Madzhab Fiqh Oleh: M. Anas Danussana Kamal

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BIOGRAFI ABU DAUD DAN BIOGRAFI AT-TIRMIZI
Advertisements

Biografi IMAM AT - TIRMIDZI
HALANGAN KEWARISAN YANG DISEPAKATI ULAMA
Shahih al-Bukhari Karya Imam al-Bukhari Penulis
SEBAB-SEBAB TERJADINYA PERBEDAAN PENDAPAT DALAM HUKUM ISLAM
Objek, Tujuan, Ruang lingkup,
HUKUM BERWUDHU DAN BILA MENYENTUH WANITA BUKAN MUHRIM Ananda syahdini e.p Dhika rachmaeni Inggi guna istia.
ALIRAN TEOLOGI DALAM ISLAM (SEJARAH DAN PEMIKIRAN)
Oleh : Abu Hasan Budi Aribowo
PENDIDIKAN ISLAM PADA MASA RASULULLAH DAN SAHABAT
IJTIHAD OLEH : RINNANIK, S.H.I
SUMBER HUKUM ISLAM Pengertian Hukum dan Sumber Hukum Islam
MAZHAB FIKIH DALAM ISLAM
ALIRAN ASY’ARIYAH DAN MATURIDIYAH
PENGERTIAN SUMBER HUKUM ISLAM DAN PENGERTIAN AL-QURAN SECARA BAHASA DAN ISTILAH Oleh kelompok 1 xiis1.
Materi Pertemuan V Al Hadis/ As Sunnah.
Sejarah Hukum Islam II (Masa Pembinaan, Pengembangan, dan Pembukuan)
Pemikiran Filsafat Ibnu Rusyd
Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam
SEJARAH & PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM
SUMBER HUKUM ISLAM & METODE BERIJTIHAD
Pendidikan Agama Hadits sebagai ajaran islam February 28,
SEJARAH USHUL FIQIH.
PEMIKIRAN FIQIH.
BAB V HUKUM, HAM DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM Nurhasan, M.Ag
TEORI POLITIK AL-MAWARDI
HUKUM ISLAM A. Sunnatullah. B. Fiqh. C. Ushul Fiqh.
DINASTI ABBASIYAH KEPEMIMPINAN DAN PERKEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN.
Dr. H. Virgana, MA/Filsafat Ilmu/UMJ Jakarta- 2012
TEORI POLITIK IBNU TAIMIYAH
والعق في اللغة: القطع، ومنه عق الوالدين؛ أي قطع صلتهما
SEJARAH PEMBUKUAN HADITH & IDEOLOGI ORIENTALIS MENGENAI HADITH
Syari’ah, Fikih dan Hukum Islam
Tujuan Instruksional Umum:
Universitas Indonesia
BAHASAN HARI INI PENGERTIAN & FUNGSI AL-SUNNAH & AL-HADITS
INDUSTRIAL ENGINEERING
Tugas Mandiri Perbandingan Mazhab Dosen Pembimbing Drs. H
Fiqih tentang Mukhabarah
PERBEDAAN SEBAGAI KENISCAYAAN
Perkembangan Peradaban Islam pada Masa Kejayaan
Pendahuluan -Ushul fiqh adalah metodologi mujtahid untuk menggali hukum syara’ dari sumbernya. -sumbernya inilah yang dimaksud dengan dalil syar’I, yaitu.
CREATED BY: MARETTA DANIATY
MASA PEMBINAAN, PENGEMBANGAN, DAN PEMBUKUAN (ABAD VII-X M)
وبركاته الله ورحمة عليكم السّلام
Al-Fath (Lari Dari Perang)
MASA KEJAYAAN ISLAM YANG DINANTIKAN KEMBALI Periodesasi Sejarah Islam Kemajuan Islam pada Periode Klasik Tokoh-tokoh Kejayaan Islam Menelaah Perkembangan.
MAZHAB HUKUM ISLAM.
Sejarah dan Perkembangan F I Q H
PRESENTED BY: YENI NURHASANAH
MENINGKATKAN KEIMANAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
By ; Siti lailatul Fuadiyah Zulia Khoirun Nisa’
Sebagai Upaya Mewujudkan dan Melestarikan Agama
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Ketentuan Jarak Perjalanan dalam melakukan qashar
Materi Pertemuan IV Al Hadis/ As Sunnah.
Bismillaah
SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU USHUL - FIQH ******************
ALIRAN SESAT CIRI-CIRI DAN CARA-CARA MENGHINDARINYA
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
SYI’AH DAN MURJI’AH
ALIRAN ASY’ARIYAH DAN MATURIDIYAH
Nama – kelahiran – kehidupan – keperibadian – pengusiran – wafat.
Sejarah dan Perkembangan F I Q H
SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU USHUL - FIQH ******************
Perundangan Zaman Tadwin
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh
IMAM ABU HANIFAH R.A. IMAM ABU HANIFAH R.A RIWAYAT HIDUP NAMA: Nukman bin Thabit KELAHIRAN: 80H/699 M di Kufah GELARAN:Abu Hanifah kerana anaknya bernama.
Sejarah dan Perkembangan F I Q H
Toleransi, Kerukunan dan Menghindari Tindak Kekerasan Kelompok 1.
Transcript presentasi:

