TRANSISI DEMOKRASI Oleh: Dr. Ni’matul Huda, SH, MHum

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Fenomena Komunikasi Massa
Advertisements

Pendidikan Pancasila Dosen: Drs.Mudjiyana, M.Si
PANCASILA DI ERA REFORMASI
Materi kuliah Pemilu dan Perilaku Politik
PARTAI ITU BUKAN SEPERTI YANG MEREKA KIRA
OLEH: AGUN GUNANDJAR SUDARSA (Ketua Tim Kerja Sosialisasi MPR RI)
TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS
PASIRIA HARTATI PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
DEMOKRATISASI DAN REFORMASI KEAMANAN
Bab 5 DEMOKRASI Apa itu demokrasi dan demokratisasi
Alur Simpang dari Demokrasi Postcommunist (Herbert Kitschiest)
NEGARA DAN KONSTITUSI SISTEM KETATANEGARAAN
Materi Ke-11: PROGRAM LEGISLASI DPR-DPD
Mengenal Gerakan Mahasiswa
Pert. 9 Dosen: Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
Uud dasar negara republik indonesia
SISTEM POLITIK INDONESIA
PERUBAHAN KONSTITUSI
AKUNTABILITAS BIROKRASI Bahan - 11 Etika Administrasi Negara Semester VI.
Demokrasi, Kewenangan dan Legitimasi
“SISTEM KEPARTAIAN & PEMILU :
Pendidikan kewarganegaraan
Bentuk dan Dasar Negara Indonesia
Perubahan Sosial & Dinamika Pemerintahan
PARTISIPASI WARGA NEGARA DALAM PEMERINTAHAN
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
TEORI POLITIK IPEM 4215/3SKS TTM 7
Otonomi Daerah di Negara-Negara Berkembang
AKUNTABILITAS BIROKRASI
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
PEMERINTAHAN YANG BERSIH
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
Otonomi Daerah Dalam Konteks Indonesia
Desentralisasi dan Demokratisasi di Daerah
Sejarah Dan Perkembangan Kekuatan Politik di Indonesia K2
PENGANTAR Perkembangan budaya Politik masyarakat bergantung pada pendidikan kewargaan dalam sistem politik Ini karena dalam budaya politik terdapat norma,
Kejahatan di bidang Pasar Modal (Insider Trading)
AKUNTABILITAS BIROKRASI
Otonomi Daerah Dalam Konteks Indonesia
PROBLEM PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
Berkelas.
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
DEMOKRASI.
REFORMASI POLITIK & KONSTITUSI Dr. Ni’matul Huda, SH, MHum
Negara, Demokrasi Dan Dinamika Kekuatan Politik Masa Reformasi
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Berakhirnya pemerintahan Orde Baru dan terjadinya Reformasi
Iklim dan Lama Terjadinya Perubahan
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
BIROKRASI Jika dilihat dari segi bahasa, birokrasi terdiri dari dua kata yaitu biro yang artinya meja dan krasi yang artinya kekuasaan. birokrasi adalah.
TEORI-TEORI POLITIK PEMERINTAHAN
DEMOKRASI PENDIDIKAN DEMOKRASI Mg_8.
Otonomi Daerah di Negara-Negara Berkembang
Arah sistem politik indonesia
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
“SISTEM KEPARTAIAN & PEMILU : TINJAUAN PEMILU 2009”
MEDIA, NEGARA & PASAR Materi ke-7.
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
DINAMIKA SISTEM KETATALAKSANAAN PEMERINTAHAN
Analisis pemangku kepentingan untuk kebijakan kesehatan
Pendidikan Kewarganegaraan BAB 4
DINAMIKA SISTEM KETATALAKSANAAN PEMERINTAHAN
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
DEMOKRASI Demokrasi : sistem kehidupan berbangsa dan bernegara di mana rakyat memegang peranan yang menentukan (segala sesuatu berdasarkan kehendak rakyat)
DINAMIKA SISTEM KETATALAKSANAAN PEMERINTAHAN
PANCASILA DI ERA REFORMASI
Transcript presentasi:

