PENATAAN KELEMBAGAAN PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN UU23/2014 TTG PEMERINTAHAN DAERAH DAN PP 18/2016 TTG PERANGKAT DRH Senin, 23 Oktober 2017 DINAS KESEHATAN BAGIAN ORGANISASI
HUB KEWENANGAN PEMERINTAHAN NKRI PASAL 4 UUD PASAL 17 PASAL 18 Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar. Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Presiden dibantu oleh menteri menteri negara. Menteri menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang undang. NKRI dibagi atas daerah daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur, Bupati dan Walikota masingmasing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undangundang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat
SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA M P R D P R PRESIDEN B P K M A M K DPD MENTERI/K.LPNK DEKONSENTRASI DESENTRALISASI TUGAS PEMBANTUAN DELEGASI (DESENTRALISASI FUNGSIONAL) GUBERNUR & INSTANSI VERTIKAL PEMERINTAHAN DAERAH/ PEMERINTAHAN DESA BADAN PENGELOLA BUMN, OTORITA,DLL DAERAH OTONOM PROVINSI PEMDA DPRD KAB/KOTA PEMDA DPRD
TUJUAN DESENTRALISASI DENGAN OTONOMI DAERAH MEWUJUDKAN DEMOKRASI DI TINGKAT LOKAL MENSEJAHTERAKAN MASYARAKAT
Perlu di dukung Aparatur Sipil Negara yang cukup dan berkualitas LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN UU NOMOR 23 TAHUN 2014 Menimbang: ...... bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah dan antardaerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara; Menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menata manajemen pemerintahan daerah yang lebih responsif, akuntabel, transparan dan efisien. Menata keseimbangan tanggung jawab antar tingkatan/susunan pemerintahan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan. Menata pembentukan daerah agar lebih selektif sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah. Menata hubungan antara pusat dan daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perlu di dukung Aparatur Sipil Negara yang cukup dan berkualitas
KEKUASAAN PEMERINTAHAN Pasal 5 – UU 23/2014 Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1 Kekuasaan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam berbagai Urusan Pemerintahan. 2 Dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden dibantu oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan tertentu. 3 Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Daerah dilaksanakan berdasarkan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan. 4
Lanjutan Pasal 6 – UU 23/2014 Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan sebagai dasar dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan. Pasal 7 – UU 23/2014 Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah. 1 Presiden memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. 2
Lanjutan Pasal 91 – UU 23/2014 Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kab/Kota dan tugas pembantuan oleh daerah Kab/Kota, Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Pasal 91 ayat (3) huruf d UU. 23/2014 memberikan persetujuan terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah kabupaten/kota;
URUSAN PEMERINTAHAN (UU 23/2014) URUSAN PEMERINTAHAN UMUM PSL. 10 PSL. 25 ABSOLUT (TIDAK DISERAHKAN) (6) PSL. 11 - 24 URUSAN PEMERINTAHAN UMUM KONKUREN (32) POLITIK LUAR NEGERI PERTAHANAN KEAMANAN YUSTISI MONETER & FISKAL AGAMA PANCASILA, UUD45, BHINEKA TUNGGAL IKA, KEUTUHAN NKRI. PERSATUAN DAN KESBANG KERUKUNAN ANTAR SUKU, INTRA SUKU, UMAT BERAGAMA, RAS DAN GOLONGAN PENANGANAN KONFLIK SOSIAL KOORDINASI PELAKSANA TUGAS ANTAR INSTANSI PENGEMBANGAN KEHIDUPAN DEMOKRASI BERDASARKAN PANCASILA PELAKSANAAN URUSAN YG BKN KEWENANGAN DAERAH WAJIB (24) PILIHAN (8) kelautan dan perikanan; pariwisata; pertanian; kehutanan; energi dan sumber daya mineral; perdagangan; perindustrian; dan transmigrasi. PELAYANAN DASAR (6) NON-PELAYANAN DASAR (18) PENDIDIKAN KESEHATAN PU DAN PENATAAN RUANG PERA DAN KAWSN PEMUKIMAN TANTRIBUMLIMAS SOSIAL SPM
