DEWAN HAM PBB (The Human Rights Council)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Masukan PSHK terhadap RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum 27 September 2011.
Advertisements

Pelaporan NGO kepada Komite PBB Menentang Penyiksaan Jakarta, Indonesia July 2007 Association for the Prevention of Torture Association pour la prévention.
Un Charter Latar Belakang
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
ICESCR: Kerja Komite Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
Hak Atas Kesehatan Dalam Perspektif HAM
Guru SMA Negeri 1 Yogyakarta
Materi kuliah Pemilu dan Perilaku Politik
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
Pert. 10 Dosen: Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
Identifikasi dan Klasifikasi HAM
OLEH: AGUN GUNANDJAR SUDARSA (Ketua Tim Kerja Sosialisasi MPR RI)
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
Good Governance Ali Rokhman Sumber:
MEKANISME HAM PBB.
Bahan Perkuliahan Hukum Anggaran Negara
Instrumen Hukum HAM International dan Peradilannya
HAK ASASI MANUSIA.
INSTRUMEN HUKUM INTERNASIONAL
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Materi Ke-5: Proses Pengesahan RUU di DPR
KOMNAS HAM.
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Hak-hak Sipil dan Politik
ANGGOTA: ANGGI JANTI T Y (02) DHINA WINDY A (09) MUHAMMAD IRSYAD S (19) ZUHROUL FAUZIATUL U (32) XI IPA 2 Kelompok 7.
H Perlindungan HAM dan Penegakan Hukum
KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK:
KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK SIPIL DAN POLITIK
Hak Tersangka / Terdakwa
PENTINGNYA STRATEGI PUG DAN PPRG DI SEKTOR PERTANIAN
TANTANGAN KODE ETIK KESEHATAN MASYARAKAT
Pendidikan kewarganegaraan
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
INSTRUMEN HAM INDONESIA
RANHAM: Gerakan Nasional
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) Disebut juga.
PUSAT TELAAH INFORMASI REGIONAL (PATTIRO) HOTEL MILLENIUM, 24 MEI 2012
KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi.
BUKU PEGANGAN P2TP2A DANA DEKON
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM
Instrumen Hukum Dan Peradilan Internasional HAM
Fungsi, Wewenang, dan Hak
MATERI KULIAH HAM.
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
HAK ASASI MANUSIA DAN PERAN KOMNAS HAM DALAM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA Oleh Muhammad Nurkhoiron (Komisioner Komnas HAM )
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Instrumen HAM Modern.
Bab 1 Hak Asasi Manusia.
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
KOMNAS HAM.
LIGA BANGSA-BANGSA (THE LEAGUE OF NATIONS)
MEKANISME HAM INTERNASIONAL
HAK ASASI MANUSIA DR.SUHARTO,SH,M.Hum.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
Kedudukan Legislatif Di Indonesia
ORGANISASI INTERNASIONAL. Organisasi Internasional adalah badan hukum yang didirikan oleh dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat, memiliki kepentingan.
Pelaporan NGO kepada Komite PBB Menentang Penyiksaan
AKSI HAM TAHUN
Transcript presentasi:

DEWAN HAM PBB (The Human Rights Council) Harkristuti Harkrisnowo Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Latar Belakang PBB didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945 dengan tujuan : pencegahan konflik dan penegakan perdamaian di dunia melalui penghormatan terhadap HAM Indonesia adalah salah satu negara anggota PBB sejak 28 September 1950 dan sudah mengenal HAM melalui Konstitusi Dasarnya tahun 1945 Badan Utama PBB yang bertugas untuk memajukan HAM adalah Komisi HAM yang dibentuk pada tahun 1946 melalui resolusi ECOSOC No. 5 (1) Komisi HAM ini kedudukannya di bawah Dewan ECOSOC (Ekonomi, Sosial dan Budaya)

Alasan Perubahan dari Komisi HAM PBB menjadi Dewan HAM Kinerja yang sudah tidak sesuai dengan konteks dan tuntutan perkembangan jaman sekarang sehingga tidak dapat maksimal dalam upaya menyelesaikan kasus-kasus permasalahan HAM di dunia Kecenderungan politisasi dalam persidangannya Isu-isu selektifitas dalam cara kerja Komisi HAM Keanggotaan Komisi HAM seringkali diisi oleh negera-negara yang memiliki catatan HAM yang buruk.

