Banding dan Gugatan
Ruang Lingkup Banding Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak tidak dapat menerima keputusan keberatan atas suatu surat ketetapan pajak. Dengan demikian ketentuan mengenai banding mengatur tatacara dalam hal terdapat sengketa mengenai materi atau dasar pengenaan pajak antara Wajib Pajak dan fiskus yang telah melalui proses keberatan. Wajib pajak yang merasa bahwa keputusan keberatan tidak memuaskan masih diberi hak untuk mengajukan banding atau gugatan ke pengadilan pajak.
Syarat-syarat pengajuan suatu banding Suatu permohonan banding dapat diterima untuk dipertimbangkan (sah) apabila dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. Diajukan secara tertulis : Artinya diajukan dengan media tulisan, tidak secara lisan; b. Dalam bahasa Indonesia : Artinya menggunakan bahasa Indonesia, tidak diperkenankan menggunakan bahasa lain; c. Dikemukakan alasan dari banding : Dalam surat banding harus dikemukakan alasan mengapa Wajib Pajak tidak dapat menerima atau menyanggah keputusan keberatan.
d. Satu surat banding untuk satu keputusan keberatan dan melampiran salinan keputusan yang dibanding. Satu surat banding hanya berisi keberatan atas satu keputusan keberatan tidak boleh untuk beberapa keputusan keberatan. Oleh sebab itu perlu dilampiran salinan Surat Keputusan Keberatan. e. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding. Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan banding dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan karena sebab luar biasa (diluar kekuasaan Wajib Pajak) harus disertai bukti pendukung adanya keadaan luar biasa (force majeur) tersebut. f. Dalam hal banding banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).
g. Pengajuan Banding Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya. Apabila selama proses Banding, pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon Banding pailit. Apabila selama proses Banding pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.
Ruang Lingkup Gugatan Gugatan merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Obyek Gugatan yang dapat diajukan ke Pengadilan Pajak oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak : a. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang; b. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; c. Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak; d. Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;
Syarat-syarat pengajuan suatu gugatan Suatu gugatan dapat diterima untuk dipertimbangkan (sah) apabila dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. Diajukan secara tertulis : Artinya diajukan dengan media tulisan, tidak secara lisan; b. Dalam bahasa Indonesia : Artinya menggunakan bahasa Indonesia, tidak diperkenankan menggunakan bahasa lain; c. Dikemukakan alasan dari gugatan : Dalam surat gugatan harus dikemukakan alasan- alasan yang jelas.
d. Satu surat gugatan dicantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat. e. Gugatan diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan; 30 (tiga puluh) hari sejak diterima keputusan yang digugat. Dalam hal Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak dapat mengajukan gugatan dalam jangka waktu yang ditentukan karena sebab luar biasa (diluar kekuasaan Wajib Pajak) harus disertai bukti pendukung adanya keadaan luar biasa (force majeur) tersebut. Jangka waktu tersebut mengandung arti bahwa surat gugatan sudah diterima oleh Pengadilan Pajak, dengan ketentuan tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung
f. Pengajuan gugatan Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, sorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat; Apabila selama proses Gugatan, penggugat meninggal dunia, Gugatan dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal penggugat pailit. Apabila selama proses Gugatan, penggugat melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak .yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/ pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.
4. Persiapan Persidangan (Pasal 44) Banding 6. Salinan Surat Bantahan (14 hari) DJP/ Terbanding 3. Surat Uraian Banding 3 bln) Pengadilan Pajak 2. Permintaan Surat Uraian Banding (14 hari) Surat Banding (3 bln) 5. Surat Bantahan (30 hari) 4. Salinan Surat Uraian Banding (14 hari) Wajib Pajak/ Pembanding
Persiapan Persidangan Gugatan 6. Salinan Surat Bantahan (14 hari) DJP/ Terbanding 3. Surat Tanggapan (1bulan) Pengadilan Pajak 2. Permintaan Surat Tanggapan (14 hari) Surat Gugatan (14 hari/30 hari) 5. Surat Bantahan (30 hari) 4. Salinan Surat Tanggapan (14 hari) Wajib Pajak/ Pembanding
Pengajuan danpencabutan banding atau gugatan Yang berhak mengajukan banding adalah wajib pajak. Sedangkan yang mengajukan gugatan adalah penggugat. Dalam hal ini tidak dibatasi apakah penggugat tersebut wajib pajak atau bukan. Pengajuan banding maupun gugatan dapat diwakili oleh ahli waris, pengurus atau kuasa hukum Terhadap surat banding atau surat gugatan dapat diajukan permohonan pencabutan melalui surat pernyataan pencabutan kepada pengadilan pajak. Banding yang sudah dicabut tidak bida diajukan kembali.