PERPAJAKAN
DASAR – DASAR PERPAJAKAN DEFINISI Pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitra, SH Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal balik secara langsung yang dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum FUNGSI PAJAK TARIF PAJAK TEORI PAJAK TIMBUL & HAPUSNYA HUTANG PAJAK TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK FUNGSI PAJAK Ada 4 fungsi pajak : Sumber pendapatan negara (budgeter) Alat pengatur kegiatan ekonomi (reguler) Alat stabilitas Alat Redistribusi pendapatan SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK Pemungutan pajak harus adil (keadilan) Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (yuridis) Tidak menggangu perekonomian (Ekonomis) Pemungutan pajak harus efisien (Finansial) Sistem pemungutan pajak harus sederhana
TEORI – TEORI YANG MENDUKUNG PEMUNGUTAN PAJAK Teori Asuransi Teori Kepentingan Teori Daya Pikul Teori Bakti Teori Asas Daya Beli PENGELOMPOKAN PAJAK Menurut Golongannya 3. Menurut Lembaga a. Pajak Langsung a. Pajak Pusat b. Pajak Tidak Langsung b. Pajak Daerah 2. Menurut Sifatnya a. Pajak Subyektif b. Pajak Obyektif
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK Stelsel Pajak a. Stelsel Nyata b. Stelsel Anggapan c. Campuran 2. Asas Pemungutan Pajak Asas Domisili Asas Sumber Asas Kebangsaan
3. SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK Offial Assesment System Suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak Self Assesment Suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang With Holding System Suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga
TIMBUL DAN HAPUSNYA UTANG PAJAK Ada 2 ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak Ajaran Formil yaitu pajak timbul karena dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak oleh fiskus Ajaran Material yaitu utang pajak timbul karena berlakunya undang-undang Hapusnya utang pajak dapat disebabkan beberapa hal : Pembayaran Kompensasi Daluwarsa Pembebanan Penghapusan
TARIF PAJAK Tarif Tetap yaitu tarif berupa jumlah yang tetap Tarif Proporsional yaitu tarif berupa persentase yang tetap Tarif Progresif yaitu persentase semakin besar apabila jumlah penghasilannya semakin besar Tarif Degresif yaitu persentase tarif yang digunakan semakin kecil apabila jumlah yang dikenakan pajak semakin besar