URUSAN KONKUREN DIWADAHI DALAM BENTUK DINAS WAJIB (24) PILIHAN (8) berkaitan dengan pelayanan dasar (6) Non- pelayanan dasar (18) kelautan dan perikanan; pariwisata; pertanian; kehutanan; energi dan sumber daya mineral; perdagangan perindustrian transmigrasi pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan pemukiman; ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sosial; tenaga kerja; pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; pangan; pertanahan: lingkungan hidup; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; pemberdayaan masyarakat desa; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; perhubungan; komunikasi dan informatika; koperasi, usaha kecil, dan menengah; penanaman modal; kepemudaan dan olah raga; statistik; persandian; kebudayaan; perpustakaan; dan kearsipan;
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DASAR PENYUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH URUSAN PENUNJANG - URUSAN PEMERINTAHAN INTENSITAS URUSAN DAN POTENSI DAERAH MEWUJUDKAN VISI,MISI DAERAH WAJIB & PILIHAN Diwadahi Dalam BADAN DINAS IDEALNYA SATU URUSAN DIWADAHI DALAM SATU LEMBAGA
PENGATURAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DALAM UU TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH UU 32/2004 UU 23/2014 Psl. 120 s.d Psl. 128: Perangkat Daerah Provinsi: Sekretariat Daerah; Sekretariat DPRD; Dinas Daerah; Lembaga Teknis Daerah Lembaga lain; Perangkat Daerah Kab/Kota: Lembaga Lain; Kecamatan; Kelurahan. Psl. 209: Perangkat Daerah Provinsi: sekretariat daerah; sekretariat DPRD; inspektorat; dinas; dan badan. Perangkat Daerah Kab/Kota: dinas; badan; dan Kecamatan. PP 18 / 2016 PP 41 / 2007
AZAS PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH UP yang menjadi kewenangan daerah Intensitas UP dan Potensi Daerah Efisiensi Efektifitas Pembagian Habis Tugas Rentang Kendali Tata Kerja yang Jelas Fleksibelitas AZAS PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH
URUSAN PEMERINTAHAN ABSOLUT (Pasal 19 UU 23/2014) Prinsip Dapat didekonsentrasikan kepada gubenur, sebagai wakil pemerintah pusat atau instansi vertikal Tidak dapat ditugaspembantuankan kepada daerah otonom, karena tidak ada perangkat daerah yang melaksanakan. Dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Pembentukan instansi vertikal di daerah tidak memerlukan persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah. 15
URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN POLA PEMBAGIAN: Yang dibagi antar tingkatan/susunan pemerintahan hanya substansi urusan saja, sedangkan unsur manajemen dan fungsi manajemen melekat pada setiap substansi tersebut kecuali ada fungsi manajemen tertentu atau unsur manajemen tertentu yang secara eksplisit dinyatakan sebagai kewenangan susunan pemetintahan yang lain SUBSTANSI PEMBAGIAN KRITERIA PEMBAGIAN URUSAN: Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan setiap tingkatan/susunan pemerintahan dilakukan secara jelas (clear cut), sehingga tidak ada lagi urusan pemerintahan yang tumpang tindih antar tingkatan/susunan pemerintahan. 16
URUSAN PEMERINTAHAN UMUM AZAS PELAKSANAAN : Dilaksanakan berdasarkan azas dekonsentrasi karena merupakan kewenangan Presiden yang tidak diotonomikan. PRINSIP PELAKSANAAN ANGGARAN : Pelaksanaan urusan dibiayai dari APBN. PELAKSANA : Di daerah dilaksanakan oleh gubernur, bupati dan walikota dibantu oleh instansi vertikal. Camat melaksanakan kewenangan bupati/walikota di tingkat kecamatan PERTANGGUNGJAWABAN: Gubernur bertanggung jawab kepada presiden melalui Mendagri dan bupati/walikota betanggung jawab kepada Mendagri melalui gubernur wakil pusat. 17
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH (Pasal 16 UU 23/2014) Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) berwenang untuk: menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan UP yang menjadi kewenangan Daerah. NSPK berupa ketentuan peraturan perUUan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai pedoman dalam penyelenggaraan UP -konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan yang menjadi kewenangan Daerah. Kewenangan Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh kementerian dan LPNK. Pelaksanaan kewenangan yang dilakukan oleh LPNK dikoordinasikan dng kementerian terkait. Penetapan NSPK dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak PP mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren diundangkan.
