6 Tahun Undang-Undang 11 tahun 2008 Disajikan pada sosialisasi UU 11 Tahun 2008 Tenang ITE Kab.Labuhanbatu Utara Aek Kanopan, 15 Des 2014 Oleh Dr. Zakarias Situmorang, MT Dosen Pascasarjana Fasilkom-TI USU Staf Ahli Kominfo Provinsi Sumatera Utara
Rumitnya ITE Seorang warga negara Indonesia yang berada di Australia melakukan cracking sebuah server web yang berada di Amerika, yang ternyata pemilik server adalah orang China dan tinggal di China. Hukum mana yang dipakai untuk mengadili si pelaku? Seorang mahasiswa Indonesia di Jepang, mengembangkan aplikasi tukar menukar file dan data elektronik secara online. Seseorang tanpa identitas meletakkan software bajakan dan video porno di server dimana aplikasi di install. Siapa yang bersalah? Dan siapa yang harus diadili? Seorang mahasiswa Indonesia di Jepang, meng-crack account dan password seluruh professor di sebuah fakultas. Menyimpannya dalam sebuah direktori publik, mengganti kepemilikan direktori dan file menjadi milik orang lain. Darimana polisi harus bergerak?
Indonesia & Cybercrime Indonesia meskipun dengan penetrasi Internet yang rendah (8%), memiliki prestasi menakjubkan dalam cyberfraud terutama pencurian kartu kredit (carding). Menduduki urutan 2 setelah Ukraina Indonesia menduduki peringkat 4 masalah pembajakan software setelah China, Vietnam, dan Ukraina (International Data Corp) Beberapa cracker Indonesia tertangkap di luar negeri, singapore, jepang, amerika, dsb Beberapa kelompok cracker Indonesia ter-record cukup aktif di situs zone-h.org dalam kegiatan pembobolan (deface) situs
Indonesia & Cybercrime (2) Kejahatan dunia cyber hingga pertengahan 2006 mencapai 27.804 kasus Sejak tahun 2003 hingga kini, angka kerugian akibat kejahatan kartu kredit mencapai Rp 30 milyar per tahun Layanan e-commerce di luar negeri banyak yang memblok IP dan credit card Indonesia. Meskipun sejak era tahun 2007 akhir, mulai banyak layanan termasuk payment gateway semacam PayPal yang sudah mengizinkan pendaftaran dari Indonesia dan dengan credit card Indonesia
Gambaran Umum UU ITE Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas) Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
Gambaran Umum UU ITE (2) Perbuatan yang dilarang (cyber crime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37): Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan) Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan) Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti) Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking) Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi) Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia) Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?)) Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))
Pasal 27 yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan mendistribu- sikan dan/atau mentransmi-sikan dan/atau membuat dapat diaksesnya yang memiliki muatan perjudian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan sengaja dan tanpa hak Setiap orang yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman
Penyebar video Mesum, Reza Rizaldy alias Rejoy juga dapat dikenai dengan UU ITE dan UU Pornografi divonis 2 tahun penjara. Divonis dengan pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 UU Pornografi
Penyebar Foto Bugil Novi Amalia Terancam UU ITE
FLORENCE SIHOMBING memaki-maki warga Kota Jogjakarta di media sosial dapat dikenakan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Kasus Ervani Jogja
Ervani Emi Handayani mengusap air mata usai menunaikan salat di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, 11 November 2014. Berkomentar di grup facebook terkait nasib kerja suaminya, Ervani dilaporkan ke kepolisian.
Kasus Pelanggaran UU ITE, Email dr Ira Lecehkan Mantan Atasan
Yang Ini Boleh Kita Renungkan, Bukan Yang Unggah Gambar Porno! Brama Jupon Janua, seorang satpam di PT Pelindo III Surabaya harus didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena ulahnya nyaru sebagai anggota Brimob Polda Jatim dan menghujat salah satu Calon Presiden di Facebook. Dia dijerat UU ITE dalam persidangan. Dalam akun facebook miliknya, anggota brimob gadungan yang tinggal di Gedangan Sidoarjo ini menulis status. “Klu sampai negara ini dipimpin oleh pecatan Kopasus (Prabowo-red), tak terfikirkan olehq.
