Ganti kerugian dan Rehabilitasi PERTEMUAN KE-5 Ganti kerugian dan Rehabilitasi
PENGERTIAN Ganti Rugi dan Rehabilitasi disebabkan oleh penangkapan, penahanan dan atau penuntutan yang tidak sah tercantum dalam UU Pokok Kekuasaan Kehakiman (UU No.14 Tahun 1970) Pasal 9.
GANTI KERUGIAN : hak seorang untuk mendapatkan pemenuhan atas tuntutan yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan dituntut atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang (pasal 1 butir 22 KUHAP) REHABILITASI : Hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan haknya dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat