Penyusutan, Amortisasi, dan Revaluasi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYUSUTAN DAN AMORTISASI
Advertisements

BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Revaluasi Aktiva Tetap
AKTIVA TETAP.
AKUNTANSi AKUNTANSi AKTIVA TETAP AKTIVA TETAP.
KLASIFIKASI BIAYA.
Penyusutan, Amortisasi, dan Revaluasi
PENYUSUTAN dan AMORTISASI
PERENCANAAN PAJAK ATAS PENYUSUTAN
Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
PERENCANAAN PAJAK ATAS REVALUASI AKTIVA TETAP
Aktiva Tetap dan Aktiva Tidak Berwujud
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
UU PAJAK PENGHASILAN NO. 38 TAHUN 2008
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap (AT) Pertemuan 03
Penyusutan Aktiva Tetap Pertemuan 02
Pertemuan 5 PENYUSUTAN, AMORTISASI DAN REVALUASI
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
PAJAK PENGHASILAN.
Materi 10 KOREKSI FISKAL.
AKUNTANSI AKTIVA TETAP BERWUJUD (LANJUTAN)
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
Penyusutan, Amortisasi dan Revaluasi
UU PAJAK PENGHASILAN NO. 38 TAHUN 2008
Revaluasi Aktiva Tetap
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap Pertemuan 03
KOMBINASI BISNIS DAN REVALUASI ASET TETAP
KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
MATERI PERTEMUAN KE-10 PENENTUAN HARGA JUAL DAN HARGA PEROLEHAN
Penilaian Harta dan Penilaian Persediaan
MINGGU KE-5 Penyusutan (Pasal 11) Amortisasi (Pasal 11A)
AKUNTANSI ASET TAKBERWUJUD DAN LIABILITAS
Manajemen Pajak Penyusutan.
Modal Sendiri dan Ekuitas
PENGHEMATAN PAJAK ATAS TRANSAKSI TERTENTU
PERENCANAAN PAJAK ATAS PENYUSUTAN
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pertemuan REVIEW MATERI
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Metode Penyusutan Aktiva Tetap
PAJAK PENGHASILAN UMUM
MANAJEMEN RUGI FISKAL DAN STRATEGI PERPAJAKANNYA
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PENILAIAN HARTA DAN PERSEDIAAN
DASAR AKUNTANSI PAJAK.
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
AKUNTANSI PAJAK ATAS ASET TETAP
PERTEMUAN #3 PEMBUKUAN FISKAL
Manajemen Perpajakan 05 Menjelaskan , menganalisa dan menghitung dan menganalisa pengertian revaluasi aktiva tetap berdasarkan SAK dan UU Pajak. Dra. Rokhanah.
BAB 11 PENILAIAN KEMBALI ASET TETAP
PERENCANAAN PAJAK MELALUI METODE PENYUSUTAN AKTIVA TETAP UNTUK MENGHITUNG PPH BADAN PADA PT.BANK SULUT.
Aktiva Tak lancar.
BAB 1 KEWAJIBAN PEMBUKUAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
AKUNTANSI PAJAK “Akuntansi Aset Tetap Barwujud”
Pajak Penghasilan Pasal 25
SELAMAT BELAJAR DAN MENGERJAKAN
REKONSILIASI (KOREKSI) FISKAL
REKONSILIASI FISKAL & SPT Tahunan PPh
PENYUSUTAN DAN AMORTISASI
AKUNTANSI PERPAJAKAN.
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aset Tetap untuk Kepentingan Perpajakan Oleh : Mutiah Saefuddin, Andi Buana Uleng dan Dhea Ananda.
Kuis 8 Pengukuran Aset.
Modal Sendiri dan Ekuitas
Transcript presentasi:

Penyusutan, Amortisasi, dan Revaluasi Presented by Lili Syafitri, S.E.,Ak.,M.Si

Penyusutan: Definisi: menurut PSAK No. 17 “ Alokasi jumlah aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi”

Harta yang dapat disusutkan: harta berwujud memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Dasar Penyusutan: Harga perolehan

Metoda Penyusutan: PSAK No.17 Berdasarkan Waktu: a. Metoda garis lurus b. Metoda Saldo Menurun Berdasarkan penggunaan: a. Metoda jam jasa b. Metoda jumlah unit produksi Berdasarkan kriteria lain: a. Metoda jenis dan kelompok b. Metoda anuitas c. Sistem persediaan

Berdasarkan UU Perpajakan: Pasal 11 UU No.17/2000 Metoda Garis Lurus Metoda Saldo Menurun

Kelompok Harta Berwujud & Tarif Penyusutan Masa Manfaat Tarif Penyusutan Garis Lurus Saldo Menurun 1.Bukan Bangunan a. Kelompok 1 b. Kelompok 2 c. Kelompok 3 d. Kelompok 4 2. Bangunan a. Permanen b. Tidak permanen 4 tahun 8 tahun 16 tahun 20 tahun 10 tahun 25 % 12.5 % 6.25 % 5 % 5% 10% 50 % 10 %

Saat Penyusutan:  Pasal 11 ayat 3 UU No.17/2000 Dimulai pada bulan dilakukan pengeluaran Kecuali, untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tsb Dimulai pada bulan: harta tsb digunakan untuk mendapatkan, menagih & memelihara penghasilan atau pada bulan harta ybs mulai menghasilkan  atas persetujuan Direktur Jendral Pajak

Amortisasi: “Pembebanan biaya yg dilakukan thd pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud & pengeluaran lainnya yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun yg digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan”

Metoda Amortisasi Kelompok harta tak berwujud Masa Manfaat Tarif Amortisasi Garis Lurus Saldo Menurun Kelompok 1 2 3 4 4 tahun 8 16 20 25% 12.5% 6.25% 5% 50% 10%

Metoda Amortisasi Kelompok Harta Tak berwujud Metoda Amortisasi Hak penambangan Hak Pengusahaan hutan Hak pengusahaan sumber & hasil alam lainnya Metoda satuan produksi setinggi-tingginya 20% setahun Hak pengeluaran di bidang MIGAS  Metoda Satuan Produksi

Penilaian Kembali Aktiva Tetap (Revaluasi) Definisi: “ Penilaian kembali aktiva tetap yg diakibatkan adanya kenaikan nilai aktiva tetap tsb dipasarkan atau karena rendahnya nilai aktiva tetap dlm LK akibat devaluasi atau sebab-sebab lain” Tujuan: “Agar dapat melakukan penghitungan penghasilan dan biaya lebih wajar sehingga mencerminkan kemampuan dan nilai perusahaan yg sebenarnya”

WP yang berhak melakukan Revaluasi WP Badan DN yg telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dgn masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya revaluasi Jenis Aktiva Tetap yg dpt dinilai kembali  Semua aktiva berwujud dalam bentuk tanah, kelompok bangunan dan bukan bangunan yg tidak dimaksudkan untuk dijual Pihak yg melakukan penilaian Perusahaan penilai yg diakui oleh pemerintah Berdasarkan nilai pasar atau harga wajar yg berlaku pada saat dilakukan revaluasi dgn metoda penilaian yg lazim berlaku di Indonesia

PPh terutang atas selisih penilaian kembali Nilai pasar aktiva tetap pd tgl revaluasi Rp xxx Nilai buku fiskal akt.tetap pd tgl revaluasi (Rp xxx) SELISIH Rp xxx Kerugian fiskal yg dpt dikompensasi (jika ada) (Rp xxx) Selisih revaluasi sbg dasar penghitungan pajak Rp xxx Tarif Pajak (bersifat final) 10% PAJAK PENGHASILAN TERUTANG Rp xxx