Latihan Penghitungan PBB P2 dan P3

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) M-10
Advertisements

Pertemuan #4 PBB SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
Pajak Bumi dan Bangunan
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak

Rr. Titania Aisyah Putri ( )
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
PAJAK DAN RETRIBUSI Moch. Diyon, S.Pd, M.Si.
Pajak Bumi & Bangunan.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pertemuan #3 PENDAFTARAN, PENDATAAN, DAN PENILAIAN PBB
Pajak Bumi dan Bangunan
DASAR HUKUM UU No. 12 Tahun 1985 jo UU No. 12 Tahun 1994

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN DIRJEN PAJAK NO. PER-8/PJ/2010 TENTANG SAAT TERUTANGNYA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
1 Materi kelas VIII 2 3 Pak Zaki mempunyai tanah seluas 800 m 2 dengan harga jual Rp ,00/m 2 di atas tanah berdiri bangunan seluas 400 m 2 dengan.
1 (UU NO.12/1985 jo. UU NO.12/1994) NJOP ? 3 (1 ). Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yaitu : Harga rata2 y g diperoleh dari.
PENGENAAN PBB SEKTOR PERKEBUNAN PERHUTANAN DAN PERTAMBANGAN
Tahapan Persiapan Pengalihan PBB P2 dan BPHTB sebagai Pajak Daerah
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Presented by: Rika Lidyah,S.E.,M.Si.
Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak PBB Mohamad Tarjono, S.Pd.
PENGANTAR PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Perikanan
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH
Pasal 31 A Ayat (1) dan Ayat (2)
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H
DASAR HUKUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
MINGGU KE-5 Penyusutan (Pasal 11) Amortisasi (Pasal 11A)
DANA PERIMBANGAN (1) (DANA BAGI HASIL PBB, BPHTB)
DANA BAGI HASIL PBB & BPHTB
Dasar Pengenaan dan Perhitungan PBB
Hukum Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
KEBIJAKAN FISKAL.
REKLAMASI TAMBANG.
Pertemuan XI Pajak Bumi dan Bangunan
Pertemuan #2 PENGANTAR PBB (PAJAK BUMI DAN BANGUNAN)
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
BAB VIII STRUKTUR PERPAJAKAN.
KETENTUAN KHUSUS PBB BAGI WP TERTENTU
PAJAK (Tolong Dibaca Dulu)
UJUNG TOMBAK PEMBANGUNAN
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
MATERI KULIAH BANGUN GUNA SERAH (BUILD OPERATE AND TRANSFER)
PAJAK PENAMBAHAN NILAI
PENGANTAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
UNDANG - UNDANG PAJAK BUMI & BANGUNAN
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
KEBIJAKAN FISKAL.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pertemuan 2
DASAR HUKUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PETUNJUK Materi berikut adalah materi tambahan tentangPajak Bumi dan bangunan, cetak dan pelajarilah ! Kerjakan soal-soal PBB, soal dalam fiile exel, di.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BARU
Pajak Bumi dan Bangunan
KEBIJAKAN FISKAL KUWAT RIYANTO, SE, M.M
PBB Pajak Bumi dan Bangunan
PERATURAN TENTANG REKLAMASI TAMBANG
PAJAK DAN RETRIBUSI Moch. Diyon, S.Pd, M.Si.
Pajak Bumi & Bangunan.
DASAR HUKUM PBB SEKTOR PERKEBUNAN PER DIRJEN SEDIRJEN UU PBB.
Transcript presentasi:

Latihan Penghitungan PBB P2 dan P3 Instruktur : Taripar Doly, SE.,MM PBB

0,5 % Ketentuan Dalam Penghitungan P2 dan P3 TARIF PAJAK NJOP Pasal 5 UU PBB TARIF PAJAK Sebesar P 2 Pasal 80 (1) UU PDRD Paling Tinggi 0,3 % P3 Dikeluarkan Oleh Dirjen Pajak NJOP Untuk P2 Dikeluarkan Oleh Kepala Daerah NJKP 40% (NJOP Di atas 1 M) Khusus P3 Pasal 1 UU PP 25 2002 20% (NJOP Dibawah 1 M) P 3 NJOPTKP Rp. 12 Juta Pasal 2 PMK 23 2014 P 2 Min. Rp. 10 Juta Pasal 77 (5) UU PDRD PBB

Rumus 0,5 % NJKP PBB P3 Terutang 20 % x NJOP 40 % x NJOP Rumus Penghitungan PBB Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan Rumus 0,5 % NJKP PBB P3 Terutang X = 20 % x NJOP NJOP < Rp. 1.000.000.000,- 40 % x NJOP NJOP > Rp. 1.000.000.000,- NJOP = (NJOP Bumi + NJOP Bangunan) - NJOPTKP PBB

PER-64/PJ/2010  Tata Cara Pengenaan PBB Perkebunan Dasar Hukum PBB Sektor Perkebunan PER-64/PJ/2010  Tata Cara Pengenaan PBB Perkebunan Dicabut dan Diganti dengan : PER-31/PJ/2014  Tata Cara Pengenaan PBB Perkebunan SE-36/PJ/2014  Tata Cara Penetapan NJOP sebagai DPP PBB PBB

