PENATAAN KELEMBAGAAN PERANGKAT DAERAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
Advertisements

EKSISTENSI KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB selaku Deputi.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
Hubungan Antar Pemerintahan
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM UU NOMOR 23 TAHUN 2014
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
PENATAAN ORGANISASI PEMERINTAH DAERAH SESUAI UU 23 TAHUN 2014
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PENGANGGARAN SANITASI
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016
DITJEN BINA KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Oleh: Drs. SUGIYONO, M.Si Direktur SUPD II
EKSISTENSI KERJASAMA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PASCA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
BAB 3 Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia.
PENATAAN KELEMBAGAAN PEMDA DIY
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
KEPALA BAPPEDALITBANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI SISTEM POLITIK INDONESIA
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017 DARI SISI PELAPORAN.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
Otonomi Daerah studi kasus provinsi riau
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
DR.Suharto,SH.,M.Hum.
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
TAHAPAN DAN SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENSTRA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 86 TAHUN 2017 PPKK FISIPOL UGM.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Bidang kominfo – sub urusan aptika Firmansyah Lubis Semarang, 31 Juli 2018.
KEPALA BIRO ORGANISASI
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
Oleh: Ir. Edison Siagian, ME
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KECAMATAN DENPASAR SELATAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Transcript presentasi:

PENATAAN KELEMBAGAAN PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN UU23/2014 TTG PEMERINTAHAN DAERAH DAN PP 18/2016 TTG PERANGKAT DRH Senin, 23 Oktober 2017 DINAS KESEHATAN BAGIAN ORGANISASI

HUB KEWENANGAN PEMERINTAHAN NKRI PASAL 4 UUD PASAL 17 PASAL 18 Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar. Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Presiden dibantu oleh menteri menteri negara. Menteri menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang undang. NKRI dibagi atas daerah daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur, Bupati dan Walikota masingmasing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undangundang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat

SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA M P R D P R PRESIDEN B P K M A M K DPD MENTERI/K.LPNK DEKONSENTRASI DESENTRALISASI TUGAS PEMBANTUAN DELEGASI (DESENTRALISASI FUNGSIONAL) GUBERNUR & INSTANSI VERTIKAL PEMERINTAHAN DAERAH/ PEMERINTAHAN DESA BADAN PENGELOLA BUMN, OTORITA,DLL DAERAH OTONOM PROVINSI PEMDA DPRD KAB/KOTA PEMDA DPRD

TUJUAN DESENTRALISASI DENGAN OTONOMI DAERAH MEWUJUDKAN DEMOKRASI DI TINGKAT LOKAL MENSEJAHTERAKAN MASYARAKAT

Perlu di dukung Aparatur Sipil Negara yang cukup dan berkualitas LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN UU NOMOR 23 TAHUN 2014 Menimbang: ...... bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah dan antardaerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara; Menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menata manajemen pemerintahan daerah yang lebih responsif, akuntabel, transparan dan efisien. Menata keseimbangan tanggung jawab antar tingkatan/susunan pemerintahan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan. Menata pembentukan daerah agar lebih selektif sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah. Menata hubungan antara pusat dan daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perlu di dukung Aparatur Sipil Negara yang cukup dan berkualitas

KEKUASAAN PEMERINTAHAN Pasal 5 – UU 23/2014 Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1 Kekuasaan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam berbagai Urusan Pemerintahan. 2 Dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden dibantu oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan tertentu. 3 Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Daerah dilaksanakan berdasarkan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan. 4

Lanjutan Pasal 6 – UU 23/2014 Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan sebagai dasar dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan. Pasal 7 – UU 23/2014 Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah. 1 Presiden memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. 2

Lanjutan Pasal 91 – UU 23/2014 Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kab/Kota dan tugas pembantuan oleh daerah Kab/Kota, Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Pasal 91 ayat (3) huruf d UU. 23/2014 memberikan persetujuan terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah kabupaten/kota;

