Latihan Penghitungan PBB P2 dan P3 Instruktur : Taripar Doly, SE.,MM PBB
0,5 % Ketentuan Dalam Penghitungan P2 dan P3 TARIF PAJAK NJOP Pasal 5 UU PBB TARIF PAJAK Sebesar P 2 Pasal 80 (1) UU PDRD Paling Tinggi 0,3 % P3 Dikeluarkan Oleh Dirjen Pajak NJOP Untuk P2 Dikeluarkan Oleh Kepala Daerah NJKP 40% (NJOP Di atas 1 M) Khusus P3 Pasal 1 UU PP 25 2002 20% (NJOP Dibawah 1 M) P 3 NJOPTKP Rp. 12 Juta Pasal 2 PMK 23 2014 P 2 Min. Rp. 10 Juta Pasal 77 (5) UU PDRD PBB
Rumus 0,5 % NJKP PBB P3 Terutang 20 % x NJOP 40 % x NJOP Rumus Penghitungan PBB Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan Rumus 0,5 % NJKP PBB P3 Terutang X = 20 % x NJOP NJOP < Rp. 1.000.000.000,- 40 % x NJOP NJOP > Rp. 1.000.000.000,- NJOP = (NJOP Bumi + NJOP Bangunan) - NJOPTKP PBB
PER-64/PJ/2010 Tata Cara Pengenaan PBB Perkebunan Dasar Hukum PBB Sektor Perkebunan PER-64/PJ/2010 Tata Cara Pengenaan PBB Perkebunan Dicabut dan Diganti dengan : PER-31/PJ/2014 Tata Cara Pengenaan PBB Perkebunan SE-36/PJ/2014 Tata Cara Penetapan NJOP sebagai DPP PBB PBB
CONTOH PENGHITUNGAN PBB Sektor Perkebunan PT. Sawit Nusahati, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit didaerah Sumatera Utara memiliki/menguasai/mendapat manfaat dari tanah dan bangunan dengan rincian sebagai berikut : A. Tanah 1. Area Kebun Usia tanaman 2 tahun : 100 Ha, klas 178 ( Rp1.700,- / M2 ), SIT Sebesar : Rp2.795.000,- per Ha Tanaman sudah menghasilkan : 300 Ha, klas 178 SIT : Rp5.646.000,- per Ha 2. Area emplasemen (areal yang digunakan untuk berdirinya bangunan dan sarana pelengkap lainnya dalam perkebunan) Kantor : 0,5 Ha , kelas 140 ( Rp14.000,- / M2 ), Gudang : 1 Ha , klas 147 ( Rp10.000,- / M2 ), Pabrik : 2 Ha, klas 147 B. Bangunan Kantor : 500 M2 , klas 072 ( Rp700.000,- / M2 ) Gudang : 1.000 M2, klas 078 ( Rp505.000,- / M2 ) Pabrik : 4.000 M2 , klas 084 ( Rp365.000,- / M2 ) Hitung PBB tahun 2014 atas perkebunan : PBB
CONTOH PENGHITUNGAN PBB Sektor Perkebunan
PER-36/PJ/2011 & Lampiran Pengenaan PBB Sektor Perhutanan Dasar Hukum PBB Sektor Perhutanan PER-36/PJ/2011 & Lampiran Pengenaan PBB Sektor Perhutanan PBB
CONTOH PENGHITUNGAN PBB Sektor Perhutanan Contoh : PT. Nusarimba, suatu perusahaan bidang kehutanan (HPH) di Kalimantan Barat memiliki/menguasai/mendapat manfaat dari bumi dan bangunan dalam tahun 2014 sbb : a. Bumi (Tanah) Areal produktif, tanah hutan blok tebangan : 200 Ha, kls A.49 (Rp200,-/m2) Areal belum/tidak produktif, Tanah hutan non blok tebangan : 4.000 Ha, kls A.49 (Rp200,-/m2) Log ponds : 10 Ha, kls A.49, Log yards : 5 Ha, kls A.49 Areal lainnya (rawa, payau) : 100 Ha, kls A.50 ( Rp140,- / M2 ) Areal Emplasemen : a). Pabrik : 20.000 M2 ; kls A.45 ( Rp 660,-/M2 ), b). Gudang : 2.000 M2 ; kls A.45, c). Kantor : 1.000 M2 ; kls A.45, d). Perumahan : 10.000 M2 ; kls A.44 ( Rp910,-/ M2 ) b. Bangunan Pabrik : 1.000 M2; kls A.10 (Rp264.000,- / M2 ) Gudang : 500 M2; kls A.10 Kantor : 200 M2 ; kls A.9 ( Rp310.000,- / M2 ) Perumahan : 5.000 M2 ; kls A.9 c. Angka Kapitalisasi : 8,5 Hasil bersih sebelum tahun pajak berjalan : Rp1.000.000.000,-, Hitung PBB Tahun 2014 yang menjadi kewajiban PT. Nusarimba tersebut bila NJOPTKP = Rp10.000.000,- PBB
CONTOH PENGHITUNGAN PBB Sektor Perhutanan
PBB Sektor Pertambangan Dasar Hukum PBB Sektor Pertambangan PER-32/PJ/2012 & Lampiran Pengenaan PBB Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Mineral dan Batubara PBB
PBB Sektor Pertambangan CONTOH PENGHITUNGAN PBB Sektor Pertambangan Contoh Sektor Pertambangan : PT. Nusa Mining, sebuah perusahaan tambang batubara di Kalimantan Timur, menguasai/memperoleh manfaat dari bumi dan bangunan sebagai berikut : a. Bumi (Tanah) Areal Produktif : 200 Ha; Nilai = Rp400,-/M2 Areal Belum Produktif : 1). Areal Cadangan Produksi : 500 Ha; Nilai = Rp300,-/M2 , 2). Areal Belum Dimanfaatkan : 100 Ha; Nilai = Rp300,-/M2 Areal tidak produktif : 100 Ha; Nilai = Rp200,-/M2 Areal Pengaman: 1 Ha; Nilai = Rp150,-/M2 Areal Emplasemen : 1). Pabrik : 20 Ha; Nilai = Rp1.200,-/M2, 2). Gudang : 2 Ha; Nilai = Rp1.200,-/M2, 3). Kantor : 1 Ha; Nilai = Rp5.000,-/M2, 4). Perumahan : 5 Ha; Nilai = Rp10.000,-/M2 b. Bangunan Pabrik : 50.000 M2; Nilai = Rp310.000,-/M2 Gudang : 5.000 M2; Nilai = Rp310.000,-/M2 Kantor : 2.000 M2; Nilai = Rp365.000,-/M2 Perumahan : 10.000 M2; Nilai = Rp429.000,-/M2 c. Hasil bersih penjualan bahan galian tambang setahun = Rp1 Milyar d. Angka Kapitalisasi = 9,5 Hitung PBB yang menjadi kewajiban PT. Nusa Mining tersebut apabila NJOPTKP = Rp10 juta. PBB
PBB Sektor Pertambangan CONTOH PENGHITUNGAN PBB Sektor Pertambangan PBB
Thank You ! Email : taripar.doly@gmail.com Web : www.nusahati.com PBB