CONTOH PENGHITUNGAN PBB Sektor Perkebunan PT. Sawit Nusahati, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit didaerah Sumatera Utara memiliki/menguasai/mendapat manfaat dari tanah dan bangunan dengan rincian sebagai berikut : A. Tanah 1. Area Kebun Usia tanaman 2 tahun : 100 Ha, klas 178 ( Rp1.700,- / M2 ), SIT Sebesar : Rp2.795.000,- per Ha Tanaman sudah menghasilkan : 300 Ha, klas 178 SIT     : Rp5.646.000,- per Ha 2. Area emplasemen (areal yang digunakan untuk berdirinya bangunan dan sarana pelengkap lainnya dalam perkebunan) Kantor : 0,5 Ha , kelas 140 ( Rp14.000,- / M2 ), Gudang : 1 Ha , klas 147 ( Rp10.000,- / M2 ), Pabrik   : 2 Ha, klas 147 B. Bangunan Kantor : 500 M2 , klas 072 ( Rp700.000,- / M2 ) Gudang : 1.000 M2, klas 078 ( Rp505.000,- / M2 ) Pabrik   : 4.000 M2 , klas 084 ( Rp365.000,- / M2 ) Hitung PBB tahun 2014 atas perkebunan : PBB

CONTOH PENGHITUNGAN PBB Sektor Perkebunan

PER-36/PJ/2011 & Lampiran  Pengenaan PBB Sektor Perhutanan Dasar Hukum PBB Sektor Perhutanan PER-36/PJ/2011 & Lampiran  Pengenaan PBB Sektor Perhutanan PBB

CONTOH PENGHITUNGAN PBB Sektor Perhutanan Contoh : PT. Nusarimba, suatu perusahaan bidang kehutanan (HPH) di Kalimantan Barat memiliki/menguasai/mendapat manfaat dari bumi dan bangunan dalam tahun 2014 sbb : a. Bumi (Tanah) Areal produktif, tanah hutan blok tebangan : 200 Ha, kls A.49 (Rp200,-/m2) Areal belum/tidak produktif, Tanah hutan non blok tebangan : 4.000 Ha, kls A.49 (Rp200,-/m2) Log ponds : 10 Ha, kls A.49, Log yards : 5 Ha, kls A.49 Areal lainnya (rawa, payau) : 100 Ha, kls A.50 ( Rp140,- / M2 ) Areal Emplasemen : a). Pabrik : 20.000 M2 ; kls A.45 ( Rp 660,-/M2 ), b). Gudang : 2.000 M2 ; kls A.45, c). Kantor : 1.000 M2 ; kls A.45, d). Perumahan : 10.000 M2 ; kls A.44 ( Rp910,-/ M2 ) b. Bangunan Pabrik : 1.000 M2; kls A.10 (Rp264.000,- / M2 ) Gudang : 500 M2; kls A.10 Kantor : 200 M2 ; kls A.9 ( Rp310.000,- / M2 ) Perumahan : 5.000 M2 ; kls A.9 c. Angka Kapitalisasi : 8,5 Hasil bersih sebelum tahun pajak berjalan : Rp1.000.000.000,-, Hitung PBB Tahun 2014 yang menjadi kewajiban PT. Nusarimba tersebut bila NJOPTKP = Rp10.000.000,- PBB

CONTOH PENGHITUNGAN PBB Sektor Perhutanan

PBB Sektor Pertambangan Dasar Hukum PBB Sektor Pertambangan PER-32/PJ/2012 & Lampiran  Pengenaan PBB Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Mineral dan Batubara PBB

PBB Sektor Pertambangan CONTOH PENGHITUNGAN PBB Sektor Pertambangan Contoh Sektor Pertambangan : PT. Nusa Mining, sebuah perusahaan tambang batubara di Kalimantan Timur, menguasai/memperoleh manfaat dari bumi dan bangunan sebagai berikut : a. Bumi (Tanah) Areal Produktif : 200 Ha; Nilai = Rp400,-/M2 Areal Belum Produktif : 1). Areal Cadangan Produksi : 500 Ha; Nilai = Rp300,-/M2 , 2). Areal Belum Dimanfaatkan : 100 Ha; Nilai = Rp300,-/M2 Areal tidak produktif : 100 Ha; Nilai = Rp200,-/M2 Areal Pengaman: 1 Ha; Nilai = Rp150,-/M2 Areal Emplasemen : 1). Pabrik : 20 Ha; Nilai = Rp1.200,-/M2, 2). Gudang : 2 Ha; Nilai = Rp1.200,-/M2, 3). Kantor : 1 Ha; Nilai = Rp5.000,-/M2, 4). Perumahan : 5 Ha; Nilai = Rp10.000,-/M2 b. Bangunan Pabrik : 50.000 M2; Nilai = Rp310.000,-/M2 Gudang : 5.000 M2; Nilai = Rp310.000,-/M2 Kantor : 2.000 M2; Nilai = Rp365.000,-/M2 Perumahan : 10.000 M2; Nilai = Rp429.000,-/M2 c. Hasil bersih penjualan bahan galian tambang setahun = Rp1 Milyar d. Angka Kapitalisasi = 9,5 Hitung PBB yang menjadi kewajiban PT. Nusa Mining tersebut apabila NJOPTKP = Rp10 juta. PBB

PBB Sektor Pertambangan CONTOH PENGHITUNGAN PBB Sektor Pertambangan PBB

Thank You ! Email : taripar.doly@gmail.com Web : www.nusahati.com PBB