Madzhab Fiqh Oleh: M. Anas Danussana Kamal 1113085000076 Rosalia 1113085000055 Isty Nanda Putri 1113085000084 Futihah Tilawati 1113085000067

Pengertian Madzhab Mazhab adalah istilah dari bahasa Arab, yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati, sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkrit maupun abstrak. Menurut para ulama dan ahli agama islam, yang dinamakan mazhab adalah metode yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah. بالبينات وانزبروانزلنا اليك الذكرلتبين للناس ما نزل إليهم ولعلهم يتفكرون Artinya : Bahwa Kami (Allah) turunkan kepada engkau agar engkau menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka mau berfikir. (Q.S. annahl: 44)

Lahirnya Mazhab - Mazhab Fiqh Tinjauan Umum Menurut Abdul Wahhab Khallaf, lahirnya mazhab-mazhab fiqh dipengaruhi oleh tiga factor berikut ini: 1. Perbedaan dalam penentuan sumber-sumber tasyri’ 2. Perbedaan dalam pembentukan hukum 3. Perbedaan dalam sebagian prinsip-prinsip bahasa yang diterapkan dalam memahami nash-nash.

Tokoh – Tokoh Mazhab Fiqih Imam empat serangkai adalah imam-imam mazhab fiqih dalam Islam. Mereka imam-imam bagi mazhab empat yang berkembang dalam Islam. Mereka terkenal sampai kepada seluruhumat di zaman yang silam dan sampai sekarang. Mereka itu adalah : Abu Hanifah Annu’man Malik bin Anas Muhammad Idris Asy-Syafi’i Ahmad bin Muhammad bin Hambal

Kitab – Kitab Fiqh Induk Jami’ul Fiqh yang dikarang oleh Tsabit ibn Hurmuz Al-Miqdam dari Imam Ali Zainal Abidin a.s. Syara’iul Iman, karya Muhammad ibn Al-Mu’afi; budak Imam Ja’far Ash-Shadiq a.s. Jami’ Abwabil Fiqh, karya Ali ibn Abu Hamzah; murid Imam Ash-Shadiq. Al-Fiqh wal Ahkam yang dikarang oleh Ibrahim ibn Muhammad ibn Abu Yahya Al- Madani Al-Aslami. Al-Jamie fi Abwabil Fiqh karya Al-Hasan ibn Ali ibn Abu Muhammad Al-Hijal.  Al-Jamiul Kabir fil Fiqh, karya Ali ibn Muhammad ibn Syireh Al-Kasyani Abil Hasan Sebuah kitab yang disusun menurut urutan bab fiqih yang dikarang oleh Shafwan ibn Yahya Al-Bajali Al-Masyikhakh yang disusun berdasarkan arti fiqih oleh Abu Ali Al-Hasan ibn Mahbub As-Sarrad

Contoh Perbedaan Mazhab Imam Syafi’I  berpendapat bahwa bersentuhnya kulit yang bukan mahrom dapat membatalkan wudhu. Sedang menurut imam Ahmad dan Maliki mengatakan bahwa hal tersebut membatalkan jika menimbulkan sahwat. Sedang menurut imam Hanafi berpendapat  bahwah hal tersebut tidak batal.

Cara Menyikapi Perbedaan Fiqih Imam Syafi’i mengatakan,”Jika ada hadits yang lebih kuat maka itulah madzhabku”. Menyikapi perbedaan pendapat yang diperbolehkan, kita harus memperhatikan beberapa hal : Kita harus saling menghormati dan bertoleransi. Jangan sampai perbedaan pendapat diantara kita merusak ukhuwah diantara kita, sehingga musuh-musuh Allah akan melihat kita lemah dan tidak lagi takut kepada kita (QS Al-Anfal : 46). Hendaknya kita mengusahakan kerjasama dalam hal-hal yang kita sepakati dan kita saling bertoleransi dalam hal-hal yang kita perbedakan. Kita hendaknya bisa melakukan tukar pikiran dengan cara yang baik untuk bisa mencapai kesepakatan jika memungkinkan atau menemukan pendapat yang lebih kuat. Dalam tukar pikiran, hendaknya masing-masing pihak siap untuk menerima pendapat yang lebih kuat. Hendaknya seseorang tidak bersikap fanatik dan taklid buta terhadap suatu pendapat tanpa mendasarkannya pada akal pikiran yang sehat.