DANA BAGI HASIL PPh WPOPDN DAN PPh PASAL 21,

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
Advertisements

PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Seminar pajak Penghasilan Orang Pribadi
Pajak Penghasilan Pasal 23
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
Pajak Penghasilan Pasal 21
PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM
1 Pertemuan 11 SPT TAHUNAN Matakuliah: A0572/ Perpajakan Tahun: 2005 Versi: Revisi 1.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 Matakuliah: F PPH Perorangan dan Badan Tahun: 2009.
1 Matakuliah:F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun: 2006 BIAYA UNTUK MENDAPATKAN DAN MENAGIH SERTA MEMELIHARA PENGHASILAN 2 PERTEMUAN: 11 bab 12.
Pasal 31 A Ayat (1) dan Ayat (2)
PPh Pasal 21 “Tarif Pajak dan Penerapannya”
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
PPh PASAL 26.
Penerapan Ketentuan Tax Treaty
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
Pertemuan 3 Pola Hubungan Keuangan
DANA PERIMBANGAN (1) (DANA BAGI HASIL PBB, BPHTB)
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 23 ( PPh 23)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
MODUL 7 PENGENDALIAN KREDIT PAJAK
Materi 2 - Pengertian, - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Dana Bagi Hasil Dari Penerimaan Sumber Daya Alam
Materi 6 Pengertian PPh Ps 23 Penghitungan PPh Ps 23
DANA BAGI HASIL PBB & BPHTB
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Pertemuan 6 DANA PERIMBANGAN (2)
By. Poni sukaesih kurniati, s.ip., m.si
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan
Pertemuan 11 Pola Hubungan Keuangan
DANA TUGAS PEMBANTUAN Pertemuan 12 Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
RULE OF LAW Pertemuan 11 Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
PPh PASAL 25.
Negara, Agama dan warga Negara
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
SURAT INSTRUKSI & NOTA DINAS
DANA BAGI HASIL PPh WPOPDN DAN PPh PASAL 21,
RULE OF LAW Pertemuan 11 Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Pertemuan 3 Pola Hubungan Keuangan
Pertemuan 9 DANA ALOKASI UMUM) Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
WP OP MEMPUNYAI PENGHASILAN SEBAGAI PEGAWAI DAN PENGUSAHA (PEMBUKUAN)
Pertemuan I Pendahuluan Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
By Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.SI.
Negara, Agama dan warga Negara
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
Pertemuan 11 Pola Hubungan Keuangan
By. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Sistem Pemungutan Pajak
GROUP QUIZ PERPAJAKAN 1 SELASA, 04 APRIL 2017.
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
DANA TUGAS PEMBANTUAN Pertemuan 12 Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Surat Pdednawaran dan Surat Pesanan
SURAT TUNTUTAN DAN PENYELESAIANNYA
SURAT LAMARAN KERJA Pertemuan IV Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan
Negara, Agama dan warga Negara
Pajak Penghasilan Pasal 25
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Surat Perkenalan Usaha dan Surat Permintaan Penawaran
CONTOH-CONTOH AMPLOP DAN LIPATAN SURAT
Pajak Penghasilan.
Kewajiban Pajak dan Pelaporan PPATK Bagi Koperasi Kredit.
Transcript presentasi:

DANA BAGI HASIL PPh WPOPDN DAN PPh PASAL 21, Pertemuan 6 DANA BAGI HASIL PPh WPOPDN DAN PPh PASAL 21, Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

Pengertian Pajak penghasilan orang pribadi dalam negeri adalah pajak penghasilan yang terutang oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri berdasarkan ketentuan pasal 25 dan pasal 29 UU No.7 Tahun 1983, dan terakhir diubah dengan UU No. 17Tahun 2000, kecuali atas`pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam pasal 25 ayat 8. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

Pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja atas penghasilan yang dibayarkan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan berdasarkan ketentuan UU No. 17 tahun 2000. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

Pembagian Penerimaan PPh Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 Pemerintah Pusat 80% Pemerintah daerah 20% (tempat wajib pajak terdaftar) Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

20% Pemerintah Daerah, dibagi: (Pasal 8 PP 5/2005) 8% untuk daerah provinsi 12% untuk daerah kabupaten/kota Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si

12% Untuk Kab/Kota Dalam provinsi Ybs dibagi: 8,4% untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar 3,6% untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si