URUSAN PEMERINTAHAN (UU 23/2014) URUSAN PEMERINTAHAN UMUM PSL. 10 PSL. 25 ABSOLUT (TIDAK DISERAHKAN) (6) PSL. 11 - 24 URUSAN PEMERINTAHAN UMUM KONKUREN (32) POLITIK LUAR NEGERI PERTAHANAN KEAMANAN YUSTISI MONETER & FISKAL AGAMA PANCASILA, UUD45, BHINEKA TUNGGAL IKA, KEUTUHAN NKRI. PERSATUAN DAN KESBANG KERUKUNAN ANTAR SUKU, INTRA SUKU, UMAT BERAGAMA, RAS DAN GOLONGAN PENANGANAN KONFLIK SOSIAL KOORDINASI PELAKSANA TUGAS ANTAR INSTANSI PENGEMBANGAN KEHIDUPAN DEMOKRASI BERDASARKAN PANCASILA PELAKSANAAN URUSAN YG BKN KEWENANGAN DAERAH WAJIB (24) PILIHAN (8) kelautan dan perikanan; pariwisata; pertanian; kehutanan; energi dan sumber daya mineral; perdagangan; perindustrian; dan transmigrasi. PELAYANAN DASAR (6) NON-PELAYANAN DASAR (18) PENDIDIKAN KESEHATAN PU DAN PENATAAN RUANG PERA DAN KAWSN PEMUKIMAN TANTRIBUMLIMAS SOSIAL SPM

URUSAN KONKUREN DIWADAHI DALAM BENTUK DINAS WAJIB (24) PILIHAN (8) berkaitan dengan pelayanan dasar (6) Non- pelayanan dasar (18) kelautan dan perikanan; pariwisata; pertanian; kehutanan; energi dan sumber daya mineral; perdagangan perindustrian transmigrasi pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan pemukiman; ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sosial; tenaga kerja; pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; pangan; pertanahan: lingkungan hidup; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; pemberdayaan masyarakat desa; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; perhubungan; komunikasi dan informatika; koperasi, usaha kecil, dan menengah; penanaman modal; kepemudaan dan olah raga; statistik; persandian; kebudayaan; perpustakaan; dan kearsipan;

ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DASAR PENYUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH URUSAN PENUNJANG - URUSAN PEMERINTAHAN INTENSITAS URUSAN DAN POTENSI DAERAH MEWUJUDKAN VISI,MISI DAERAH WAJIB & PILIHAN Diwadahi Dalam BADAN DINAS IDEALNYA SATU URUSAN DIWADAHI DALAM SATU LEMBAGA

PENGATURAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DALAM UU TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH UU 32/2004 UU 23/2014 Psl. 120 s.d Psl. 128: Perangkat Daerah Provinsi: Sekretariat Daerah; Sekretariat DPRD; Dinas Daerah; Lembaga Teknis Daerah Lembaga lain; Perangkat Daerah Kab/Kota: Lembaga Lain; Kecamatan; Kelurahan. Psl. 209: Perangkat Daerah Provinsi: sekretariat daerah; sekretariat DPRD; inspektorat; dinas; dan badan. Perangkat Daerah Kab/Kota: dinas; badan; dan Kecamatan. PP 18 / 2016 PP 41 / 2007

AZAS PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH UP yang menjadi kewenangan daerah Intensitas UP dan Potensi Daerah Efisiensi Efektifitas Pembagian Habis Tugas Rentang Kendali Tata Kerja yang Jelas Fleksibelitas AZAS PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH

URUSAN PEMERINTAHAN ABSOLUT (Pasal 19 UU 23/2014) Prinsip Dapat didekonsentrasikan kepada gubenur, sebagai wakil pemerintah pusat atau instansi vertikal Tidak dapat ditugaspembantuankan kepada daerah otonom, karena tidak ada perangkat daerah yang melaksanakan. Dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Pembentukan instansi vertikal di daerah tidak memerlukan persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah. 15

URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN POLA PEMBAGIAN: Yang dibagi antar tingkatan/susunan pemerintahan hanya substansi urusan saja, sedangkan unsur manajemen dan fungsi manajemen melekat pada setiap substansi tersebut kecuali ada fungsi manajemen tertentu atau unsur manajemen tertentu yang secara eksplisit dinyatakan sebagai kewenangan susunan pemetintahan yang lain SUBSTANSI PEMBAGIAN KRITERIA PEMBAGIAN URUSAN: Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan setiap tingkatan/susunan pemerintahan dilakukan secara jelas (clear cut), sehingga tidak ada lagi urusan pemerintahan yang tumpang tindih antar tingkatan/susunan pemerintahan. 16

URUSAN PEMERINTAHAN UMUM AZAS PELAKSANAAN : Dilaksanakan berdasarkan azas dekonsentrasi karena merupakan kewenangan Presiden yang tidak diotonomikan. PRINSIP PELAKSANAAN ANGGARAN : Pelaksanaan urusan dibiayai dari APBN. PELAKSANA : Di daerah dilaksanakan oleh gubernur, bupati dan walikota dibantu oleh instansi vertikal. Camat melaksanakan kewenangan bupati/walikota di tingkat kecamatan PERTANGGUNGJAWABAN: Gubernur bertanggung jawab kepada presiden melalui Mendagri dan bupati/walikota betanggung jawab kepada Mendagri melalui gubernur wakil pusat. 17

PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH (Pasal 16 UU 23/2014) Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) berwenang untuk: menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan UP yang menjadi kewenangan Daerah. NSPK berupa ketentuan peraturan perUUan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai pedoman dalam penyelenggaraan UP -konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan yang menjadi kewenangan Daerah. Kewenangan Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh kementerian dan LPNK. Pelaksanaan kewenangan yang dilakukan oleh LPNK dikoordinasikan dng kementerian terkait. Penetapan NSPK dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak PP mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren diundangkan.

