PAJAK PENAMBAHAN NILAI PAJAK BUMI BANGUNAN PAJAK PENAMBAHAN NILAI
Pajak Bumi Bangunan adalah : pajak yang dikenakan pada semua jenis tanah maupun bangunan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Wajib Pajak PBB adalah : Perorangan : pemilik tanah maupun bangunan. Badan : pemilik tanah dan bangunan Obyek pajak PBB adalah : Tanah Bangunan
Dasar pengenaan pajak ini adalah Nilai Jual Obyek Pajak ( NJOP ) Dasar pengenaan PBB Dasar pengenaan pajak ini adalah Nilai Jual Obyek Pajak ( NJOP ) Dasar perhitungannya min 20 % max 100 % dari Nilai Jual Kena Pajak ( NJKP ) Besarnya tarif pajak ini adalah 0,5 % dari Nilai Jual Obyek Pajak Kena Pajak ( NJOPKP ) Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak adalah Rp.12.000.000,00
Pemberlakuan Persentase NJKP Sebesar 40 % dari NJOP untuk : a. Obyek Pajak Perkebunan. b. Obyek Pajak Kehutanan c. Obyek Pajak milik perorangan yg nilainya > Rp. 1 Milyar Sebesar 20 % dari NJOP untuk : a. Obyek Pajak Pertambangan. b. Obyek Pajak perorangan yg nilainya < Rp. 1 Milyar
Contoh soal : Tuan Azis memiliki sebidang tanah dengan luas tanah 500 M2 diatasnya berdiri bangunan seluas 200 M2 dengan taksiran harga jual tanah Rp. 350.000,00 dan taksiran harga jual bangunan Rp. 150.000.000,00. untuk NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 12.000.000,00. hitunglah berapa besar PBB terhutang Tuan Azis yang harus dibayar ?