Ada beberapa jenis badan usaha yang diijinkan dibentuk di Indonesia.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Advertisements

PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
Hukum Perusahaan 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono.
OLEH MUNAWAR KHOLIL, SH MH
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BENTUK BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Studi Kelayakan Bisnis
Bentuk – bentuk Perusahaan
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Kepailitan Badan Hukum
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
FIRMA Kelompok 5.
BENTUK PEMILIKAN PERUSAHAAN
ASPEK HUKUM BISNIS.
BENTUK – BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN
Bentuk perusahaan.
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
Akuntansi keuangan lanjutan 2
Bentuk Kepemilikan Bisnis, Etika Bisnis, dan Tanggung Jawab Sosial
MASALAH POKOK DALAM ORGANISASI PERUSAHAAN
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Perseroan Terbatas (Corporation)
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
ASPEK HUKUM F. Hafiz Saragih M.Sc.
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
Bentuk – bentuk Perusahaan
paten, hak milik industri, Perum, Perjan, Persero, Perusahaan negara,
HUKUM PERUSAHAAN.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Aspek Hukum Perusahaan
ASPEK HUKUM BISNIS.
Universitas Esa Unggul
ASPEK YURIDIS STUDI KELAYAKAN BISNIS Chapter 2
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BENTUK BADAN USAHA LAIN
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Marliana B. Winanti, S.Si., M.Si
Bentuk-bentuk Badan Usaha
BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2. BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2.
BADAN USAHA NON BADAN HUKUM DAN BADAN HUKUM
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
Universitas Esa Unggul
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Bentuk Badan Usaha Pertemuan 5 2x45 Menit Kompetensi Dasar :
Studi Kelayakan Bisnis
Presented by Prasetyo Widyo Iswara, S.E., M.A.
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
HUKUM PERUSAHAAN.
Badan Usaha dan Para Pembantunya
PERSEKUTUAN KOMANDITER DAN
PENGANTAR AKUNTANSI.
Hukum Organisasi Perusahaan - 2
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
GANDHI PHARMACISTA, SH., MH
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
BENTUK-BENTUK ORGANISASI BISNIS
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
Jenis-Jenis Organisasi Agribisnis
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
FIRMA.
ORGANISASI AGRIBISNIS
Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Jenis-jenis Badan Usaha KOPERASI BUMN BUMS.
Bentuk – bentuk badan Usaha
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (2)
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3 1Tony Soebijono.
Transcript presentasi:

Ada beberapa jenis badan usaha yang diijinkan dibentuk di Indonesia. Badan usaha berbentuk Firma (Fa), perseroan komanditer atau commanditaire venootschap (CV), perseroan terbatas (PT), yayasan, koperasi. Tujuan pembentukan bisa bersifat mencari laba (profit oriented) maupun nirlaba (non profit oriented)

BADAN USAHA Fa adalah badan usaha yang didirikan untuk menjalankan usaha secara bersama-sama dimana tiap pesero berhak untuk bertindak, untuk menerima dan mengeluarkan uang serta mengikat perjanjian dengan pihak ketiga atas nama Fa. Setiap pesero secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perikatan dengan Fa. Yayasan biasanya dibentuk untuk tujuan nirlaba. Koperasi merupakan kumpulan orang yang menjalankan usaha bersama untuk kepentingan bersama.

BADAN USAHA CV merupakan bentuk lain dari Fa dimana terdapat pesero yang hanya menyerahkan modal dan pesero yang menjalankan aktivitas badan usaha. Pesero yang hanya menyerahkan modal tidak diijinkan menjalankan aktivitas badan usaha. Pesero yang hanya menyerahkan modal hanya bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan dan tidak diharuskan untuk mengembalikan keuntungan yang menjadi bagiannya apabila badan usaha tersebut mengalami kerugian atau pailit.

BADAN USAHA PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal yang seluruhnya terbagi dalam saham. Kekayaan dan utang perseroan terpisah dari kekayaan dan utang pemegang saham. Kekuasaan tertinggi berada pada rapat umum pemegang saham. Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada saham uang disetorkan. Terdapat pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus.

BADAN USAHA Perseroan terbatas pada dasarnya dapat dibagi menjadi dua, perseroan terbatas tertutup dan terbuka. Perseroan terbatas tertutup sahamnya hanya dimiliki oleh sekolompok orang tertentu. Sedangkan perseroan terbatas terbuka sahamnya bisa dimiliki umum dan diakhir nama perseroan dibubuhi kata terbuka (Tbk).

BADAN USAHA Perbedaan Mendasar Perusahaan Go public Dengan Yang Tidak Go Publik No Aspek-Aspek Perusahaan Tidak Go Public Perusahaan Go Public 1 Minimum disclosure requirement Tidak mutlak. Mutlak ditaati. 2 Jumlah pemegang saham Biasanya terbatas. Lebih dari 300 orang. 3 Kewajiban menyampaikan laporan (reguler maupun insidentil). Mutlak. 4 Pemisahan antara pemilik dan manejemen. Bukan merupakan kebutuhan mendesak. Merupakan kebutuhan. 5 Turn-over pemilikan saham. Rendah. Tinggi. 6 Tindakan manajemen Tidak selalu menjadi perhatian masyarakat. Menjadi perhatian masyarakat.