Pembentukan Dewan HAM Dibentuk pada tanggal 15 Maret 2006 Majelis Umum PBB menerima resolusi mengenai pembentukan Dewan HAM PBB melalui pemungutan suara dengan hasil sebagai berikut: Mendukung 170 negara (termasuk Indonesia) Menolak 4 negara (AS,Israel, Marshall Island dan Palau) Abstain 3 negara (Venezuela,Iran dan Belarus)

Komisi HAM vs Dewan HAM Status : Majelis Umum Majelis Umum Dewan ECOSOC Dewan HAM Komisi HAM

Tugas Dewan HAM PBB : Memberikan petunjuk kebijakan dalam kaitannya dengan HAM Melakukan kajian mengenai masalah HAM Mengembangkan dan mengkodifikasikan norma-norma internasional dalam kaitannya dengan HAM Memantau penghormatan terhadap HAM di seluruh dunia Wewenangnya : Membahas situasi HAM dimana saja di seluruh dunia

Sekilas DEWAN HAM 1. Struktur : Di bawah Majelis Umum (General Assembly) 2. Keanggotaan : terdiri dari 47 negara : Afrika : 13 negara Asia : 13 negara Eropa Timur : 6 negara Amerika Latin dan Karibia : 8 negara Eropa Barat : 7 negara

3. Masa Keanggotaan : 3 tahun Tidak diperbolehkan langsung mengikuti pemilihan kembali bagi anggota yang telah menjalani masa keanggotaan dua kali secara berturut-turut. Keanggotaan berjenjang (staggered). 4. Pemilihan Anggota Oleh Majelis Umum melalui simple-majority dan pemungutan suara secara rahasia.

5. Penundaan Keanggotaan : Dimungkinkan bagi negara yang melakukan pelanggaran HAM berat dan sistematis. Melalui 2/3 suara di Majelis Umum. 6. Pertemuan : 3 kali setahun (termasuk satu sesi utama) dengan masa pertemuan tidak kurang dari 10 minggu. Kemungkinan dilakukan Sesi Khusus (Special Session) dengan dukungan 1/3 negara anggota. 7. Review Berkala Pelaksanaan HAM yang berlaku secara Universal (Universal Periodical Review). Review berlaku untuk semua negara PBB, review diawali dengan anggota Dewan HAM.

8. Prosedur Khusus Masih menunggu, akan dikaji dalam kurun waktu satu tahun. 9.Expert Advise Masih menunggu, akan dikaji dalam kurun satu tahun. 10.Partisipasi Lembaga Swadaya Masyarakat 11.Pengkajian Ulang (Dalam kurun waktu 5 tahun – 2011) 12.Lokasi di Jenewa.

Jenis Sidang untuk merespon situasi Reguler: Khusus: untuk merespon situasi HAM khusus yang membutuhkan penanganan cepat - memerlukan persetujuan minimal “simple majority” dari keseluruhan anggota Dilaksanakan secara rutin dengan lama sidang 10 minggu.

Mekanisme Pemantauan Pemantauan tertutup Pemantauan terbuka Mekanisme pengaduan perorangan 1503 Mekanisme pengaduan umum 1235

Posisi Indonesia 1990 – 1993 anggota Komisi HAM 1992 Koordinator kelompok Asia 1993 Wakil Ketua dan Koordinator Gerakan Non Blok 2005 Ketua Komisi HAM 2006 anggota Dewan HAM dengan dukungan dari 165 negara anggota PBB (berlaku setahun) Terpilihnya Indonesia merupakan bukti nyata kepercayaan masyarakat internasional terhadap komitmen Pemerintah dan situasi pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia

Hasil Sidang Dewan HAM (Juni 2006 s/d Maret 2007) Penerimaan naskah konvensi Internasional mengenai perlindungan semua orang dari penghilangan paksa. Penerimaan naskah United Nations Declaration on the Rights of Indigenous People Resolusi mengenai hak atas perkembangan untuk memajukan dan mempromosikan perkembangan yang berkesinambungan dan mencapai Millenium Development Goal (MDG’s). Resolusi mengenai globalisasi dan dampaknya atas pemenuhan HAM. Resolusi mengenai Penguatan Kantor Komisi Tinggi HAM.

Hasil Sidang Dewan HAM (Juni 2006 s/d Maret 2007) 6. Resolusi mengenai Perubahan Status Hukum Komite Ekonomi, Sosial dan Budaya. 7. Resolusi mengenai Penghinaan terhadap Agama. 8. Resolusi mengenai Eliminasi segala Bentuk Diskriminasi berdasarkan Agama dan Kepercayaan. 9. Resolusi mengenai situasi HAM dan Darfur. 10. Keputusan HAM dan ukuran kohersif secara unilateral. 11. Keputusan atas peningkatan kerjasama internasional dalam bidang HAM.

Kaitannya dengan Pelaksanaan RANHAM Sangat membutuhkan masukan dalam : Penguatan institusi Panitia RANHAM Nasional dan Daerah. Mempersiapkan agenda untuk menyusun kajian ilmiah tentang HAM. Pendidikan HAM termasuk dalam penyiapan kurikulum. Implikasi terhadap proses harmonisasi hukum dan perundang-undangan, bahwa setiap instrumen HAM yang telah diratifikasi harus diharmonisasikan dengan peraturan-peraturan lain. Mendukung komitmen internasional untuk memperhatikan persoalan nyata kita terutama bagi kelompok rentan. Pemantauan, penilaian terhadap kemajuan realitas yang terjadi di tanah air.