TRANSISI DEMOKRASI Oleh: Dr. Ni’matul Huda, SH, MHum Bahan Kuliah Program Pascasarjana UNS 2015

PENGERTIAN TRANSISI Dalam kamus bahasa Latin, “Transisi” berasal dari kata “trans” dan “cendo”. Trans sendiri berarti di seberang, di sebelah sana, dibalik, menyeberangi, sedangkan cendo berarti melangkah ke sesuatu yang lain, berpindah ke sebelah sana. Transition to democracy berarti perubahan ke demokrasi atau peralihan ke demokrasi. Yang berubah atau beralih di sini adalah suatu masa atau periode sebelum terjadinya transisi. Periode itu adalah periode nondemokrasi. Jadi definisi transisi di sini adalah suatu masa peralihan kekuasaan dari kekuasaan otoriter ke kuasaan demokratik atau dari sistem otoriter ke sistem demokratik.

TRANSISI DEMOKRASI MENURUT SAMUEL HUNTINGTON Transisi adalah tahapan awal terpenting yang sangat menentukan dalam proses demokratisasi. Dalam transisi pasti terjadi liberalisasi yang mungkin akan diakhiri dengan instalasi demokrasi. Ada empat jalur transisi menuju demokrasi: transformasi atau transisi menuju demokrasi yang diprakarsai dari atas oleh rezim. transisi lewat transplacement atau negosiasi antara rezim yang berkuasa dengan kekuatan oposisi. replacement (pergantian) atau tekanan kekuatan oposisi dari bawah. intervensi dari luar.

TRANSISI DEMOKRASI MENURUT DONALD SHARE Ada empat jalur utama proses transisi yang bervariasi menurut kecepatan (bertahap dan cepat) serta keterlibatan para pemimpin rezim (konsensual dan nonkonsensual). Jalur pertama, “demokratisasi secara bertahap” yang kecepatannya bertahap (gradual) dan melibatkan para pemimpin rezim secara konsensual. Jalur kedua, “transaksi” yang berlangsung secara cepat dengan melibatkan para pemimpin rezim secara konsensual. Jalur ketiga, “transisi lewat perjuangan revolusioner” yang berlangsung secara bertahap (gradual) dan nonkonsensual.

lanjutan Jalur keempat, “transisi lewat perpecahan” (revolusi, kudeta, keruntutahn, dan ekstriksi) yang berlangsung cepat tanpa melibatkan peran pemimpin rezim (nonkonsensual). Dari empat varian jalur transisi itu, Share lebih menaruh perhatian serius pada jalur transaksi, yang dinilainya paling aman (damai) dan cepat tanpa perpecahan setelah transisi.

PRASYARAT TRANSISI KE DEMOKRASI Harus dipahami bahwa transisi ke demokratis terjadi bila: penguasa otoriter telah berakhir atau kehancuran rezim otoriter sebelumnya yang dilanjutkan dengan upaya-upaya menata aturan main baru dan lembaga-lembaga politik dalam kerangka rezim demokratis; setelah jatuhnya penguasa otoriter, pemimpin baru dan masyarakat luas punya semangat dan keyakinan bersama akan demokrasi sebagai alternatif terbaik bagi sistem politik; liberalisasi politik yang terus berlanjut sebagai agenda kritis untuk melembagakan demokrasi.

KONSOLIDASI DEMOKRASI MENURUT HUNTINGTON Agar transisi dari rezim otoritarianisme ke demokrasi dapat terkonsolidasi dengan baik, maka: (1)Transisi itu perlu memapankan sistem konstitusi dan merekonstruksi sistem pemilu yang baru; (2)Melakukan penyingkiran terhadap para aparatus status quo terhadap otoritarianisme, (3)Mencabut atau melakukan amandemen terhadap undang-undang yang tidak cocok untuk demokrasi, (4)Menghapus atau secara drastis mengubah badan-badan yang otoriter, (5)Memetakan secara jelas antara kekuatan lama menyimpan loyalitas secara tersembunyi terhadap kebesaran rezim otoriter, sehingga rezim demokratik mampu mengambil langkah yang tegas terhadap berbagai komponen penghalang demokrasi.