TAHAPAN PENYUSUNAN ORGANISASI 1- Inventarisasi urusan/kegiatan 2- Pembagian tugas organisasi ke dalam aktivitas-aktivitas kelompok/individu dengan menggunakan prinsip homogenitas (pengelompokkan urusan/kegiatan ke dalam satuan organisasi) 3- Pengkategorian kegiatan-kegiatan ke dalam fungsi-fungsi organisasi (lini, pendukung, dan staf/pembantu pimpinan) 4- Penetapan susunan organisasi 5- penetapan mekanisme hubungan kerja

Besaran Urusan Pemerintahan Kemampuan Keuangan Daerah KRITERIA DINAS (Ps.217 UU 23/2014 dan Ps. 53 PP 18/2016) Tipe A Lebih 800 dibentuk untuk mewadahi Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dengan beban kerja yang BESAR Tipe B 601-800 dibentuk untuk mewadahi Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dengan beban kerja yang SEDANG Tipe C < 600 dibentuk untuk mewadahi Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dengan beban kerja yang KECIL Jumlah penduduk Urusan Wajib Luas wilayah Besaran Urusan Pemerintahan Kemampuan Keuangan Daerah Potensi Urusan Pilihan Tenaga kerja Pemanfaatan lahan 20

(PP. 18 Tahun 2016) BAB XII KETENTUANLAIN-LAIN Pasal 117 (1) Ketentuan mengenai Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana. (2) Peraturan daerah mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri. (3) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara.

BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 121 Penyesuaian pengisian jabatan direktur rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (9) dan Pasal 95 ayat (8) serta pengisian jabatan kepala pusat kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (9) sebagai jabatan fungsional, dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

Pasal 122   (1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, seluruh Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.  (2) Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.

PENYELENGGARAAN UPT DAN RUMAH SAKIT Pasal 41   (1) Pada dinas Daerah kabupaten/kota dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.  (2) Unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi.  (3) Klasifikasi unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil. PENYELENGGARAAN UPT DAN RUMAH SAKIT

PENYELENGGARAAN UPT DAN RUMAH SAKIT (PP. 18/2016) PENYELENGGARAAN UPT DAN RUMAH SAKIT Pasal 41   (4) Pembentukan unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kotasebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pembentukan unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri terkait dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara.

RUMAH SAKIT Pasal 43 Selain unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, terdapat unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota di bidang kesehatan berupa rumah sakit Daerah kabupaten/kota dan pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional. .

PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (Perda Nomor 10 Tahun 2016) Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Blitar adalah sebagai berikut : a. Sekretariat Daerah ; b. Sekretariat DPRD ; c. Inspektorat Daerah ; Dinas, terdiri dari : 20 Dinas Badan, terdiri dari : 4 Badan

STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR BUPATI BLITAR WAKIL BUPATI BLITAR D P R D FORKOMPINDA SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN ASISTEN ADMINISTRASI UMUM STAF AHLI SEKRETARIAT DPRD DINAS PERHUBUNGAN DINAS PMD SATPOL PP INSPEKTORAT DAERAH DINAS KOMINFO DINAS PERPUS. & ARSIP BADAN KEPEGAWAIAN & PSDM DINAS PENDIDIKAN DINAS KOP. & USAHA MIKRO DINAS PERINDAG BAPPEDA DINAS SOSIAL DINAS TENAGA KERJA DINAS PERTANIAN & PANGAN BPKAD DINAS DALDUK,KB,PP & PA DINAS PU & PENATAAN RUANG DINAS PETERNAKAN & PERIKANAN BAPPENDA DINAS KESEHATAN DINAS PERUMAHAN & KP. DINAS PARBUDPORA BAKESBANGPOL DINAS PENDUKCAPIL DINAS LINGKUNGAN HIDUP DINAS PENANAMAN MODAL & PTSP BPBD RSUD “NGUDI WALUYO” WLINGI KECAMATAN DESA Garis Koordinasi Garis Komando Sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah KELURAHAN/DESA

TERIMA KASIH