Madzhab Fiqh Oleh: M. Anas Danussana Kamal 1113085000076 Rosalia 1113085000055 Isty Nanda Putri 1113085000084 Futihah Tilawati 1113085000067
Pengertian Madzhab Mazhab adalah istilah dari bahasa Arab, yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati, sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkrit maupun abstrak. Menurut para ulama dan ahli agama islam, yang dinamakan mazhab adalah metode yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah. بالبينات وانزبروانزلنا اليك الذكرلتبين للناس ما نزل إليهم ولعلهم يتفكرون Artinya : Bahwa Kami (Allah) turunkan kepada engkau agar engkau menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka mau berfikir. (Q.S. annahl: 44)
Lahirnya Mazhab - Mazhab Fiqh Tinjauan Umum Menurut Abdul Wahhab Khallaf, lahirnya mazhab-mazhab fiqh dipengaruhi oleh tiga factor berikut ini: 1. Perbedaan dalam penentuan sumber-sumber tasyri’ 2. Perbedaan dalam pembentukan hukum 3. Perbedaan dalam sebagian prinsip-prinsip bahasa yang diterapkan dalam memahami nash-nash.
Tokoh – Tokoh Mazhab Fiqih Imam empat serangkai adalah imam-imam mazhab fiqih dalam Islam. Mereka imam-imam bagi mazhab empat yang berkembang dalam Islam. Mereka terkenal sampai kepada seluruhumat di zaman yang silam dan sampai sekarang. Mereka itu adalah : Abu Hanifah Annu’man Malik bin Anas Muhammad Idris Asy-Syafi’i Ahmad bin Muhammad bin Hambal
Kitab – Kitab Fiqh Induk Jami’ul Fiqh yang dikarang oleh Tsabit ibn Hurmuz Al-Miqdam dari Imam Ali Zainal Abidin a.s. Syara’iul Iman, karya Muhammad ibn Al-Mu’afi; budak Imam Ja’far Ash-Shadiq a.s. Jami’ Abwabil Fiqh, karya Ali ibn Abu Hamzah; murid Imam Ash-Shadiq. Al-Fiqh wal Ahkam yang dikarang oleh Ibrahim ibn Muhammad ibn Abu Yahya Al- Madani Al-Aslami. Al-Jamie fi Abwabil Fiqh karya Al-Hasan ibn Ali ibn Abu Muhammad Al-Hijal. Al-Jamiul Kabir fil Fiqh, karya Ali ibn Muhammad ibn Syireh Al-Kasyani Abil Hasan Sebuah kitab yang disusun menurut urutan bab fiqih yang dikarang oleh Shafwan ibn Yahya Al-Bajali Al-Masyikhakh yang disusun berdasarkan arti fiqih oleh Abu Ali Al-Hasan ibn Mahbub As-Sarrad
Contoh Perbedaan Mazhab Imam Syafi’I berpendapat bahwa bersentuhnya kulit yang bukan mahrom dapat membatalkan wudhu. Sedang menurut imam Ahmad dan Maliki mengatakan bahwa hal tersebut membatalkan jika menimbulkan sahwat. Sedang menurut imam Hanafi berpendapat bahwah hal tersebut tidak batal.
Cara Menyikapi Perbedaan Fiqih Imam Syafi’i mengatakan,”Jika ada hadits yang lebih kuat maka itulah madzhabku”. Menyikapi perbedaan pendapat yang diperbolehkan, kita harus memperhatikan beberapa hal : Kita harus saling menghormati dan bertoleransi. Jangan sampai perbedaan pendapat diantara kita merusak ukhuwah diantara kita, sehingga musuh-musuh Allah akan melihat kita lemah dan tidak lagi takut kepada kita (QS Al-Anfal : 46). Hendaknya kita mengusahakan kerjasama dalam hal-hal yang kita sepakati dan kita saling bertoleransi dalam hal-hal yang kita perbedakan. Kita hendaknya bisa melakukan tukar pikiran dengan cara yang baik untuk bisa mencapai kesepakatan jika memungkinkan atau menemukan pendapat yang lebih kuat. Dalam tukar pikiran, hendaknya masing-masing pihak siap untuk menerima pendapat yang lebih kuat. Hendaknya seseorang tidak bersikap fanatik dan taklid buta terhadap suatu pendapat tanpa mendasarkannya pada akal pikiran yang sehat.