PENYELESAIAN PERKARA PERBANKAN SYARIAH DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM.
PENGERTIAN Perbankan syariah berdasarkan Pasal 1 angka (1) UU No. 21 Th. 2008 ttg Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Perkara: persoalan, masalah: urusan yang harus diselesaikan.
Operasional Perbankan Syariah:
PERBANDINGAN ANTARA BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH
JENIS-JENIS AKAD:
AKAD TIJARAH:
CARA PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH Non Litigasi Pengadilan Off-Set Evaluasi Ulang Pembiayaan Oleh Account Manager Aspek Management Aspek Pemasaran Aspek Produksi Aspek Keuangan Aspek Yuridis Aspek Jaminan REVITALISASI Restructuring Rescheduling Reconditioning Bantuan Management PENYELESAIAN MELALUI JAMINAN COLLECTION AGENT WRITE OFF FINAL Write Off Sementara BAMUI BASYARNAS Gugat Pidana Eksekusi Kepailitan Lelang Cash/HEJP Litigasi PEMBIAYAAN BERMASALAH
Lembaga Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah UU No. 3 Th. 2006 UU No. 21 Th. 2008 Penyelesaian Sengketa Musyawarah Mediasi Perbankan Basyarnas Pengadilan Agama Penyelesaian Sengketa Musyawarah Mediasi Perbankan Arbitrase Syariah dan Arbitrase lainnya Pengadilan Agama Pengadilan Umum
Skema Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Peradilan Agama dan Umum Peradilan Umum Peradilan Agama Peradilan Agama BASYARNAS DAN ARBITRASE LAIN BAMUI BASYARNAS
Basyarnas atau lembanga arbitrase lain Rekonstruksi Lembaga Penyelesaian Sengketa perbankan syariah pasca Putusan MK nomor 93/puu-x/2012 Penyelesaian Sengketa Musyawarah Mediasi Perbankan Basyarnas atau lembanga arbitrase lain Pengadilan Agama