Menurut Guillermo O’Donnel dan Philipe C. Schmitter Masa transisi memang bermuka dua. Di satu sisi, keserbatidakpastian dan keserbamungkinan pasti mengiringi masa transisi. Hasil proses transisi belum tentu negara yang demokratis, tetapi tidak jarang reinkarnasi negara otoriter dalam bentuk yang baru apabila penunjang demokrasinya lemah. Di sisi yang lain, era transisi adalah suatu golden moment untuk melakukan reformasi konstitusi. Salah satu fenomena pada masa transisi adalah gejolak euforia politik masyarakat, yang nyaris tidak terkendali karena menemukan pintu kebebasan setelah sekian lama terkunci di dalam penjara kediktatoran rezim otoriter.

LEMBAGA NEGARA & KOMISI NEGARA Beberapa hal yang mempengaruhi pembentukan lembaga-lembaga negara baru yang bersifat independen: 1.Tiadanya kredibilitas lembaga-lembaga yang telah ada akibat asumsi (dan bukti) mengenai korupsi yang sistemik dan mengakar dan sulit untuk diberantas; 2.Tidak independennya lembaga-lembaga negara yang ada karena satu atau lain halnya tunduk di bawah pengaruh satu kekuasaan negara atau kekuasaan lain; 3.Ketidakmampuan lembaga-lembaga negara yang telah ada untuk melakukan tugas-tugas yang urgen dilakukan dalam masa transisi demokrasi karena persoalan birokrasi dan KKN;

Lanjutan 4. Pengaruh global, dengan pembentukan yang dinamakan auxiliary state agency atau watchdog institutions di banyak negara yang berada dalam situasi menuju demokrasi telah menjadi suatu kebutuhan bahkan suatu keharusan-sebagai alternatif dari lembaga-lembaga yang ada yang mungkin menjadi bagian dari sistem yang harus direformasi; dan 5.Tekanan lembaga-lembaga internasional, tidak hanya sebagai prasyarat untuk memasuki pasar global, tetapi juga untuk membuat demokrasi sebagai satu-satunya jalan bagi negara-negara yang asalnya berada di bawah kekuasaan yang otoriter.

Latar Belakang Lahirnya Lembaga Negara Independen Merupakan bentuk ketidakpercayaan terhadap lembaga-lembaga pengawas yang ada. Hal ini merupakan bagian dari krisis kepercayaan terhadap seluruh institusi penegak hukum.   Kehadiran lembaga-lembaga negara independen dalam skala masif, dapat dilihat sebagai bagian dari dua kemungkinan skenario besar: 1.merupakan mekanisme penyesuaian diri atau adaptasi dalam tradisi Huntingtonian, yang dilakukan negara dalam kerangka untuk mempertahankan stabilitas sistem dalam kerangka pengaturan Trias Politika. 2.merupakan bentuk kekalahan gagasan Trias Politika di hadapan perkembangan baru dan pergeseran paradigma pemerintahan.

Lanjutan Proses kelahiran lembaga-lembaga negara independen merupakan refleksi dari kontestasi dua kecenderungan klasik yang menjadi salah satu dari pertanyaan-pertanyaan besar yang bersifat permanen dalam studi ilmu politik, yakni kecenderungan sentripetal (konsentrasi kekuasaan) dan kecenderungan sentrifugal (pemencaran kekuasaan). Keduanya merepresentasikan dua entitas politik yang saling berhadap-hadapan dalam kerangka zero-sum-game theory (hubungan saling meniadakan) yakni negara dan kecenderungan konsentrasi kekuasaannya dan kekuatan non- negara dengan kecenderungan pemencaran kekuasaan.

Pengelompokan Lembaga Negara 1.Lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan perintah dari UUD 1945; 2. Lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan perintah dari UU; 3.Lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan perintah dari Keputusan Presiden/Peraturan Presiden. Sebanyak 70 persen komisi negara diantaranya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres), 23 persen berdasarkan Undang-Undang (UU), dan 7 persen berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP). Sebagian besar lembaga ini 100% anggarannya dibiayai APBN, baik langsung maupun tidak langsung. Lembaga- lembaga ini ada yang berbentuk komisi, komite, dewan, badan, atau lembaga.