIAN HUKUM ACARA PERDATA
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
HUKUM ETIKA DAN REGULASI (Penyelesaian Sengketa Medis)
HUKUM ACARA PERDATA.
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
SUMBER-SUMBER HUKUM Administrasi negara
Sejarah Peradilan Agama di Indonesia
Materi 13.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA
PENGANTAR HUKUM ACARA PERDATA FAKULTAS HUKUM UPN JATIM
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
SUMBER HUKUM ACARA PERDATA
Hukum Acara Perdata.
Hukum acara perdata Pengantar ilmu hukum.
PENGANTAR HUKUM ACARA PERDATA
PEMBATALAN PERKAWINAN
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA
Asas-Asas Umum dlm UUPA
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
AZAS HUKUM ISLAM.
Materi PertemuanXIV Kompilasi Hukum Islam.
PENDAFTARAN SURAT KUASA DAN SURAT GUGATAN
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Sejarah Peradilan Agama di Indonesia
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Ringkasan pkn bab 2 “Hukum”
Peradilan Agama Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam (Ps 1 butir 1 UU 7/1989) Peradilan Agama adalah salah satu pelaku.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
D. PERANAN LEMBAGA PERADILAN
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Kewenangan Peradilan Agama
Hukum Acara Perdata. Pengertian hukum acara perdata menurut pendapat para ahli, 1.Prof.Dr.R.Soepomo dlm peradilan perdata tugas hakim ialah mempertahan.
KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI ARIEF PRIANDI A KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI
Transcript presentasi:

HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM

KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mahasiswa mampu menguraikan Sumber-sumber Hukum Acara Peradilan Agama dengan benar

SUMBER HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA

HUKUM MATERIIL PERADILAN AGAMA Hukum materIil Peradilan Agama adalah hukum Islam yang kemudian sering didefinisikan sebagai Fiqih.

HUKUM MATERIIL PERADILAN AGAMA

HUKUM MATERIIL PERADILAN AGAMA Dahulu untuk mendapatkan kesatuan hukum materiil dalam memeriksa dan memutuskan perkara, maka para hakim agama diajurkan untuk menggunakan rujukan kitab-kitab sebagai berikut:

HUKUM MATERIIL PERADILAN AGAMA Al-Bajuri Fatkhul Mu’in Syarqowi ‘Alat Tahrir Qalyubi Wa Umairah/Al-Mahalli Fatkhul Wahhab Tuhfah Targhib Al-Mustaq Qawanin Syari’ah Li Sayyid Bin Yahya Qawanin Syari’ah Li Sayyid Shadaqah Syamsuri Li Fara’id Bughayat Al-Mustarsyidin Al-Fiqih Ala Madzahib Al-Arba’ah Mughni Al-Muhtaj

HUKUM MATERIIL PERADILAN AGAMA Untuk Mengeliminasi Perbedaan Maka Dikeluarkan Undang-Undang: UU No. 22 Tahun 1946 dan UU No. 23 Tahun 1954 Yang Mengatur Tentang Pernikahan, Talak, Dan Rujuk.

HUKUM MATERIIL PERADILAN AGAMA UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Peraturan Pelaksanaan Uu No. 1 Tahun 1974   Disusul Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik Dan Sebagian Tercantum Dalam UU No. 7 Tahun 1989 Intruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

HUKUM FORMIL PERADILAN AGAMA B.Rv  Formulasi surat gugatan hukum acara perdata HIR R.Bg BW UU No. 14 tahun 1970 Jo. UU No. 35 Tahun 1999 Jo. UU No. 4 TAHUN 2004 jo. UU No. 48 Tahun 2009 ttg kekuasaan kehakiman UU No. 14 tahun 1985 JO. UU No. 5 TAHUN 2004 jo UU No. 3 Tahun 2009 ttg Mahkamah Agung UU No.2 tahun 1986 jo. UU no.49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum

HUKUM FORMIL PERADILAN AGAMA UU No. 1 tahun 1974 dan PP No. 9 tahun 1975 ttg Perkawinan dan Pelaksanaanya. UU NO. 7 TAHUN 1989 Jo. UU No. 3 TAHUN 2006 jo. Uu no. 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama Intruksi presiden no. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Yurisprudensi Surat Edaran Mahkamah Agung Doktrin atau ilmu pengetahuan

HUKUM FORMIL PERADILAN AGAMA Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah disahkan dan diundangkan itu, terdiri dari 7 bab dan 108 Pasal dengan sistematis sebagai berikut: Bab I tentang ketentuan umum, Bab II sampai Bab III mengenai susunan dan kekuasaannya, Bab IV tentang hukum acara, Bab V ketentuan-ketentuan lain, Bab VI Ketentuan peralihan dan Bab VII ketentuan penutup.

HUKUM FORMIL PERADILAN AGAMA Hukum Acara Peradilan Agama bersumber (garis besarnya) kepada dua aturan, yaitu: (1) yang terdapat dalam UU No. 7 tahun 1989, dan (2) yang berlaku di lingkungan Peradilan Umum.

Terimakasih