Pengeroyok Bobotoh Diancam UU ITE 12 Tahun Apabila sengaja mengunggah konten berisi ancaman, pelaku dikenai pasal 45 ayat 3 UU ITE.
Pasal 28 ayat (1) Pasal 28 ayat (1) dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik Setiap orang
Pasal 28 ayat (2) Pasal 28 ayat (2) yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi Setiap orang
Pasal 29 Pasal 29 mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan sengaja dan tanpa hak yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi Setiap orang
Pengeroyok Bobotoh Diancam UU ITE 12 Tahun Apabila sengaja mengunggah konten berisi ancaman, pelaku dikenai pasal 45 ayat 3 UU ITE.
Pasal 36 melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain Setiap orang
Situs Pemrovjambi dijebol
Sanksi Pelanggaran Pasal 27 Pasal 28 Pasal 29 Pasal 36 Penjara maks. 6 Thn Denda maks. Rp 1 M Pasal 28 Pasal 29 Penjara maks. 12 Thn Denda maks. Rp 2 M Pasal 36 Sanksi Pelanggaran
Menimbang a. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa; b. bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk- bentuk perbuatan hukum baru;
Ketentuan Umum Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sistem Informasi = Sistem Elektronik LAN Communication I Input – Process – Output Storage Data/Informasi arsip Organization & Management Procedures program Business Process Engineering Process 37
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
Pengertian transaksi elektronik 4 Topology Internet Internet Down Loader ISP Modem LAN DSL, Cable Wireless Portal Holder “perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya “.
Perbuatan yang Dilarang (cybercrimes) dalam UU ITE 1. Konten ilegal (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE) 2. Akses ilegal (Pasal 30) 3. Intersepsi ilegal (Pasal 31) 4. Gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE) 5. Gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE) 6. Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE)
6 Tahun UU ITE
Infotaiment derajatnya lebih HINA dari pada PELACUR, PEMBUNUH Infotaiment derajatnya lebih HINA dari pada PELACUR, PEMBUNUH!!!may ur soul burn in hell. Konon ada juga beberapa tweet lainnya. Tweet ini kemudian menjadi masalah, karena wartawan yang bernaung di bawah PWI Jaya kini melaporkan Luna Maya kepada pihak berwajib dengan tuduhan pencemaran nama baik. Luna Maya dituntut sesuai pasal 27 ayat 3 UU ITE yang isinya tentang pencemaran nama baik dengan media elektronik. Luna Maya kini menjadi bahan pembicaraan, tentu saja kasus ini juga menjaga santapan media infotainment. Luna Maya yang bisa dikatakan seorang publik figur sepertinya harus menghadapi tuntutan dari pihak infotainment. Kasus ini juga bisa menjadi bahan pelajaran bagi artis dan publik figur lainnya, bukan hanya mereka, bagi kita juga. PWI -Vs-Luna Maya
wartawan Tribun Jeteng (Tribunnews) Raka. F wartawan Tribun Jeteng (Tribunnews) Raka. F. Pujangga ditetapkan oleh Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan dijerat dengan UU ITE terkait pemberitaan kampanye di Semarang menyusul laporan yang menyebutkan dugaan Fadli Zon bagi bagi uang saat pemilihan pilpres 2 Juli 2014 lalu.
Darul ditahan dengan sangkaan melanggar Undang-Undang ITE Darul ditahan dengan sangkaan melanggar Undang-Undang ITE. Ia dianggap mencemarkan nama baik Bupati Pahri Azhari setelah menulis berita di medianya berjudul Bupati H. Pahri Diduga Otak Pelaku Korupsi di Muba
http://www.labuhanbatuutarakab.go.id/index.php
Penegak hukum memang sebaiknya tidak mengekang kebebasan berekspresi di media sosial. Namun, sebagaimana kehidupan bermasyarakat, penggunaan media sosial memang harus memperhatikan etika sosial. Tanpa itu semua, media sosial –yang sejatinya dibikin untuk memudahkan pergaulan– hanya akan menggiring kita ke sikap-sikap antisosial
Terima Kasih