Kesimpulan Mengurangi politisasi yang berlebihan dalam kerjanya, menghindari praktik standar ganda, konfrontasi maupun pendekatan selektif. Dapat memberikan perhatian yang berimbang antara hak sipil dan politik di satu pihak dan hak ekonomi, sosial dan budaya dilain pihak. Mendahulukan pendekatan melalui dialog untuk menciptakan situasi yang lebih kondusif bagi kerjasama internasional di bidang HAM. Panitia RANHAM dapat menyusun Program-program Prioritas yang didasarkan pada hasil Sidang Dewan HAM yang relevan dengan Indonesia

Tinjauan Berkala Universal (Universal Periodic Review/UPR) Berdasarkan GA Res. 60/251 memberikan mandat kepada Dewan HAM untuk menjalankan Universal Periodic Review Tinjauan tersebut harus berdasarkan pada informasi yang obyektif dan dapat dipercaya mengenai situasi HAM Tinjauan yang dibuat harus menghasilkan kesimpulan yang tepat dan rekomendasi serta mekanisme persetujuan menjamin tindak lanjut yang efektif

Materi untuk penulisan UPR Informasi yg disipkan oleh negara2, yg ditulis tdk lebih dr 20 hal dan disampaikan kpd HRC 6 minggu sblm masa sidang utk negara tsb dilakukan Informasi yg disiapkan oleh OHCHR yg meliputi laporan dr treaty bodies, special procedures, observations & comments oleh negara ybs dan dokumen resmi PBB lainnya yg tdk lebih dr 10 hlm Informasi yg kredibel dan dpt dipercaya lainnya dpt disampakan oleh stakeholder yang relevan yang harus diringkas oleh OHCHR dlm suatu dokumen yg tdk lbh dr 10 hal (co. NGO, Komnas HAM, Akademisi, lembaga penelitian, organisasi regional, dll)

4 prinsip yang dituntut oleh HRW Tinjauan harus didasarkan pada tujuan yang sangat luas serta informasi yang dapat dipercaya mengenai situasi HAM di negara yang ditinjau Tinjauan yang efektif memerlukan adanya tim pakar yang akan mereview & mengumpulkan bahan2 serta merumuskannya dalam daftar masalah utama utk ditinjau serta pertanyaan2 yang ditujuan pada pemerintah Proses peninjauan harus mencakup adanya peran LSM tmsk penyampaian laporan mereka Tinjauan hrs menghasilkan pernyataan akhir dgn kesimpulan dan rekomendasi konkrit utk ditindaklanjuti

Dokumen Dasar HAM RI Amandemen II UUD 1945 UU no. 39 tahun 1999 tentang HAM UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM UU No. 7 tahun 1984 tentang Ratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) Keppres no. 36 tahun 1990 tentang Ratifikasi Convention on the Rights of the Child (CRC) UU no. 29 of 1999 tentang Ratifikasi Convention on the Elimination of Racial Discrimination (CERD)

UU no 5 of 1998, tentang Ratifikasi Convention Against Torture and Cruel, Inhuman Or Degrading Treatment Or Punishment (CAT) UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak UU No. 11 tentang Pengesahan ICESCR UU No. 12 tentang Pengesahan ICCPR UU no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga UU no. 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang

Rencana Aksi Nasional HAM Kepres No. 40/2004 Panduan dan Rencana Umum untuk tingkatkan penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan HAM Mengamanatkan pembentukan Panitia Pelaksana RANHAM Nasional, Provinsi, Kabupaten dan Kota yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat

Mengapa RANHAM ? Merupakan politik HAM Negara untuk mendorong pemenuhan dan perlindungan atas HAM bagi setiap orang yang ada di Indonesia Mendorong para penyelenggara kekuasaan negara untuk menjalankan tugas mereka mengabdi pada masyarakat dengan berorientasi pada HAM Membangun kerjasama yang sinergistik antar lembaga pemerintah dengan civil society dalam upaya pemajuan HAM

Enam Pilar RANHAM…. Pembentukan & penguatan institusi pelaksana RANHAM Persiapan ratifikasi instrumen HAM internasional Persiapan harmonisasi peraturan perUUan Diseminasi & Pendidikan HAM Penerapan norma & standar HAM Pemantauan, evaluasi & pelaporan HAM

Dengan memperhitungkan kendala yang dihadapi… Belum meratanya pemahaman HAM baik di tingkat penyelenggara negara maupun masyarakat Belum optimalnya tingkat koordinasi dan konsultasi antar lembaga pemerintah, maupun antar lembaga pemerintah dengan masyarakat Kelangkaaan data yang berkenaan dengan implementasi HAM Anggaran yang terbatas

Panitia Pelaksana RANHAM Panitia Nasional Unsur : Instansi Pemerintah Lembaga Nasional (untuk Panitia Nas.) Pakar Unsur masyarakat Panitia Provinsi Panitia Kab/Kota

Fungsi Lembaga di tingkat Nasional Eksekutif Memastikan implementasi HAM oleh aparat pemerintah Legislatif Menyusun dan memastikan produk legislasi yang berorientasi pada HAM Mengawasi kinerja pemerintah dalam implementasi HAM Yudikatif Menghasilkan produk hukum yang berorientasi pada HAM

TERIMA KASIH