Putusan Setelah pemeriksaan perkara selesai , MH mengumpulkan hasil pemeriksaan utk disaring mana yg penting & yg tdk penting,kmd menilainya apakah peristiwa atau hubungan hukum terbukti atau tdk dan termasuk hubungan hukum apa dan menentukan hukum atas peristiwa itu dlm bentuk Putusan Mengkonstatir, mengkualifisir, mengkonstituir .
Apa sih yg diharapkan oleh pencari keadilan ( justiciabellen )) Putusan yg diberikan Hakim yg berkualitas yg mengandung unsur, keadilan( Gerechtigkeit ), kepastian hukum ( Rechtsicherheit ) dan kemanfaatan( Zwecht massigkeit ) .Kemandirian hakim disertai INTEGRITAS MORAL, KELUHURAN , KEHORMATAN MARTABAT HAKIM. K H tdk mutlak –ps1 UU 4/2004 .menegakan hk berdsrk Pancasila shg put mencerminkan rasa keadilan masyarakat..
Sifat-sifat Hakim men.Kode etik dlm 5 lambang Kartika:Bintang yg berlambang keT YMHE-hk harus percaya&taqwa kpd TYME( Beriman ) Cakra: Senjata utk memusnakan sgl macam Kebatilan dan ketdkadilan -oki ia hrs bersikap adil & tdk memihak. Candra: Kebijaksanaan & kewibawaan Sari :ad bunga yg mengharumi kehidupan man artinya ia hrs berbudi luhur dan berkelakuan yg tdk tercela. Tirta : Harus jujur.
TUGAS &KEWAJIBAN POKOK HAKIM DLM BIDANG PERADILAN ( UU 4/2004 ) Mengadili men hk dgn tdk membedakan orang ( ps 5 ayat 1 ), Membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi Hambatan & rintangan demi tercapai peradilan yg S,C,Biring (ps 5 ayat 2 , Tdk boleh menolak utk memeriksa &mengadili suatu perk dgn dalih hk tdk ada /krg jelas, melainkan wajib utk mmrks & mengadilinya ( ps 14 ayat 1 )
4. .Memb. keterangan ,pertimbangan dan nasehat-nasehat ttg soal hukum kpd lembaga negara lainnya apabila diminta (ps 25 ) . 5..Hakim wajib mengadili, mengikuti dan memahami nilai hk dan rasa keadilan masy ( ps 28 ayat 1 )
GR.Van Der Brught & JDC Winkelman menyebutkan 7 langkah yg dilakukan Hakim Meletakan kasus dlm peta Mengkualifikasikan Menyeleksi aturan hk yg relevan Menganalisis dan menafsirkan thd aturan hk, Menerapkan aturan hukum pd kasus, Mengevaluasi dan menimbang argumen& penyelesaian, Merumuskan formulasi penyelesaian .
Sasaran putusan hakim yg dijatuhkan Para pihak yg berperkara Masyarakat, Pengadilan Banding, Ilmu Pengetahuan .
Putusan Hakim terdiri dari 4 bagian : Kepala putusan Identitas Para Pihak Pertimbangan ( consideran ) terdiri dari : Pertimb. Duduknya perk & Ttg Hukumnya Amar/Dictum .
Putusan dilihat dari saat penjatuhan dibedakan menjadi 2 Jenis Putusan Sela (tussen Vonis ) Putusan akhir ( Eind Vonis ) Amar/Dictum Put.Preparatoir Put.interlucutoir Put.Insidentil Put.provisionil Bersifat Declaratif, Bersifat constitutif, Bersifat Comdemnatoir.
Putusan dilihat dari isinya menurut Darwan Prinst ada 4 macam Mengabulkan Gugatan Penggugat utk : Seluruhnya atau utk sebagian Menyatakan Gugatan P tdk dapat diterima ( niet onvankelijk Verklaart ) Menolak Gugatan P utk Seluruhnya atau utk sebagian , Menyatakan Pengadilan tdk berwenang mengadili .
Putusan dilihat dari kehadliran pr pihak Yg hadlir slh satu pihak ( Istw ) Contradiktoir Ps.124 HIR/148 RBG ( PG) Ps 125 HIR / 149 RBG ( PV )isinya : ada 4 Kemungkinan Isinya : Mengabulkan , Menolak, Menyatakan Gugatan Tdk dpt diterima ( NO ) Menyatakan Pengad tdk berwenang
Kekuatan Putusan Hakim Kekuatan Mengikat, Kekuatan Pembuktian, Kekuatan Eksekutorial.
Putusan UBV ps 180 HIR/191 RBG Surat yg diajukan sbg bukti utk membuktikan gugatan ( yg tdk disangkal oleh lawan ) ad Akta Otentik/A.Bw.Tgn yg diakui isi & td tgnnya. Gugatan didasarkan atas Put yg MKHT yg mempunyai hub.dgn pokok gugatan yg diajukan . (IVG) Apabila dikabulkan Gugatan Provisionil, Dlm sengketa Bezitrecht.
SEMA No.3/2000&Sema 4/2001 hakim PN/PA agar tdk mengabulkan Tunt UBV kecuali : G didsrk atas bukti handscrift yg tdk dibantah kebenaran isi & Td tgn yg men.UU mempunyai kekuatan bukti. Gugatan ttg Hutang Piutang yg jumlahnya sdh pasti & tdk dibantah G ttg Sewa menyewa tanah, rumah, gudang dan lain-lain, dimana hub sewa menyewa sdh habis/lampau, penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sbg penyewa yg beritikad baik, Pokok G mengenai Tuntutan pembagian HGG ( HB ) setelah put cerai MKHT, Dikabulkan G provisionil dgn pertimbangan yg jelas serta memenuhi ps 332 RV, G atas dsr Put yg MKHT ( IVG ) & mempunyai hub.dgn pokok G yg diajukan, Pokok sengketa Bezitrecht.
Yg cukup sempurna (volledig bewijkracht ); Tuntutan Provisi &UBV yg diminta P utk dikabulkan Hakim dan aman dlm Eksekusi adalah apbl scr Eksepsional alat bukti yg diajukan memenuhi nilai pembuktian (bewijkracht) : Yg cukup sempurna (volledig bewijkracht ); Yg bernilai kekuatan mengikat ( bindende bewijkracht ); Yg bernilai kekuatan pembuktian yg menentukan ( beslissende bewijskracht ).
Bagaimana eks UBV dlm sema 4/2001 KPN diwajibkan mengeluarkan penetapan yg berisi perintah agar pemoh eks menyerahkan jaminan : a. benda , b.uang, Eks mutlak digantungkan pd penyerahan jaminan oleh pemoh eks.