TAHAPAN PENYUSUNAN ORGANISASI 1- Inventarisasi urusan/kegiatan 2- Pembagian tugas organisasi ke dalam aktivitas-aktivitas kelompok/individu dengan menggunakan prinsip homogenitas (pengelompokkan urusan/kegiatan ke dalam satuan organisasi) 3- Pengkategorian kegiatan-kegiatan ke dalam fungsi-fungsi organisasi (lini, pendukung, dan staf/pembantu pimpinan) 4- Penetapan susunan organisasi 5- penetapan mekanisme hubungan kerja
Besaran Urusan Pemerintahan Kemampuan Keuangan Daerah KRITERIA DINAS (Ps.217 UU 23/2014 dan Ps. 53 PP 18/2016) Tipe A Lebih 800 dibentuk untuk mewadahi Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dengan beban kerja yang BESAR Tipe B 601-800 dibentuk untuk mewadahi Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dengan beban kerja yang SEDANG Tipe C < 600 dibentuk untuk mewadahi Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dengan beban kerja yang KECIL Jumlah penduduk Urusan Wajib Luas wilayah Besaran Urusan Pemerintahan Kemampuan Keuangan Daerah Potensi Urusan Pilihan Tenaga kerja Pemanfaatan lahan 20
(PP. 18 Tahun 2016) BAB XII KETENTUANLAIN-LAIN Pasal 117 (1) Ketentuan mengenai Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana. (2) Peraturan daerah mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri. (3) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 121 Penyesuaian pengisian jabatan direktur rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (9) dan Pasal 95 ayat (8) serta pengisian jabatan kepala pusat kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (9) sebagai jabatan fungsional, dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
Pasal 122 (1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, seluruh Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. (2) Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.
PENYELENGGARAAN UPT DAN RUMAH SAKIT Pasal 41 (1) Pada dinas Daerah kabupaten/kota dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. (2) Unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi. (3) Klasifikasi unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil. PENYELENGGARAAN UPT DAN RUMAH SAKIT
PENYELENGGARAAN UPT DAN RUMAH SAKIT (PP. 18/2016) PENYELENGGARAAN UPT DAN RUMAH SAKIT Pasal 41 (4) Pembentukan unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kotasebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pembentukan unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri terkait dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara.
RUMAH SAKIT Pasal 43 Selain unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, terdapat unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota di bidang kesehatan berupa rumah sakit Daerah kabupaten/kota dan pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional. .
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (Perda Nomor 10 Tahun 2016) Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Blitar adalah sebagai berikut : a. Sekretariat Daerah ; b. Sekretariat DPRD ; c. Inspektorat Daerah ; Dinas, terdiri dari : 20 Dinas Badan, terdiri dari : 4 Badan
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR BUPATI BLITAR WAKIL BUPATI BLITAR D P R D FORKOMPINDA SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN ASISTEN ADMINISTRASI UMUM STAF AHLI SEKRETARIAT DPRD DINAS PERHUBUNGAN DINAS PMD SATPOL PP INSPEKTORAT DAERAH DINAS KOMINFO DINAS PERPUS. & ARSIP BADAN KEPEGAWAIAN & PSDM DINAS PENDIDIKAN DINAS KOP. & USAHA MIKRO DINAS PERINDAG BAPPEDA DINAS SOSIAL DINAS TENAGA KERJA DINAS PERTANIAN & PANGAN BPKAD DINAS DALDUK,KB,PP & PA DINAS PU & PENATAAN RUANG DINAS PETERNAKAN & PERIKANAN BAPPENDA DINAS KESEHATAN DINAS PERUMAHAN & KP. DINAS PARBUDPORA BAKESBANGPOL DINAS PENDUKCAPIL DINAS LINGKUNGAN HIDUP DINAS PENANAMAN MODAL & PTSP BPBD RSUD “NGUDI WALUYO” WLINGI KECAMATAN DESA Garis Koordinasi Garis Komando Sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah KELURAHAN/DESA
TERIMA KASIH